Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Menakar Manfaat Tapera, Dengan 5% Suku Bunga
5 Desember 2024 8:51 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Erniwati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tapera yang katanya Tabungan Perumahan Rakyat, sering dianggap dapat serta merta meringankan ketika akan mengajukan Kredit pemilikan rumah bagi ASN. Namun faktanya, ternyata Tapera ini dari pandangan saya sama saja dengan pembiayaan KPR umumnya, yang harus di cicil juga dengan suku bunga yang tak jauh beda dengan bank umumnya.
Jujur saya sendiri sebagai ASN, hampir tidak berminat sama sekali memanfaatkan Tapera ini untuk mengajukan cicilan KPR, bahkan meskipun 10 tahun yang lalu ketika masih namanya Bapertarum. Selain prosedurnya yang menurut saya masih agak ribet, manfaatnya pun menurut saya tak sesuai ekspektasi.
ADVERTISEMENT
Apalagi jika melihat prosedur perbankan yang menurut saya lebih simple daripada mengurus KPR dengan Tapera ini. Tapi ada baiknya saya tuliskan di sini, siapa tau akan bisa memberikan persfektif baru dan menambah pengetahuan para pembaca terkait Tapera ini.
Pengertian Tapera
Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) adalah program tabungan wajib yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat, terutama pekerja, dalam mendapatkan akses pembiayaan perumahan. Program ini diatur oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).
Tujuan Tapera
Singkatnya tujuan Tapera ini sendiri adalah meningkatkan kepemilikan rumah dengan cara membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki atau merenovasi rumah.
Selain itu juga memperluas akses pembiayaan dengan memberikan kesempatan bagi pekerja formal dan informal untuk menabung secara konsisten.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya mendukung pembangunan perumahan dengan cara membantu pemerintah dalam mencapai target pembangunan rumah untuk rakyat.
Mekanisme Tapera
1. Kepesertaan:
Tapera ini wajib bagi pekerja formal (baik ASN maupun swasta) dan
Sukarela untuk pekerja informal atau individu mandiri.
2. Iuran:
Besarnya iuran ditetapkan sebesar 3% dari gaji bulanan, dengan rincian 2,5% dibayar oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja.
3. Pengelolaan Dana:
Dana yang terkumpul akan dikelola oleh BP Tapera dan diinvestasikan dalam bentuk yang aman untuk memberikan manfaat optimal bagi peserta.
4. Pemanfaatan Dana:
Jika bicara pemanfaatan dana, saya rasa agak kurang pas ya mengingat nominal Tapera ini bahkan setelah pensiun pun sangat minimal.
Yang tepat menurut saya adalah Peserta dapat mengajukan pinjaman untuk keperluan seperti Membeli rumah pertama, Membangun rumah, dan Merenovasi rumah.
ADVERTISEMENT
Fakta Lapangan Tapera
Nah ini dia yang paling di tunggu-tunggu. Jika membaca materi di atas yang banyak beredar di internet, pastinya anda sudah berpikir bahwa "Nah bisa nih untuk DP rumah", atau mungkin berfikir "tabungan saya di Tapera kayaknya sudah banyak".
Eits nanti dulu, saya pun tadinya berfikir demikian, Ternyata Tapera Agak Ribet, Lebih Simple langsung mengajukan Kredit di Bank malah.
Fakta di Lapangan ternyata, mekanisme pembiayaan perumahan tapera ini tetap menggunakan bank sebagai penyalurnya. KPR (Kredit Perumahan Rakyat), KBR (Kredit Bangung Rumah) dan KRR (Kredit Renovasi Rumah) ini metodenya tidak jauh beda dengan pengajuan kredit bank seperti biasa.
Kenapa? Karena tetap saja anda harus melengkapi beberapa persyaratan sesuai ketentuan bank, disetujui atau tidak juga berdasarkan penilaian bank. Kemudian apa dong keuntungannya kalau begitu?
ADVERTISEMENT
Jadi, untuk pengajuan tiga jenis kredit yang sudah saya sebutkan tadi itu memang tanpa DP alias DP 0%. Namun atas kredit yang diajukan tetap akan dikenakan bunga sebesar 5% yang berlaku fix atau tetap hingga jangka waktu kredit selesai, dimana KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit.
Dari uraian di atas, saya sendiri agak bingung dimana manfaat besar yang harus dirasakan rekan-rekan anggota jika atas kredit tersebut diberlakukan bunga 5%? Okeylah bahwa tanpa DP, namun dari salah satu rekan perbankan saya yang saya tanyai terkait mekanisme tapera ini, mereka cenderung bilang "agak ribet".
