Konten dari Pengguna

Tentang Kebenaran Bertopeng

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ermansyah R Hindi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Persidangan Ijazah Gibran di MK (Sumber: pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Persidangan Ijazah Gibran di MK (Sumber: pixabay.com)

Apa yang meragukan di benak kita soal amar putusan Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan pemohon atas ijazah Gibran Rakabuming. Putusan MK yang lain soal tidak adanya temuan secara faktual atas ijazah SMA Gibran. Pada saat yang sama, pernyataan dari kedua kubu tentang kebenaran yang beragam juga kian kental karena dibungkus sama kepentingan seolah tidak ambil pusing apakah logis atau tidak secara terbuka direkam melalui media sosial, seperti berikut.

Partai Umat: "Mungkin pihak sana senang karena tidak jadi diskualifikasi. Tapi, kami lebih senang lagi karena kebenaran terungkap, kebenaran terbuka."

Militan GBRN: "Artinya, yang selama ini mereka glorifikasikan, yang mengatakan Mas Gibran adalah cacat konstitusi dan tidak mampu memimpin negara, akhirnya kebenaran itu menunjukkan bahwasanya Mas Gibran adalah pemimpin Indonesia ke depan,” tegasnya.

Coba kita bandingkan jawaban Gibran saat ditanya sama awak media soal putusan MK, yang ramai ditonton khalayak melalui layar online. "Kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," kata Gibran.

Secara logika, pernyataan itu lebih dekat pada logika kondisional atau logika implikasi. Bentuk kalimatnya dalam modus ponens. P = saya tidak lulus SMA. Q = saya tidak bisa kuliah. Jadi, P → Q (“Jika P, maka Q.”). P dan Q menunjukkan atau memposisikan diri Gibran.

Gibran juga mengatakan: “Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura.” Kata lain, Gibran menyatakan tidak-Q: "Saya ternyata bisa kuliah." "Jika saya tidak lulus SMA, maka saya tidak bisa kuliah (P → Q), "Saya bisa kuliah atau saya tidak kuliah sampai S1" (¬Q). Maka saya lulus SMA (∴ ¬P). Bentuk penalaran ini disebut modus tollens: P → Q; ¬Q; ∴ ¬P. Keseruan alasan-alasan logis bukan soal simbol dan kesimpulan untuk mengokohkan bukti pembelaan atas termohon dan gugatan pemohon. Logika implikasi ini sebenarnya tidak ada hubungan logis antara putusan MK sama Gibran tanpa bukti dokumen ijazah SMA atau sederajat. Kecuali mungkin Gibran secara tidak sadar bahwa posisinya lebih menjurus ke logika implikasi dengan modus ponen dan modus tollens yang menyertainya. Yang menarik, yaitu MK, para kuasa hukum, relawan, dan fans dari kedua kubu yang berselisih saling berbicara tentang berbagai logika, termasuk logika hukum sampai fakta persidangan tidak serta-merta menjadi kebenaran absolut. Buktinya, masing-masing kubu yang berselisih berbicara atas nama kebenaran karena masih ada titik yang terselubung perlu diungkap bahkan dipersoalkan secara hukum. Dari titik terselubung itulah perlahan menjadi kebenaran bertopeng yang membuka mata kita tentang muslihat, kebohongan, dan kepentingan yang dimainkan.

Lebih jauh lagi, seseorang bisa pula mengulik berbagai bukti dan argumentasi atas perkara hukum, sehingga bentuk paling kena dalam konteks putusan MK adalah logika implikasi seiring modus tollens sama pola: "Jika tidak lulus SMA, maka tidak bisa kuliah." "Jika bisa kuliah, maka tidak benar bahwa Gibran tidak lulus SMA." Jika muncul pernyataan yang secara logika formal benar atau justru punya sesat logika berpikir bisa saja diulik lebih jauh, seperti pernyataan susulan: “kan saya kuliah sampai S1 juga di Singapura” menyenggol persoalan yang tampak berbeda antara kuliah, syarat masuk kuliah, dan bukti kelulusan SMA atau sederajat.

Secara apriori, kebenaran bertopeng melampaui bukti-bukti kebohongan atau tidak sebelum dan sesudah persidangan di MK (ada yang lebih percaya pada para hakim menegakkan kebenaran itu pula haknya dan urusan lain). Ia bukan cuma efek dari hukum, ia merembes ke dunia politik, entah itu cepat atau lambat. Akhirnya, proposisi atau logika yang muncul sebelumnya bukan berarti kebenaran bertopeng tidak terkuak karena bukti dan argumentasi kedua kubu saling ngotot memperebutkannya.