Konten dari Pengguna

Benturan Regulasi: UU Perseroan Terbatas VS Keimigrasian

Erniwati

Erniwati

Abdi Negara yang hobby nulis, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Freelancer yang doyan Web Design dan Digital Marketing. Hobby Belajar banyak hal baru.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Erniwati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Benturan regulasi antara UU Perseroan Terbatas (PT) dan Keimigrasian soal kewenangan Direktur PT PMA memang sudah lama menjadi persoalan. Hingga sekarang masih tak menemukan titik terang.

Ilustrasi direktur bingung. Sumber : canva.com (peshkov via getty image)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi direktur bingung. Sumber : canva.com (peshkov via getty image)

Direktur dalam UU Perseroan Terbatas

Kedudukaan direksi/direktur dalam Perseroan Terbatas (PT) secara umum mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) — yang merupakan dasar hukum utama bagi pengaturan organ-organ PT, termasuk Direksi.

Dimana dalam Undang-undang ini diatur terkait Hak dan Kewenangan Direksi, Kewajiban, Tanggung Jawab hukum serta perlindungannya.

Berdasarkan Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 98 UUPT, lazimnya direksi memiliki hak dan kewenangan serta tanggung jawab yang sudah tertulis dalam akta pendirian seperti :

  1. Direksi berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan.

  2. Direksi mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

  3. Direksi dapat memberikan kuasa tertulis kepada satu atau beberapa orang untuk dan atas nama perseroan.

  4. Direksi berhak menerima gaji atau tunjangan, yang besarannya ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sementara dalam Pasal 97 dan 99 UUPT, kewajiban Direksi antara lain seperti:

1. Menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan perseroan.

2. Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah rapat direksi, serta laporan tahunan.

3. Menjaga dan memelihara semua kekayaan perseroan.

4. Melaporkan kepemilikan saham dalam perseroan maupun perseroan lain.

5. Mengajukan laporan tahunan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan.

Dari uraian di atas, dapat dilihat bahwa pada dasarnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas direksi ini atau umunya direktur juga bekerja dan berhak menerima gaji.

PT PMA dari Sisi Keimigrasian

Namun ini akan berbeda jika kita bicara soal PT PMA (Penanaman Modal Asing). Mengapa? Karena ternyata ada aturan hukum lain yang tidak sejalan dengan UUPT dalam implementasi tusi direksi ini.

Terutama Undang-undang Keimigrasian yang mengatur ijin kerja bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).

Realitanya, definisi "bekerja" ini tidak dipandang sama dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Karena ternyata setiap orang asing yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia (termasuk direktur aktif) dianggap “bekerja” dan wajib memiliki izin kerja (IMTA).

Meskipun dalam UU PT, “direktur bekerja” berarti menjalankan pengurusan, tanpa mempersoalkan status kewarganegaraan atau izin tinggalnya, namun dari UU Keimigrasian ini tidaklah dibenarkan.

Hal inilah yang kemudian mengatur bahwa jika direksi adalah orang asing, maka wajib mengantongi izin kerja TKA atau visa investor sesuai perannya.

Tumpang Tindih UUPT, Keimigrasian dan Permenaker

Saya pribadi menganggap ini sedikit membingungkan, karena terdapat aturan yang tidak sejalan tentang posisi dan kewenangan direktur ini, jika dilihat dari kedua UU tadi. Ditambah lagi dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 8 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Perlu diketahui bahwa dalam UU Keimigrasian, Seorang Investor warganegara asing (pemegang Itas Investor) dalam pendirian PT PMA nya tentu saja berkedudukan sebagai direktur dan komisaris. Ini adalah hal baku, bahkan dalam akta pendiriannya disebutkan dan disahkan apa-apa yang menjadi kewenangannya berdasarkan UUPT.

Namun anehnya, dalam eksekusi tugas dan fungsinya ini, direktur justru dibatasi oleh UU Keimigrasian dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 8 Tahun 2021. Dimana Seorang Investor yang berstatus direktur tidak boleh menjalankan tugas dan kewenangannya tanpa mengantongi IMTA dan Kitas Kerja. Itupun dengan masa 1-2 tahun dan bisa diperpanjang setiap periodenya.

Simpelnya ada aturan hukum yang perlu di sinkronkan, ada yang perlu diperbaiki agar tak menimbulkan ambigu. Hal ini bahkan sering membingungkan pelaku usaha, konsultan hukum, hingga pejabat imigrasi dan tenaga kerja sendiri, karena memang ada tumpang tindih antara UU PT, UU Keimigrasian, dan Permenaker No. 8/2021.

Hal ini semakin jelas ketika kita sadari bahwa tidak ada sinkronisasi definisi “bekerja” antar kementerian (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kemenaker, BKPM). Pun dengan UUPT yang tidak membedakan direktur aktif dan pasif, tapi sistem keimigrasian membedakan kegiatan yang menimbulkan imbalan atau tidak.

Belum lagi dalam Permenaker 8/2021 memberi pengecualian investor, tapi tidak menjelaskan sejauh mana mereka boleh bertindak tanpa izin kerja. Akibatnya?

Di dokumen BKPM/OSS, si investor asing ini sah sebagai direktur. Namun di sisi imigrasi, jika dia aktif di lapangan tanpa izin kerja, bisa dianggap melanggar izin tinggal. Sementara di sisi tenaga kerja, jika tak punya RPTKA, bisa dianggap mempekerjakan TKA ilegal.

Solusi Untuk Perbaikan

Sehingga sejumlah langkah atau solusi perlu diambil untuk mengharmonisasikan aturan-aturan yang saling tumpang tindih ini. Beberapa diantaranya yang dapat dilakukan pemerintah seperti :

  1. Menyelaraskan definisi “bekerja” di UU Keimigrasian, UU PT, dan Permenaker;

  2. Menetapkan batas tegas kegiatan apa yang boleh dilakukan investor/direktur asing tanpa izin kerja;

  3. Membuat panduan lintas kementerian (joint regulation) antara Kemenaker, Kemenkumham, dan BKPM.

Nah tentunya, saya sangat berharap dengan adanya tulisan ini, pemerintah atau institusi yang berwenang dapat segera berkoordinasi dan berbenah diri. Bukankah meskipun beda institusi, harusnya bisa berkolaborasi dan bersinergi?