Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perkawinan Anak di NTB Meningkat, Kemenkumham Gencarkan Penyuluhan Di Sekolah
18 Juli 2024 8:27 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Erniwati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tekan angka perkawinan anak di NTB, Kemenkumham semakin gencar dalam melakukan Penyuluhan terkait bahaya perkawinan pada usia dini.
ADVERTISEMENT
Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu provinsi tujuan wisata yang cukup populer di Indonesia. Selain ramai dikunjungi oleh wisatawan lokal, NTB juga menjadi salah satu destinasi wisata favorit Internasional.
Angka Perkawinan Anak di NTB
Namun, ada fakta miris di balik populernya NTB sebagai destinasi wisata. Yaitu soal angka perkawinan dini yang terus meningkat.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik tahun 2023, ditemukan angka perkawinan anak di Indonesia mengalami penurunan, yakni 6,92 persen di tahun 2023 dari 8,06 persen di tahun 2022.
Namun sayangnya perkawinan anak di Provinsi NTB justru mengalami kenaikan dari tahun 2022 sebesar 16,23 persen menjadi 17,32 persen di tahun 2023.
Padahal, Pencegahan perkawinan usia dini telah diatur dalam sejumlah aturan di tingkat Provinsi. Seperti Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
ADVERTISEMENT
Selain itu dituangkan juga dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak Tahun 2023-2026.
Apa itu Pernikahan Dini?
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Selanjutnya, dalam Pasal 7 ayat 1 UU no 16 Tahun 2019 juga disebutkan bahwa Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
Sehingga secara umum, dapat dijelaskan bahwa Pernikahan dini adalah perkawinan yang dilakukan sebelum laki-laki dan perempuan calon mempelai berusia 19 tahun.
ADVERTISEMENT
Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua Pasal 6 ayat (2) UU 16/2019.
Penyebab Pernikahan Dini pada Anak
Beberapa pengamatan yang dilakukan oleh rekan-rekan penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham NTB, menyatakan bahwa ada beberapa hal yang menjadi penyebab tingginya angka pernikahan dini pada anak, khususnya di NTB.
Adapun beberapa faktor penyebab tersebut antara lain :
Namun bagi saya pribadi, ada hal lain yang menjadi faktor juga di samping 5 point di atas, diantaranya :
ADVERTISEMENT
Resiko dan Dampak Pernikahan Dini atau Perkawinan Anak
Banyak sekali resiko yang harus ditanggung oleh para pelaku pernikahan dini ini di masa depan. Pun dengan dampaknya di tengah-tengah masyarakat.
Beberapa hal yang umumnya menjadi resiko bagi pelaku pernikahan dini antara lain seperti :
ADVERTISEMENT
Seorang Psikolog Anna Surti Ariani (Nina) pernah menyampaikan, bahwa menganjurkan/membiarkan pernikahan dini adalah bentuk kekerasan terhadap anak.
Orang tua yang mengizinkan dapat dikatakan ia melakukan tindak kekerasan terhadap anak, karena faktanya anak di bawah 21 tahun masih belum siap dalam berbagai hal seperti :
Karena menurutnya, Usia yang dianggap matang adalah 21 tahun perempuan dan 25 tahun laki-laki yang juga sejalan dengan program Pendewasaan Usia Perkawinan BKKBN
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, dalam masyarakat sejumlah dampak lain terkait percepatan pertumbuhan penduduk yang tidak diimbangi dengan dukungan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan juga menjadi PR besar Pemerintah.
Penyuluhan Hukum Sejak dini Dari Sekolah
Oleh sebab itu, berbagai upaya terus dilakukan oleh berbagai pihak, baik dari Pemerintah daerah maupun pusat, termasuk Kanwil Kemenkumham NTB.
Melalui Program Penyuluhan Hukum sejak dini dari Sekolah, diharapkan akan mampu memperbaiki persepsi dan padangan masyarakat terkait kejadian pernikahan dini.
Salah satunya melalui kegiatan Penyuluhan Hukum di SMA Al-Fathiyah, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah pada Kamis (11/07) lalu.
Kegiatan yang dilaksanakan dengan mengangkat tema "Pencegahan Pernikahan Dini" ini, dilakukan di sela-sela kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaanya, materi kegiatan ini diberikan oleh para penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham NTB, diantaranya :
Perlu dipahami juga, upaya penyuluhan hukum sejak dini dari sekolah ini, dilaksanakan setelah mellihat mirisnya fakta di lapangan, bahwa Provinsi NTB merupakan provinsi tertinggi terkait kejadian Perkawinan Anak.
Sehingga, melalui gencarnya kegiatan Penyuluhan Hukum di berbagai tingkat pendidikan atau sekolah, diharapkan akan mampu menekan angka kejadian perkawinan anak di Nusa Tenggara Barat.
*Terima kasih untuk rekan-rekan penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham NTB, atas kontribusinya dalam tulisan ini.