E-Grasi, Mengenal Layanan Permohonan Grasi Online Ditjen AHU

Abdi Negara yang hobby nulis, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Freelancer yang doyan Web Design dan Digital Marketing. Hobby Belajar banyak hal baru.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Erniwati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Grasi bukanlah kata baru dalam sistem pidana Indonesia, namun ketika bicara E-Grasi, pastinya tidak semua orang familiar. Pasalnya memang menu ini baru ada di laman AHU online sekitar Oktober 2024 lalu.

Apa itu Grasi?
Pengertian Grasi secara umum adalah pengampunan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah dijatuhi putusan pengadilan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dasar hukum Grasi telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (lengkap dengan perubahannya)
Pastinya banyak yang bertanya apa saja bentuk grasi? Jawabannya : Grasi hanya meringankan atau mengubah hukuman. Namun tidak sama sekali membatalkan kesalahan.
Contohnya saja seperti pengurangan lama pidana atau Perubahan jenis hukuman, misalnya dari hukuman mati jadi penjara seumur hidup. Ataupun juga penghapusan pelaksanaan hukuman tertentu.
Penting untuk diketahui bahwa grasi berbeda dengan Amnesti (penghapusan akibat hukum : biasanya kasus politik), Abolisi (penghentian penuntutan) maupun Rehabilitasi (pemulihan nama baik).
Grasi biasanya diberikan untuk terpidana Hukuman mati, Seumur hidup ataupun pidana Penjara di atas 2 tahun.
Siapa Yang Boleh Mengajukan Grasi
Adapun yang bisa mengajukan grasi menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (beserta perubahannya) adalah terpidana sendiri, keluarga ataupun kuasa hukumnya.
Bagi keluarga terpidana, yang boleh mengajukan seperti seperti: Suami / istri, Orang tua atau Anak. Pengajuan grasi biasanya diajukan setelah putusan pengadilan sudah inkracht (final).
Perlu juga diingat kembali bahwa tidak semua Pihak dapat mengajukan grasi, berikut ini adalah pihak yang tidak berhak mengajukan grasi antara lain :
Orang yang tidak punya hubungan dengan terpidana
Teman, kenalan, atau pihak luar tanpa kuasa resmi
Lembaga/organisasi tanpa surat kuasa
Masyarakat umum (tidak bisa mengajukan atas nama orang lain tanpa izin)
Selain itu ada pula kondisi yang membuat grasi tidak bisa diajukan, misalnya karena beberapa sebab seperti :
Putusan pengadilan belum inkracht (belum berkekuatan hukum tetap)
Bukan berstatus terpidana (misalnya masih terdakwa)
Sudah pernah mengajukan grasi dan tidak memenuhi syarat pengajuan ulang
Pendaftaran Akun E-Grasi
Apabila dulu Grasi diajukan secara manual melalui pengadilan, namun saat ini Grasi sudah bisa diajukan secara online melalui menu E-Grasi laman AHU online.
Tentu saja hal ini merupakan salah satu dampak positif dari kemajuan teknologi informasi yang terus berkembang, sehingga pengajuan E-grasi lebih mudah melalui online.
Munculnya e-Grasi sendiri memiliki timeline seperti :
Aplikasi E-grasi pertama kali muncul pada 20 Oktober 2024, dimana mulai diberlakukan permohonan grasi secara elektronik (awal implementasi sistem e-Grasi);
Tahun 2025 aplikasi ini mulai diperluas dan disosialisasikan ke seluruh Indonesia (termasuk pengisian akun user dan integrasi dengan Lapas/Rutan)
Sejak 2025 hingga sekarang e-Grasi sudah menjadi salah satu menu layanan di AHU Online, atau merupakan bagian dari kurang lebih 90 layanan digital AHU.
Secara praktik, tidak ada pendaftaran akun mandiri seperti layanan PT/CV. Sebaliknya akun e-Grasi dibuat melalui mekanisme institusi yang berkepentingan atau terkait dengan proses ini.
Akun biasanya akan diberikan kepada :
Petugas Lapas/Rutan melalui permohonan dari Kanwil Kementerian Imipas
Admin Ditjen AHU
Dalam kondisi tertentu: pihak yang diberi akses khusus (kuasa hukum resmi melalui institusi Lapas/Rutan maupun melalui Kanwil Imipas)
Alur pendaftarannya sendiri melalui beberapa mekanisme seperti :
Diusulkan oleh instansi : Misalnya oleh Lapas atau Kanwil Kementerian Imipas yang mengajukan nama user
Didaftarkan oleh admin pusat / melalui Kantor Wilayah dimana Akun akan dibuat di sistem AHU Online
Diberikan role (hak akses) e-Grasi, karena tanpa role ini, menu tidak akan muncul
Login menggunakan akun AHU, maka menu e-Grasi akan muncul
Tata Cara Pengajuan Grasi Online
Adapun tata cara pengajuan grasi melalui E-Grasi adalah sebagai berikut :
1. Lengkapi Persyaratan
Pastikan syarat terpenuhi sebelum mengajukan permohonan seperti :
Sudah berstatus terpidana dan
Putusan pengadilan sudah inkracht (final)
Siapkan dokumen yang umumnya dipersyaratkan seperti :
Putusan pengadilan
Identitas terpidana
Surat permohonan grasi
Surat kuasa (kalau lewat pengacara)
2. Ajukan melalui e-Grasi (AHU Online)
Selanjutnya lakukan pengajuan permohonan melalui e-Grasi dengan tata cara sebagai berikut :
Login ke sistem AHU Online, Pilih menu e-Grasi
Isi data seperti Identitas terpidana, Nomor perkara, Alasan permohonan, Upload dokumen dan Submit permohonan
3. Verifikasi & proses administrasi
Pada tahap ini, data akan diverifikasi oleh sejumlah institusi yang berwenang seperti :
Kemenkum (Ditjen AHU)
Lapas/Rutan atau Kanwil Imipas (karena sistem sudah terintegrasi dengan data pemasyarakatan)
4. Pertimbangan Mahkamah Agung
Apabila telah terverifikasi maka berkas akan diteruskan untuk pertimbangan hukum. Hal ini wajib sebelum Presiden memutuskan dan ditetapkannya Surat Keputusan.
5. Keputusan Presiden
Presiden memberi keputusan apakah permohonan Grasi Diterima / ditolak. Apabila diterima maka grasi umumnya diberikan dalam bentuk pengurangan masa hukuman, perubahan jenis hukuman atau bentuk lain sesuai Surat Keputusan Presiden.
