Konten dari Pengguna

Hukuman Mati Ala KUHP Terbaru, Bagaimana Ketentuannya?

Erniwati
Abdi Negara yang hobby nulis, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Freelancer yang doyan Web Design dan Digital Marketing. Hobby Belajar banyak hal baru.
22 Juni 2025 13:31 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Hukuman Mati Ala KUHP Terbaru, Bagaimana Ketentuannya?
Hukuman mati dalam KUHP Baru ternyata bukanlah hukuman pokok atau utama, melainkan Alternatif. Lalu bagaimana Ketentuannya?
Erniwati
Tulisan dari Erniwati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hukuman mati dalam KUHP terbaru memang sedikit berbeda, namun intinya bukan disitu. Lalu bagaimana sebenarnya gambaran hukuman mati ala KUHP terbaru ini?
Sosialisasi KUHP Baru (UU No 1 Tahun 2023), Kanwil Kementerian Hukum NTB. Dokumentasi Humas Kanwil Kemenkum NTB.
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi KUHP Baru (UU No 1 Tahun 2023), Kanwil Kementerian Hukum NTB. Dokumentasi Humas Kanwil Kemenkum NTB.

Latar Belakang Hadirnya KUHP Baru

ADVERTISEMENT
KUHP baru atau yang dikenal dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dilatarbelakangi oleh beberapa alasan atau point penting seperti :
Secara garis besar, arah penerapan hukum dengan KUHP terbaru ini tidak lagi semata-mata pola pembalasan (retributif), melainkan  digantikan dengan:
ADVERTISEMENT

Perbedaan Ketentuan Hukuman Mati Pada KUHP Lama dan Baru

Beberapa Perbedaan yang perlu diketahui terkait ketentuan hukuman mati pada KUHP yang lama dan yang terbaru antara lain :

Ketentuan Hukuman Mati dalam KUHP Lama

Disini jelas sangat ditegaskan bahwa hukuman mati bukanlah pilihan akhir, melainkan vonis utama yang dituntut sebagai ganjaran atas pelanggaran hukum yang diperbuat. Belum lagi bahwa eksekusinya langsung dilaksanakan begitu mendapat putusan inkrah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Hukuman mati hanya bisa diubah melalui mekanisme luar biasa atau khusus, seperti:

Ketentuan Hukuman Mati dalam KUHP Baru

Berbeda dengan KUHP lama, dalam KUHP baru ketentuan ini bisa dikatakan sangat berbeda.
Dalam KUHP terbaru Pasal 67 & 100 KUHP, telah mengatur bahwa Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan mempertimbangkan:
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui bahwa ketentuan ini juga sudah sesuai dengan pertimbangan Putusan MK Nomor 2-3/PUU-V/2007, yang menyatakan bahwa perumusan, penerapan, maupun pelaksanaan pidana mati dalam sistem peradilan pidana di Indonesia hendaknya dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun.
Dimana apabila terpidana berkelakuan terpuji maka dapat diubah dengan pidana penjara seumur hidup atau selama 20 tahun penjara.
Nah, dari penjelasan di atas sebenarnya kita bisa melihat bahwa perbedaan paling mendasar antara ketentuan dalam KUHP yang lama dan yang baru terletak pada sifat vonisnya.
Dalam KUHP baru ini, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pokok (utama), melainkan menjadi pidana alternatif. Wajar saja, karena memang ada garis besar yang perlu diketahui juga terkait kelebihan KUHP baru ini seperti :
ADVERTISEMENT
Demikian sedikit gambaran terkait perbedaan ketentuan Hukuman mati dalam KUHP lama dengan KUHP baru. Semoga dapat menambah wawasan pembaca budiman.
ADVERTISEMENT