Konten dari Pengguna

Laporan Tahunan Bukan Sekadar Formalitas! Perseroan Terbatas Wajib Paham

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Erniwati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Laporan Akhir tahun atau Laporan Tahunan Perusahaan yang harus disampaikan setiap tahun melalui aplikasi SABH Ditjen AHU memang sudah lewat Deadline! Tapi bukan berarti tidak dibuat dan dilaporkan.

Hal ini tidak hanya berlaku bagi PT PMA saja, namun juga semua Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia.

Ilustrasi by Aflo images via canva.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi by Aflo images via canva.com

Aturan Kewajiban Laporan Tahunan

Sebenarnya aturan ini diterbitkan pada tahun 2025 lalu, namun memang menurut saya sangat kurang sosialisasi dan publikasinya. Aturan dimaksud adalah Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, yang ditetapkan pada 11 Desember 2025 dan mulai mengikat pada 17 Desember 2025.

Adapun sejumlah substansi laporan yang harus dituangkan dalam Rapat Akhir Tahun Perusahaan berdasarkan Pasal 16 ayat (6) Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, terdapat 7 komponen wajib yang harus dimuat dalam Laporan Tahunan Perseroan tersebut antara lain :

  1. Laporan Keuangan yaitu penjelasan neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan, serta perbandingan dengan tahun sebelumnya.

  2. Laporan Kegiatan Perseroan yaitu uraian kegiatan usaha selama tahun berjalan, pencapaian target, perkembangan usaha, proyek yang telah diselesaikan, pembukaan cabang, investasi baru, kerja sama strategis, dan perkembangan operasional.

  3. Laporan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) yaitu penjelasan Program CSR yang telah dilaksanakan, anggaran yang digunakan, penerima manfaat, dokumentasi kegiatan, serta dampak sosial dan lingkungan yang dihasilkan.

  4. Rincian Masalah yang Mempengaruhi Kegiatan Usaha yaitu penjelasan risiko bisnis, sengketa hukum, perubahan regulasi, kendala operasional, force majeure, penurunan penjualan, perubahan pasar, atau faktor lain yang berdampak terhadap perusahaan.

  5. Laporan Pengawasan Dewan Komisaris yaitu kegiatan pengawasan yang dilakukan Dewan Komisaris, rapat komisaris, evaluasi terhadap Direksi, rekomendasi yang diberikan, dan tindak lanjut yang telah dilakukan.

  6. Nama Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yaitu mencakup identitas seluruh Direksi dan Komisaris yang menjabat selama tahun buku, termasuk apabila terjadi perubahan susunan pengurus.

  7. Gaji, Honorarium, dan Tunjangan Pengurus yaitu informasi mengenai total remunerasi Direksi serta gaji/honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang dilaporkan.

Namun demikian, sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut, perlu dilakukan analisis terlebih dahulu. Mengingat pada dasarnya seluruh isi Laporan Tahunan merupakan gambaran mengenai tingkat kepatuhan serta perkembangan kegiatan usaha Perseroan.

Mekanisme Penyampaian Laporan Tahunan

Selanjutnya Mekanisme Penyampaian laporan Tahunan Perusahaan harus disampaikan dengan prosedur sebagai berikut :

  1. Penyusunan Laporan Tahunan.

  2. Pelaksanaan RUPS Tahunan.

  3. Persetujuan Laporan Tahunan oleh RUPS.

  4. Pembuatan Akta Notaris yang memuat persetujuan RUPS.

  5. Penyampaian Akta Notaris dan Laporan Tahunan melalui SABH.

  6. Penerbitan Surat Penerimaan (SP) oleh Menteri Hukum melalui SABH sebagai bukti penerimaan dokumen.

Biaya Pelaporan

Untuk saat ini, pengiriman laporan Tahunan akan membuat anda membayar sejumlah biaya seperti :

  1. Biaya akta notaris, karena Laporan Tahunan harus dituangkan dalam RUPS dan di tuangkan dalam akta notaris;

  2. PNBP untuk pengiriman laporan melalui SABH Gratiss untuk saat ini, sampai keluarnya aturan terkait PNBP untuk pengiriman laporan akhir tahun ini.

