Konten dari Pengguna

Coretax: Mau Bayar Pajak Saja Susah

Erniwati

Erniwati

Abdi Negara yang hobby nulis, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Freelancer yang doyan Web Design dan Digital Marketing. Hobby Belajar banyak hal baru.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Erniwati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Coretax merupakan salah satu aplikasi berbasis web yang di hadirkan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Khususnya terkait pembayaran dan pelaporan pajak.

Ilustrasi susahnya bayar pajak. Sumber:  Yan Krukau dari Pexels via canva.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi susahnya bayar pajak. Sumber: Yan Krukau dari Pexels via canva.com

Namun, tulisan kali ini yang saya tuliskan pagi-pagi sekali bukan tanpa alasan. Ini sudah kesekian kalinya saya ingin menerbitkan kode billing atas bupot SPT yang diterbitkan.

Anggap saja tulisan saya kali ini seperti curahan hati dari banyak wajib pajak di Indonesia, tentu saja yang mengalami hal yang sama, keluhan yang sama, "Mau Bayar pajak saja susah!"

Coretax dan Aplikasi Yang Belum Selesai

Disclaimer dulu ya, tulisan ini tidak bermaksud sedikitpun untuk menjelekkan apalagi protes. Hanya sebuah curhatan yang menuntut perbaikan.

Bukan tanpa alasan, saya dan banyak pengguna aplikasi coretax punya keluhan dan kesulitan yang sama. Sebagai user, kebetulan saya juga tau sedikit terkait bagaimana sebuah aplikasi membutuhkan review dari pengguna nya atau yang hari ini kita sebut UX (user experience).

Bagi saya pribadi, aplikasi coretax seperti aplikasi yang masih butuh beberapa perbaikan. Versi yang saat ini yaitu Versi: 1.1.2-build-2092 masih sering sekali bahkan selalu membuat saya kesulitan di satu dua fitur.

Contoh saja ketika kita login akun coretax, maka laman landing pertama adalah akun pribadi PIC atau impersonate person yang bertanggung jawab mengoperasikan suatu akun badan. Pada laman ini juga akan langsung muncul tampilan dalam bahasa Inggris (english).

Memang untuk menggantinya tinggal klik pilihan bahasa di bagian atas, dan laman akan berubah menjadi dalam bahasa Indonesia. Namun ketika kita berpindah ke akun badan usaha, maka tampilannya balik lagi dalam bahasa Inggris. Remeh memang, tapi bagi mereka yang sibuk atau pemula, ini sangat mengganggu.

Contoh lainnya adalah ketika bupot sudah terbit dan SPT dibuat. Ini yang paling menyebalkan bagi pengguna. Ketika akan klik kirim dan bayar untuk menerbitkan kode Billing, maka yang akan muncul adalah tampilan ini.

tangkapan layar tampilan coretax tiap kali creat kode billing

Pertanyaannya, ini sudah berlangsung beberapa bulan sedari Januari kemarin saya mengisi pun tetap sama. Padahal keluhan dan protes dari pengguna di media online sudah berseliweran.

Visi Misi Dan Fasilitas Yang Belum Sejalan

Melalui Coretax, DJP ingin mewujudkan beberapa capaian yang menjadi visi misinya seperti :

  1. Peningkatan penerimaan pajak

  2. Efisiensi administrasi

  3. Penguatan pengawasan

  4. Transformasi digital perpajakan

Namun melihat fakta lapangan yang disajikan oleh aplikasi coretax saat ini, sejak coretax diluncurkan, seakan menyajikan hal yang masih belum sinkron dengan tujuannya.

Menurut saya, jika sistem seperti Coretax DJP masih sering mengalami gangguan seperti ini, khususnya saat penerbitan kode billing, maka ada gap yang tak diatasi antara tujuan (visi–misi) dan implementasi di lapangan.

Logikanya, bagaimana peningkatan penerimaan pajak bisa mulus, ketika untuk menerbitkan kode billing pajak saja terus-terusan error. Itu baru satu SPT, bagaimana kalau banyak SPT?