Masuk akal juga, pasalnya beberapa bank konvensional yang bekerjasama sebagai payroll (bank penyalur gaji) pegawai, malah menawarkan kredit konsumtif sampai 500 juta dengan suku bunga flat dan cicilan lebih ringan, bahkan tanpa jaminan pula. Ga ribet juga, beberapa hari bisa langsung cair.
ADVERTISEMENT
Kemudian jika mengacu pada manfaat bahwa 'dapat fasilitas sudah termasuk premi asuransi jiwa, kebakaran dan asuransi kredit' misalnya, itupun tak seberapa, contohnya saya di usia 25 tahun, premi asuransi jiwa anggaplah 1,3jt, kebakaran 700rb an, dimana fungsinya sama saja dengan kredit perbankan pada umumnya, untuk mengcover ketika sewaktu-waktu terjadi kejadian yang tidak diinginkan.
Tetap Bayar Premi Meskipun Dalam Masa Kredit
Nah sudah jelas mekanisme pangajuan kredit, sekarang kita bahas lagi nih terkait premi. Apakah setelah kita jalani kreditnya, kita tidak bayar premi?
Ternyata tidak dan harus tetap setor atau bayar premi per bulan juga.
Tujuannya sebagai tabungan memang, yang bisa di klaim ketika sudah pensiun, namun itupun tak seberapa. Di kelola memang untuk bagi hasil, tapi apakah hasilnya cukup atau sebesar itu manfaatnya?
ADVERTISEMENT
Selain itu faktanya mekanisme pengelolaannya yang meskipun sudah di tuliskan pada laman tapera.go.id secara jelas, masih belum bisa dipakai untuk memastikan bahwa keuntungan yang akan diterima peserta atau anggota menjadi lumayan di beberapa tahun berikutnya. Sebagai informasi, berikut ini adalah beberapa point bagaimana dana tapera dikelola :
ADVERTISEMENT
Dari keterangan Operator tapera beberapa bulan lalu (kebetulan saya iseng telpon), saya bisa jelaskan bahwa PNS ini diberikan kredit yang berasal dari dana Tapera seluruh anggotanya karena ber-asaskan gotong royong untuk membantu sesama rekan, hanya penyalurannya via Bank partner yang ditunjuk.
Tapi pertanyaan saya pribadi, bisakah suku bunga ini juga membantu kami para anggota? Minimal di bawah suku bunga bank pada umumnya.
Bagaimana dengan Pengusaha dan Pekerja Swasta?
Menurut saya pribadi, dari sudut pandang saya sebagai pns yang sudah 17 tahun jalan ini, agak kurang pas jika dipaksakan keanggotaan Tapera ini pada pegawai swasta, apalagi ada pembebanan lagi kepada pengusaha untuk melakukan subsidi atas iuran nya.
Jujur, saya juga tidak ingin mengkritik pemerintah mengingat saya seorang abdi negara juga. Namun mungkin patut dipertimbangkan, dengan manfaat yang menurut saya kurang worth it ini, haruskah pengusaha dan karyawan swasta juga di paksa ikut Tapera. Atau mungkin ada kebijakan lain yang lebih menguntungkan anggotanya dari sisi mekanisme pengajuannya.
ADVERTISEMENT
Jika melihat fakta bahwa roda perekonomian banyak bergerak dari kegiatan usaha khususnya UMKM, tentunya hal ini perlu dipertimbangkan kembali oleh pemangku kebijakan.
Pasalnya, Kewajiban iuran tambahan dapat mempengaruhi arus kas perusahaan, terutama bagi perusahaan kecil dan menengah yang memiliki margin keuntungan yang tipis. Pengusaha harus merencanakan keuangan dengan lebih hati-hati untuk mengakomodasi pengeluaran tambahan ini (Katadata).
Saran untuk Pemerintah
Sedikit saran mungkin dari saya dalam posisi sebagai PNS yang sudah bertahun-tahun menjadi anggota :
ADVERTISEMENT
Tentunya sebagai warga negara yang baik, saya tidak ingin menjudge program ini sepenuhnya tak bermanfaat. Karena DP 0% pun cukup membantu. Namun tentunya dengan suku bunga dan mekanisme yang masih belum simple perbankan pada umumnya, saya rasa masih belum sebanding dengan manfaat yang ditawarkan.
*Sebelumnya pernah juga saya tuliskan di media kompasiana.com dengan judul Suku Bunga 5 Persen, Menakar Manfaat Tapera bagi PNS dan Swasta.