Konten dari Pengguna

Onbeheerde Nalatanschep : Harta Peninggalan Yang Tidak Terurus

Erniwati

Erniwati

Abdi Negara yang hobby nulis, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Freelancer yang doyan Web Design dan Digital Marketing. Hobby Belajar banyak hal baru.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Erniwati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Onbeheerde Nalatanschep, agak rumit yak namanya. Padahal jika diartikan bisa bikin kita tertawa juga, Harta Peninggalan Yang Tidak Terurus.

Sumber : Ilustrasi via canva.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Ilustrasi via canva.com

Bicara soal harta peninggalan yang tidak terurus, saya jadi merasa itu sesuatu yang luar biasa. Hari ini, yang ada malah banyak sodara saling tikam karena harta warisan.

Bahkan ada yang sampai menuntut orang tua sendiri cuma gegara pengen menguasai harta, atau bahkan penggelapan di dalam lingkup keluarga sendiri demi harta.

Lalu tak sengaja saya baca di salah satu laman AHU Online tentang Onbeheerde Nalatanschep : Harta Peninggalan Yang Tidak Terurus. Penasaran? Simak yuk apa sih yang dimaksud dengan harta peninggalan yang tidak terurus ini.

Pengertian Harta Peninggalan Yang Tidak Terurus

Saya kutip dari laman ahu.go.id, bahwa berdasarkan pasal 1126, 1127, 1128 KUH Perdata, maka istilah Harta Tak Terurus (onbeheerde) berarti : "Jika suatu suatu warisan terbuka, tiada seorangpun menuntutnya ataupun semua ahli waris yang terkenal menolaknya, maka dianggaplah warisan itu sebagai tak terurus"

Sehingga dari uraian singkat di atas dapat diketahui beberapa unsur yang membentuk pengertian harta tak terurus, yaitu:

  1. Adanya orang yang meninggal dunia

  2. Adanya harta yang ditinggal oleh almarhum

  3. Tidak ada ahli waris, atau jika ada, para ahli waris menolak warisan tersebut

  4. Tidak terdapat bukti otentik yang berisikan pengurusan harta peninggalan itu.

Pengurusan Harta Peninggalan Tidak Terurus

Pada dasarnya proses pengurusan harta peninggalan tidak terurus tidak jauh beda dengan proses pengurusan harta yang dinyatakan tidak hadir (afwezigheid).

Hal ini berawal dari Penetapan Pengadilan tentang Ketidakhadiran orang tersebut, maka pengurusan harta peninggalan tak terurus bertolak dari proses pemeriksaan harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia yang akta kematiannya diperoleh dari Kantor Catatan SIpil.

Apabila dalam pemeriksaan terdapat unsur seperti tersebut di atas, maka demi hukum Balai Harta Peninggalan berkewajiban untuk mengurus harta tersebut.

Tindakan yang akan dilakukan antara lain dengan melakukan pendaftaran boedel (budel). Bila dirasa perlu, maka Balai Harta Peninggalan dapat melakukan penyegelan terhadap harta peninggalan tersebut.

Syarat Melaporkan Harta Peninggalan Tidak Terurus

Nah untuk dapat melaporkan keberadaan harta peninggalan tidak terurus ini, seorang pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan sebagai bukti bahwa memang harta tersebut tidak ada yang mengurus atau diakui.

Adapun sejumlah syarat tersebut antara lain :

  1. Penetapan/Putusan Pengadilan Negeri

  2. Surat Permohonan;

  3. Copy KTP dan KK pemohon; dan

  4. Copy Akta Kematian atau Surat Kematian pemilik harta peninggalan yang tidak terurus.

  5. Dalam hal penguasaan terhadap objek tanah dan/atau bangunan:

  6. Copy bukti pembayaran PBB, Listrik; dan

  7. Copy surat keterangan penghunian dari kelurahan setempat untuk tanah dan/atau bangunan.

  8. Semua copy wajib dilegalisir oleh pejabat penerbit dokumen atau notaris

  9. Dalam hal tidak memiliki dokumen yang diminta dapat menggunakan dokumen lain yang dipersamakan dengan dokumen tersebut

Siapa Yang Berhak Melapor?

Di Indonesia, harta yang tidak terurus (harta yang tidak ada pemilik atau ahli waris yang sah) dapat dilaporkan oleh beberapa pihak, antara lain :

  1. Masyarakat umum - Jika seseorang menemukan harta yang tampaknya tidak memiliki pemilik atau tidak diurus, mereka dapat melaporkannya kepada pemerintah atau instansi terkait.

  2. Ahli waris - Jika ada ahli waris yang menyadari bahwa ada harta peninggalan keluarga yang belum diurus atau ditinggalkan tanpa perawatan, mereka dapat melaporkannya.

  3. Badan atau lembaga pemerintah - Seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau instansi lain yang berkaitan dengan pengelolaan harta tak terurus. Dalam beberapa kasus, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) juga dapat terlibat.

  4. Pengadilan - Dalam kasus sengketa atau ketidakjelasan status harta, pengadilan dapat menetapkan siapa yang berhak mengurus harta tersebut atau menyatakannya sebagai harta tak terurus.

Biasanya, harta yang tidak terurus nantinya dapat dikelola oleh negara berdasarkan hukum yang berlaku, seperti Pasal 667 KUH Perdata yang mengatur soal harta peninggalan yang tidak terurus.

Pengelolaan Harta Peninggalan Tidak Terurus

Lalu muncul pertanyaan apabila sudah disahkan, lalu diapain lagi ini hartanya?

Nah nantinya harta yang tida terurus ini apabila sudah disahkan maka dapat dilakukan penjualan atas ijin dari Menkumham dengan persetujuan penjualan dari Pengadilan terlebih dahulu.

Selanjutnya pembayaran oleh pemohon dilakukan melalui transfer ke rekening bendahara Uang Pihak Ketiga Balai Harta Peninggalan (UPK BHP). Dimana proses jual beli ini nantinya di lakukan di hadapan notrasi yang dituangkan dalam akta jual beli.

Selanjutnya uang hasil penjualan diapakan?

Selanjutnya harus dilaporkan hasil penjualan kepada Menkumham Cq Ditjen AHU yang disimpan dalam rekening bendahara UKP BHP selama 30 tahun.

Dimana setelah 30 tahun apabila tidak ada ahli waris yang melakukan klaim, maka dimintakan kembali penetapan pengadilan negeri setempat untuk dinyatakan menjadi milik negara. Alias menjadi PNBP.

Waduh, menarik ya menemukan fakta bahwa ternyata ada lho orang yang meninggalkan harta warisannya begitu saja, atau hartanya begitu saja. Serasa tidak nyata, tapi faktanya terjadi.

Karena logikanya, tidak mungkin ada Balai Harta Peninggalan ini akan terbentuk jika memang kasus seperti ini tidak ada meskipun jarang ya.

Catatan kecil, bahwa BHP ini merupakan sebuah Lembaga yang ada di bawah Kementerian Hukum dan HAM, tepatnya di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU)