Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Onbeheerde Nalatanschep : Harta Peninggalan Yang Tidak Terurus
17 September 2024 17:03 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Erniwati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Onbeheerde Nalatanschep, agak rumit yak namanya. Padahal jika diartikan bisa bikin kita tertawa juga, Harta Peninggalan Yang Tidak Terurus.
Bicara soal harta peninggalan yang tidak terurus, saya jadi merasa itu sesuatu yang luar biasa. Hari ini, yang ada malah banyak sodara saling tikam karena harta warisan.
ADVERTISEMENT
Bahkan ada yang sampai menuntut orang tua sendiri cuma gegara pengen menguasai harta, atau bahkan penggelapan di dalam lingkup keluarga sendiri demi harta.
Lalu tak sengaja saya baca di salah satu laman AHU Online tentang Onbeheerde Nalatanschep : Harta Peninggalan Yang Tidak Terurus. Penasaran? Simak yuk apa sih yang dimaksud dengan harta peninggalan yang tidak terurus ini.
Pengertian Harta Peninggalan Yang Tidak Terurus
Saya kutip dari laman ahu.go.id, bahwa berdasarkan pasal 1126, 1127, 1128 KUH Perdata, maka istilah Harta Tak Terurus (onbeheerde) berarti : "Jika suatu suatu warisan terbuka, tiada seorangpun menuntutnya ataupun semua ahli waris yang terkenal menolaknya, maka dianggaplah warisan itu sebagai tak terurus"
Sehingga dari uraian singkat di atas dapat diketahui beberapa unsur yang membentuk pengertian harta tak terurus, yaitu:
ADVERTISEMENT
Pengurusan Harta Peninggalan Tidak Terurus
Pada dasarnya proses pengurusan harta peninggalan tidak terurus tidak jauh beda dengan proses pengurusan harta yang dinyatakan tidak hadir (afwezigheid).
Hal ini berawal dari Penetapan Pengadilan tentang Ketidakhadiran orang tersebut, maka pengurusan harta peninggalan tak terurus bertolak dari proses pemeriksaan harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia yang akta kematiannya diperoleh dari Kantor Catatan SIpil.
Apabila dalam pemeriksaan terdapat unsur seperti tersebut di atas, maka demi hukum Balai Harta Peninggalan berkewajiban untuk mengurus harta tersebut.
ADVERTISEMENT
Tindakan yang akan dilakukan antara lain dengan melakukan pendaftaran boedel (budel). Bila dirasa perlu, maka Balai Harta Peninggalan dapat melakukan penyegelan terhadap harta peninggalan tersebut.
Syarat Melaporkan Harta Peninggalan Tidak Terurus
Nah untuk dapat melaporkan keberadaan harta peninggalan tidak terurus ini, seorang pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan sebagai bukti bahwa memang harta tersebut tidak ada yang mengurus atau diakui.
Adapun sejumlah syarat tersebut antara lain :
ADVERTISEMENT
Siapa Yang Berhak Melapor?
Di Indonesia, harta yang tidak terurus (harta yang tidak ada pemilik atau ahli waris yang sah) dapat dilaporkan oleh beberapa pihak, antara lain :
ADVERTISEMENT
Biasanya, harta yang tidak terurus nantinya dapat dikelola oleh negara berdasarkan hukum yang berlaku, seperti Pasal 667 KUH Perdata yang mengatur soal harta peninggalan yang tidak terurus.
Pengelolaan Harta Peninggalan Tidak Terurus
Lalu muncul pertanyaan apabila sudah disahkan, lalu diapain lagi ini hartanya?
Nah nantinya harta yang tida terurus ini apabila sudah disahkan maka dapat dilakukan penjualan atas ijin dari Menkumham dengan persetujuan penjualan dari Pengadilan terlebih dahulu.
Selanjutnya pembayaran oleh pemohon dilakukan melalui transfer ke rekening bendahara Uang Pihak Ketiga Balai Harta Peninggalan (UPK BHP). Dimana proses jual beli ini nantinya di lakukan di hadapan notrasi yang dituangkan dalam akta jual beli.
Selanjutnya uang hasil penjualan diapakan?
ADVERTISEMENT
Selanjutnya harus dilaporkan hasil penjualan kepada Menkumham Cq Ditjen AHU yang disimpan dalam rekening bendahara UKP BHP selama 30 tahun.
Dimana setelah 30 tahun apabila tidak ada ahli waris yang melakukan klaim, maka dimintakan kembali penetapan pengadilan negeri setempat untuk dinyatakan menjadi milik negara. Alias menjadi PNBP.
Waduh, menarik ya menemukan fakta bahwa ternyata ada lho orang yang meninggalkan harta warisannya begitu saja, atau hartanya begitu saja. Serasa tidak nyata, tapi faktanya terjadi.
Karena logikanya, tidak mungkin ada Balai Harta Peninggalan ini akan terbentuk jika memang kasus seperti ini tidak ada meskipun jarang ya.
Catatan kecil, bahwa BHP ini merupakan sebuah Lembaga yang ada di bawah Kementerian Hukum dan HAM, tepatnya di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU)
ADVERTISEMENT