Konten dari Pengguna

Imigrasi dan Dukcapil Perlu Duduk Bareng, Soal Penulisan Nama di KTP

Erniwati
Abdi Negara yang hobby nulis, Tim Humas Kanwil Kemenkumham NTB, Freelancer yang doyan Web Design dan Digital Marketing. Hobby Belajar banyak hal baru.
18 Juli 2024 7:46 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Erniwati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Imigrasi dan Dukcapil perlu duduk bareng soal penulisan Nama di KTP. Masalahnya hal ini berdampak sangat besar pada proses permohonan paspor, jika nama tidak sinkron dengan aturan penulisan paspor.
Sumber : Canva. com

Yang Bikin Petugas Imigrasi Pusing Urusan Nama di KTP

ADVERTISEMENT
Yang Bikin Petugas Imigrasi Pusing, penulisan nama di KTP kadang berbeda-beda bahkan di Kartu keluarga (KK) sekalipun, jelas lagi dengan Akta Kelahiran.
Pasalnya, Kemenkumham, khususnya Ditjen Imigrasi juga punya aturan sendiri terkait tata cara penulisan nama di paspor yang sudah diatur dalam sistem.
Seperti tidak boleh ada tanda baca, tidak boleh ada angka romawi, pun singkatan yang multi tafsir, dsb. Oleh sebab itu, sepertinya perlu juga dua institusi ini ngopi bareng.
Sambil memperbincangkan dimana letak mis nya dua sistem yang terintegrasi ini, yang memang bikin rekan-rekan saya khususnya petugas Imigrasi kadang bingung sendiri.
Masalahnya, paspor terintegrasi dengan NIK, dimana tak jarang nama yang keluar dari NIK itu tidak sesuai dengan aturan penulisan paspor di Imigrasi.
ADVERTISEMENT
Bahkan tak jarang berbeda antara data KTP dengan penulisan di Kartu Keluarga. Belum lagi soal singkatan yang kadang bikin multitafsir lagi.
Penulisan Moh. misalnya atau yang lebih umum M. Sehingga harus ditanya apakah M ini Made, muhammad, Mohammad atau apa.
Ada juga yang dibolehkan, misal calon jamaah yang ketika di wawancarai menjawab "saya tidak tau, M itu sudah ada sejak saya dilahirkan, dan orang tua saya bilang itu tidak ada kepanjangannya", maka hal ini boleh.
Perlu dicatat bahwa jika bicara konteks Hukum perdata yang menyatakan pengakuan merupakan alat bukti yang sah dan diakui, maka petugas wawancara Imigrasi memang berhak menjadikan pengakuan pemohon sebagai bukti, tertuang dalam BAP pula.
ADVERTISEMENT

Berdampak Pada Layanan dan Persepsi Masyarakat

Usut punya usut, ketika jam 9 malam tadi saya todong lagi rekan saya yang bertugas di Kantor Imigrasi Mataram, dan saya dapat penjelasan singkatnya.
Bahwa memang ada aturan terkait ketentuan penulisan nama di Paspor. Dan memang sebagai petugas Imigrasi di Layanan paspor, kasus ambigunya penulisan nama di KTP ini menjadi hal yang memusingkan.
"Ingin rasanya pura-pura mati, kalo ketemu data yang tidak sinkron begitu. Pernah nemu, di KTP tulisannya beda, di KK beda. Kasus huruf M dengan tanda titik (.) di depan nama, entah artinya Moh, atau Muh atau Made kah?"
Begitu komentarnya ketika saya wawancarai via telpon whatsapp. Sambil ketawa ketiwi mengingat banyaknya kejadian serupa.
ADVERTISEMENT
Yang lebih bikin puyeng, saat si pemohon yang notabene masyarakat awam di jelaskan soal perbedaan penulisan ini, dan mereka pun jadi lebih bingung lagi.
Bagaimana dong, kan mereka juga tidak paham terkait aturan dan sistem terintegrasi ini. Meskipun mereka juga harus diinformasikan dan di edukasi agar tak salah persepsi.
Supaya tidak berfikir "kok ribet gini sih?" atau berpandangan "Ribetnya negara konoha, padahal soal nama itukan Dukcapil yang tulis". Atau paling tidak menjaga persepsi publik yang lebih positif terkait layanan pemerintahan.

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan

Ternyata, dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan nama pada dokumen kependudukan sudah tertuang aturannya. Adapun sejumlah poin yang dijadikan acuan adalah sebagai berikut :
ADVERTISEMENT

Pasal 2 Permendagri 73 Tahun 2022 menyebutkan

Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan harus dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kriterianya tercantum dalam Pasal 4 sebagai berikut

Tata Cara Penulisan Nama Terbaru di KTP dan KK

Dalam Pasal 5 ayat (1) Permendagri 73 Tahun 2022 disebutkan bahwa tata cara pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan antara lain :
Selain itu ada juga larangan terkait pencatatan nama terbaru di Dokumen Kependudukan di Pasal 5 ayat (3), di antaranya:
ADVERTISEMENT

Penulisan Nama di Akta Kelahiran dan KTP Berbeda

Nah ini dia masalah yang kerap timbul terkait perbedaan penulisan nama di Akta kelahiran dan KTP. Masalahnya, ketika seseorang sudah memiliki gelar pendidikan atau keagamaan, maka muncullah kosakata atau huruf baru.
Entah itu di depan nama awal atau di akhirnya. Dan perubahan terkait penambahan gelar ini tidak diikuti oleh perubahan di Akta Kelahiran. Padahal penginputan data paspor harus sinkron antara data Akta Kelahiran dengan Data KK dan KTP.
Sehingga, tak jarang proses permohonan Paspor yang tadinya hanya sebentar berubah jadi agak panjang.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil wawancara saya ke Call Center Dukcapil 1500037 pagi ini, petugas cs menjelaskan bahwa dalam sistem penginputan KTP sebenarnya ada kolom gelar tersendiri yang tidak akan bisa muncul di e-KTP ataupun KTP fisik. Hanya dalam sistem.
Masalahnya, ketika di lapangan hal ini masih juga terjadi seperti demikian, si petugas tadi menjelaskan kemungkinan ada kesalahan penginputan pada kolom tersebut oleh petugas Dukcapil di lapangan.
Masuk akal menurut saya, karena memang kompetensi tiap orang berbeda-beda terkait bekerja dengan sebuah sistem berbasis IT. Hal yang krusial bisa jadi dianggap sepele, sehingga penginputan gelar bisa justru di gabung dengan nama seseorang.

Polemik Tata Cara Penulisan Nama di Paspor

Polemik, atau dilema memang. Kenapa tata cara penulisan ini bikin mumet? Karena itu juga berdampak pada pemohon paspor itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Masalahnya, ketika bicara tentang visa di beberapa negara yang sangat sensitif terkait identitas pengunjung ke negaranya, Sedikit saja beda huruf atau tanda titik misalnya, ya sudah ditolak.
Meskipun faktanya KTP dan Pasport sama-sama hak warga negara Indonesia, namun jika datanya tidak sinkron, bagaimana bisa dianggap sah dan aman masuk negara tujuan mereka?
Dalam kasus calon jamaah travel misalnya, perlu diperjelas bahwa Paspor pedomannya NIK, berdasarkan NIK, bukan rekomendasi travel atau yang lainnya.
Sehingga dalam penulisan nama di paspor harus sinkron dengan data dalam KTP, KK, Akta Kelahiran agar mempermudah proses penerbitan paspor itu sendiri.
Itulah mengapa kesamaan persepsi dan implementasi dari dua institusi ini sangat dibutuhkan. Meskipun dalam aturannya memang sudah tertuang, namun dalam implementasinya tidaklah demikian.
ADVERTISEMENT
Entah petugas di Dukcapil yang kurang paham, ataukah memang aturan yang ada tadi belum sepenuhnya dijadikan pedoman. Minimal dibaca-baca lagi oleh petugas bersangkutan.
Ataukah karena masih belum pernah ngopi bareng membahas fakta lapangan yang ternyata kadang tidak hanya bikin petugas Imigrasi pusing, melainkan juga membuat masyarakat jadi bingung dan khawatir.

Dilema Kasus Pemohon Paspor di Kanim Mataram

Sumber : Dokumentasi Humas Kantor Imigrasi Mataram
Lombok menjadi basis calon jamaah haji dan umrah yang cukup besar. Itu fakta, karena kalau daftar haji dari sini nunggunya juga puluhan tahun, lama.
Wilayah Nusa Tenggara Barat yang menjadi wilayah pelaksanaan tusi Kanwil Kemenkumham NTB ini memang tak pernah sepi dari calon pemohon paspor untuk haji dan umrah.
Dari keterangan teman saya tadi, sejumlah kasus lucu namun memusingkan terkait tidak sinkronnya data NIK dan KK atau Akta kelahiran, seakan menjadi drama harian. Apalagi kalo sudah bergelar H. atau H di depannya, entah itu kepanjangan dari H nama atau gelar Haji.
ADVERTISEMENT
Atau huruf lainnya yang pastinya seringkali bikin multi tafsir. Dilemanya adalah, ketika petugas akan menuliskan nama lengkapnya tanpa singkatan, ternyata di database KTP ditulis dengan singkatan.
Oleh sebab itu, kembali ke kalimat di awal. Sangat diperlukan koordinasi dan sinergi antara pihak-pihak terkait, khususnya Kantor Imigrasi Mataram, dengan Dinas Dukcapil setempat.
Pun dengan Kanim yang punya permasalahan sama di seluruh Indonesia. Agar hal ini menemukan solusi, yang pada akhirnya mampu meningkatkan kualitas layanan publik ke depan.
*Untuk rekan seangkatanku yang meskipun misuh-misuh diteror wawancara, I Nengah Radiartana. Thank you atas segala uneg-uneg dan informasinya soal dilema paspor dan KTP ini.