Mengenal Otoritas Bandara, Supaya Tak Disangka Imigrasi Yang Punya

Erniwati
Abdi Negara yang hobby nulis, Tim Humas Kanwil Kemenkumham NTB, Freelancer yang doyan Web Design dan Digital Marketing. Hobby Belajar banyak hal baru.
Konten dari Pengguna
29 April 2024 14:57 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Erniwati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekitar dua hari lalu saat tengah rempong masak untuk makan malam, tiba-tiba seorang pelaku travel umrah dan haji telpon saya dan bertanya "mbak maaf, memangnya bandara itu yang kelola bukan imigrasi ya?"
ADVERTISEMENT
What? Saya tergelitik sambil tahan tawa, meskipun saya jawab dengan sopan, bahwa setelah magrib akan saya telpon kembali. Namun sambil memasak otak saya tetap geli mengetahui ada anggapan bahwa Bandara itu isinya Imigrasi semua.
Saya yang notabene memang ASN di Kemenkumham tentu saja merasa ini adalah hal yang patut untuk diluruskan, mengingat akan selalu ada dampak negatif yang timbul dari sebuah persepsi yang salah.
Tidak bisa disalahkan memang ketika ada masyarakat yang masih belum kenal Otban atau Otoritas Bandara, bahkan sebagian besar masyarakat tak tahu Otban itu apa.
Wajar jari-jari saya mulai gatal untuk menuliskan berbagai hal tentang Otoritas Bandara, supaya tak disangka bandara itu Imigrasi yang punya.
Sumber : ntb.kemenkumham.go.id

Apa Itu Otoritas Bandara?

Dilansir dari laman resmi https://otban-wil1.dephub.go.id, Kantor Otoritas Bandar Udara Merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
ADVERTISEMENT
Adapun Kewenangan terkait ketentuan mengenai kedudukan dan hubungan pertanggungjawaban Kantor Otoritas Bandar Udara sebagaimana dimaksudkan, dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Kantor Otoritas Bandar Udara sendiri dipimpin oleh seorang Kepala.
Kantor Otoritas Bandar Udara diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) kelas terdiri dari:
1. Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas Utama;
2. Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas I; dan
3. Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas II.
Terdapat 10 Pembagian Wilayah Kerja dari Kantor Otoritas Bandara ini yang mengakomodir Seluruh Bandara di seluruh Indonesia mulai dari Otoritas Bandara Wilayah I sampai Otoritas Bandara Wilayah 10.

Tugas dan Fungsi Otoritas Bandara

Kantor Otoritas Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di Bandar Udara. Selain itu Otoritas Bandara ini memiliki sejumlah fungsi antara lain :
ADVERTISEMENT
1. Pelaksanaan Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di Bandar Udara;
2. Pelaksanaan koordinasi kegiatan Pemerintahan di Bandar Udara;
3. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang fasilitas, pelayanan dan pengoperasian Bandar Udara;
4. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan/atau perairan Bandar Udara sesuai dengan rencana induk Bandar Udara;
5. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan penggunaan kawasan keselamatan operasi penerbangan(KKOP) dan daerah lingkungan kerja (DLKr) serta daerah lingkungan kepentingan bandar udara(DLKP);
6. Pelaksanaan pengaturan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan bandar udara, angkutan udara, keamanan penerbangan, pesawat udara dan navigasi penerbangan;
7. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan pelestarian lingkungan bandar udara;
ADVERTISEMENT
8. Pelaksanaan dan pengaturan, pengendalian dan pengawasandibidang angkutan udara, kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara dibandar udara, dan pelaksanaan ketentuan mengenai organiasasi perawatan pesawat udara serta sertifikat kompetensi dan lisensi personel pengoperasian pesawat udara;
9. Pemberian sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continuous airworthiness certificate) untuk pesawat udara bukan katagori transport (non transport category) atau bukan niaga (non commercial);
10. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang keamanan penerbangan dan pelayanan darurat di Bandar Udara;Pelaksanaan urusan administrasi dan kerumahtanggaan Kantor Otoritas Bandar Udara;

Unsur Dalam Area Bandara serta Peran dan Fungsi Imigrasi

Untuk yang satu ini Sebagian Masyarakat belum paham dan bahkan salah persepsi.
Perlu diketahui bahwa Bandar Udara dikelola oleh otoritas Bandara dengan pembagian wilayah regional. Terdapat berbagai unsur dan pihak provider layanan yang keseluruhannya tunduk di bawah otoritas Bandara.
ADVERTISEMENT
Adapun sejumlah Unsur Pengelola dan Institusi yang umumnya ada di Area Bandara di Indonesia antara lain:
Adapun secara singkat dapat dijelaskan peran dan fungsi dari masing-masing unsur ini sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
Nah dari uraian singkat di atas, bisa dilihat dengan jelas bahwa peran dan fungsi petugas imigrasi hanyalah urusan pengawasan dokumen imigrasi.
Artinya hanya mengawasi dan memastikan bahwa penumpang yang masuk dan keluar memiliki pasport dan visa yang sah atau resmi serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Batas Kewenangan Imigrasi