  3. Apabila skala anda perusahaan besar yang ingin menggunakan jasa corporate lawyer atau konsultan Perusahaan, maka pastinya akan ada biaya jasa penyusunan laporan akhir tahun yang variannya berbeda-beda sesuai jenis usaha dan skalanya.

Sanksi Jika Tidak Mengirimkan Laporan

Lalu apa sanksi yang akan diterapkan jika tidak mengirimkan laporan Tahunan ini?

Untuk Perseroan Terbatas (PT), Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 telah mengatur secara tegas sanksi apabila Perseroan tidak menyampaikan persetujuan atas Laporan Tahunan kepada Menteri melalui SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum).

Sanksi Administratif

Berdasarkan Pasal 17, Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban atau melewati batas waktu penyampaian persetujuan atas Laporan Tahunan oleh RUPS dapat dikenai sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis; dan

  • Pemblokiran akses pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Tahapan Pengenaan Sanksi

Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 juga mengatur tahapan pengenaan sanksi sebagai berikut:

  1. Melewati batas waktu pelaporan dimana Perseroan tidak menyampaikan persetujuan atas Laporan Tahunan sesuai jangka waktu yang ditentukan.

  2. Teguran tertulis dalam bentuk Direktorat Jenderal AHU menyampaikan teguran melalui notifikasi pada SABH dan/atau surat elektronik.

  3. Jangka waktu 30 hari dimana Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak notifikasi tersebut Perseroan tetap belum memenuhi kewajibannya, maka dikenakan sanksi berikutnya.

  4. Pemblokiran akses SABH yang akan mengakibatkan Akses Perseroan pada SABH akan diblokir (penutupan akses).

Nah, tahukah anda apa dampak dari Pemblokiran akun SABH ?

Dampak Pemblokiran SABH

Meskipun Permenkum tidak merinci seluruh konsekuensinya, pemblokiran akses SABH pada praktiknya dapat menghambat Perseroan untuk melakukan berbagai layanan administrasi badan hukum yang diperlukan dalam perjalanan usahanya, antara lain:

1. Perubahan Anggaran Dasar, seperti:

  • penambahan atau perubahan KBLI;

  • peningkatan atau penurunan modal dasar, modal ditempatkan, atau modal disetor;

  • perubahan nama Perseroan;

  • perubahan domisili Perseroan;

  • perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;

  • perubahan jangka waktu berdirinya Perseroan.

2. Perubahan data Perseroan, seperti:

  • pengangkatan atau pemberhentian Direksi dan/atau Dewan Komisaris;

  • perubahan susunan pemegang saham;

  • perubahan alamat Perseroan;

  • perubahan data Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat).

3. Tindakan korporasi lainnya, seperti:

  • penggabungan (merger);

  • peleburan (consolidation);

  • pengambilalihan (acquisition);

  • pemisahan (spin-off);

  • pembubaran dan likuidasi Perseroan.

4. Layanan administrasi badan hukum lainnya yang diproses melalui SABH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Batas Akhir Pelaporan

Nah berdasarkan laman resmi Ditjen AHU, bahwa pelaporan harus mulai disampaikan per tanggal 1 Juni 2026 dan paling lambat 30 Juni 2026. Namun pada dasarnya Laporan Tahunan ini dapat disampaikan (sudah di upload ke SABH) paling lambat sebelum Oktober 2026.

Alasannya, karena pemberlakuan Sanksi akan mulai efektif per November 2026, sehingga masih ada kesempatan untuk segera melaksanakan seluruh proses pelaporannya ya.

Semoga informasi ini bermanfaat ya.