Kalau melihat visi Direktorat Jenderal Pajak yang memperkenalkan coretax sebagai sebuah sistem yang mudah, cepat dan andal, tentu kita turut merasa senang apabila di lapangan memang demikian.

Tapi akan mengecewakan jika realitanya masih sering error, padahal hal ini akan berimbas kepada UX yang buruk, efisiensi yang akan menurun dan tentu saja kepercayaan pengguna bisa turun.

Hal ini bahkan bisa menandakan implementasinya belum matang, pengelola yang tidak cepat tanggap terhadap kelemahan dalam systemnya, bukan visinya yang salah.

Permasalahan Teknis Coretax yang Perlu Perbaikan

Menurut saya pribadi, sebagai orang yang juga punya sedikit pengetahaun merancang aplikasi sederhana berbasis website, coretax punya beberapa PR yang harus diselesaikan secepatnya.

Karena tanpa tanggapan yang cepat maka akan menimbulkan dampak yang justru tidak baik bagi semua pihak. Seperti Terhambatnya pembayaran pajak, Potensi keterlambatan yang dapat menimbulkan denda, atau frustrasi wajib pajak & konsultan pajak.

Adapun sejumlah permasalahan teknis coretax yang perlu perbaikan menurut saya antara lain :

a. Masalah teknis

  • Server overload (banyak user akses bersamaan), terutama saat batas pelaporan SPT

  • Bug sistem / error modul yang sering terjadi

  • Integrasi antar sistem belum stabil, kadang data muncul kadang tak terbaca padahal alur sudah benar

b. Masalah transisi

  • Peralihan dari sistem lama ke Coretax, perubahan user interface dan tata letak menu, serta alur bisnisnya

  • Data migrasi belum sempurna

  • User belum familiar, terutama bagi mereka yang awam

c. Masalah UX (User Experience)

  • Tampilan atau alur membingungkan, terutama terkait judul menu yang belum familiar, terutama bagi orang awam. Karena yang sudah mengenal teknologi saja masih kesulitan untuk memahami.

  • Error message tidak jelas, ini yang paling menyebalkan terutama saat penerbitan kode billing.

  • Proses terlalu panjang, menurut saya ini ada benarnya.

  • Alur proses yang seharusnya dibuat lebih mudah dalam satu Menu, dimana untuk satu menu sub menu dibawahnya adalah alur yang beruntun (tidak pindah ke menu sebelahnya)

Masukan Untuk DJP terkait Coretax

Ini sekedar masukan saya pribadi sih, karena geregetan juga ketika niat baik kita melapor dan setor pajak malah dipersulit masalah teknis dalam aplikasi.

Masukan dari saya antara lain :

  1. Agar sebisa mungkin dilakukan perbaikan infrastruktur IT (server maupun kapasitas sistem). Karena penggunanya itu seluruh rakyat Indonesia.

  2. User testing & perbaikan UX, saya sangat berharap agar DJP memberikan ruang terbuka atau wadah tersendiri kepada pengguna untuk menuliskan pengalaman mereka menggunakan Coretax. Karena ini penting bagi developer untuk mengetahui dimana akar masalah yang harus diperbaiki.

  3. Sistem fallback/manual saat error, harus ada juga sistem lain yang tersedia ketika terjadi error, masyarakat harus diberikan pilihan agar tidak terhambat lapor dan bayar pajak.

  4. Peningkatan helpdesk & respons cepat, ini yang sepertinya memang harus di tambah. Karena antri di kantor pajak juga butuh effort ketika sistem error.

  5. Sosialisasi & pelatihan pengguna, yang pastinya ini sangat dibutuhkan.

Pada akhirnya setelah tulisan ini saya sangat berharap agar pihak-pihak terkait sebagai pemangku kewenangan atas Coretax, dapat memberikan perhatian pada keluhan warganya.

Bukankah niat pemerintah baik dan niat kami pun sebagai wajib pajak juga baik? Sama-sama ingin menunaikan kewajiban perpajakan.