Di Indonesia, Kewenangan petugas imigrasi ini diatur dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Petugas imigrasi di bandara memiliki kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan terkait dengan pemeriksaan dan pengawasan perjalanan orang yang masuk atau keluar dari suatu negara.
Adapun Kewenangan ini meliputi:
ADVERTISEMENT

Area Tugas Petugas Imigrasi di Bandara

Dalam menjalankan tugas-tugas keimigrasian di area Bandara, sebenarnya seorang petugas imigrasi telah ditentukan batas-batas areanya.
Bahkan untuk bisa masuk ke area tugas yang telah ditentukan ini, seorang petugas imigrasi wajib memiliki kartu Pass Bandara.
Dalam Kartu Pass Bandara ini telah ditentukan batas-batas area seorang petugas Imigrasi boleh melaksanakan tugas dan fungsinya.
Batas area kerja petugas imigrasi di bandara dapat bervariasi tergantung pada desain dan kebijakan masing-masing bandara. Namun, umumnya area kerja petugas imigrasi di bandara meliputi:
1. Sebelum Pintu Keberangkatan dan Kedatangan Internasional:
Terdapat satu ruangan yang di sebut Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebelum pintu keberangkatan dan kedatangan Internasional di bandara, yang berfungsi sebagai ruangan pemeriksaan kelengkapan dokumen keimigrasian seperti passport, visa dan validasi lainnya.
ADVERTISEMENT
2. TPI ini berfungsi juga sebagai Kantor Pelayanan Imigrasi di tempat: di mana petugas imigrasi memberikan layanan informasi dan bantuan kepada penumpang terkait prosedur imigrasi yang berlaku.
Area kerja petugas imigrasi di bandara sudah ditetapkan dan dijaga ketat untuk memastikan bahwa pemeriksaan imigrasi berjalan lancar dan aman.
Bahkan apabila petugas berani melanggar batas-batas area tugasnya, bisa dikenai sanksi berupa pencabutan pass bandara maupun sanksi berat lainnya dari Satuan Kerjanya (Kemenkumham).
Kesimpulannya, secara logika petugas imigrasi hanya akan ada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi kecuali apabila terdapat kondisi di mana Institusi (unsur lain bandara) seperti BNN atau kepolisian meminta bantuan yang bersifat urgensi, misalnya terkait dugaan adanya gangguan keamanan yang butuh campur tangan imigrasi sehingga petugas imigrasi harus turun tangan dalam hal ini. Itupun hanya bagi WNA.
ADVERTISEMENT

Dampak Salah Persepsi

Dengan banyaknya unsur di dalam area bandara, sebenarnya sering menimbulkan berbagai dinamika layanan juga. Terutama adanya salah persepsi bahwa bandara punya Imigrasi.
Seperti misalnya Ketika musim haji seperti saat ini, dimana layanan handling bandara untuk keberangkatan jamaah umrah akan dikenakan tarif yang lebih tinggi oleh penyedia jasa layanan handling.
Maka tak menutup kemungkinan akan selalu ada oknum yang mengatasnamakan ‘imigrasi’ dengan alasan supaya handling cepat masuk atau 'mau cepat selesai setor imigrasi dulu'.
Terkadang terdengar lucu karena di area check in dan bagasi ini bukan lah area kerja Petugas imigrasi. Tapi saking terkenalnya petugas imigrasi dan kurangnya penerangan publik, maka bisa dimaklumi.
Yang tak kalah penting perlu diingat bahwa semua unsur yang berasal dari Otoritas Bandara maupun Institusi Pemerintahan yang ada di bandara, memakai seragam tersendiri.
ADVERTISEMENT
Namun memang tidak semua pengunjung bandara bisa membedakan dan paham bahwa bukan hanya Imigrasi yang ada di sana.
Bagaimanapun juga nama Imigrasi memang terkenal, buktinya bahkan sampai Masyarakat ada yang berfikir satu bandara itu yang Kelola Imigrasi semua.
*Ditulis dari hasil ngopi bareng bersama analis keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB, meskipun kami sama gelinya pas dibilang bandara itu Imigrasi punya.
Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Mengenal Otoritas Bandara, Supaya Tak Dikira Imigrasi yang Punya"