Konten dari Pengguna
Pernikahan Dini Dalam Perspektif Syariat Islam
21 Juli 2025 9:55 WIB
·
waktu baca 5 menit
Kiriman Pengguna
Pernikahan Dini Dalam Perspektif Syariat Islam
Syaikh Al-Azhar Syekh Ahmad Ath-Thayyib, berikan penjelasan penting terkait pernikahan dini. Islam tidak membolehkan pernikahan yang mengakibatkan dampak buruk secara psikologi, sosial, atau moril!Erniwati
Tulisan dari Erniwati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pernikahan dini dalam perspektif syariat Islam memang sepertinya harus lebih sering di sosialisasikan. Bagaimana tidak, Indonesia adalah Negara mayoritas muslim terbesar di dunia. Hampir 87% lebih memeluk agama Islam.

Ini hari Senin, masih pagi dan entah kenapa saya iseng scroll instagram, lalu menemukan potongan ceramah salah seorang syekh Al Azhar melintas. Menarik sekali untuk dibahas, mengingat angka pernikahan dini di NTB saat ini masih tinggi, khususnya di Lombok.
ADVERTISEMENT
Dan angka tersebut semakin mengkhawatirkan, mengingat sebuah pernikahan yang tidak punya kesiapan mental maupun finansial, hanya akan memberi dampak negatif.
Tidak hanya bagi pelaku, namun juga keluarga, masyarakat serta lingkungan sosial lainnya. Perceraian, anak terlantar, kriminal dan kemiskinan misalnya.
Tujuan Pernikahan Dalam Syariat Islam
Pada Umumnya, syariat Islam memandang pernikahan bukan hanya sebagai ikatan lahiriah antara dua insan. Namun lebih dari itu, ia adalah sebuah ikatan yang sangat kuat (mitsaqan ghalizhan), penuh tanggung jawab.
Dan tujuan utamanya adalah mewujudkan ketentraman (sakinah), kasih sayang (mawaddah), dan rahmat (rahmah). Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Ar-Rum ayat 21:
"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang."
ADVERTISEMENT
Jadi pernikahan dalam Islam bukanlah sekadar pemenuhan nafsu biologis semata. Ada tanggung jawab sosial, psikologis, dan spiritual yang membersamainya alias sepaket!
Namun ironisnya, masih banyak sekali yang memandang bahwa lebih baik segera, daripada ditunda. Meskipun realitanya di bawah umur sekalipun.
Pernikahan Muda dalam Timbangan Syariat
Balik lagi ke short reel IG tadi yang melintas di beranda saya, dimana salah satu ulama terkemuka, Grand Syaikh Al-Azhar Syekh Ahmad Ath-Thayyib, memberikan penjelasan penting terkait hal ini.
Bahwa Islam tidak memperbolehkan pernikahan yang mengakibatkan dampak buruk secara psikologi, sosial, atau moral. Bahkan iapun menyebut pernikahan seperti ini haram hukumnya.
Saya melihat bagaimana beliau menekankan bahwa jika suatu pernikahan itu nantinya akan berpotensi menimbulkan dampak buruk, alangkah baiknya dicegah.
ADVERTISEMENT
Sejumlah potensi buruk tersebut misalnya :
Maka pernikahan semacam itu bisa dinilai haram. Ya, pernikahan yang secara prasangka kuat akan menimbulkan keburukan atau kerusakan (mafsadah), menurut kaidah fiqih, wajib dicegah.
Namun hari ini, masih banyak pernikahan dini alias di bawah umur bahkan—terjadi baik karena budaya, tekanan sosial, maupun ketakutan akan zina. Meskipun—tidak secara otomatis disyariatkan atau dibenarkan. Syekh Ath-Thayyib juga seperti dalam pernyataannya menyatakan bahwa:
"Jika pernikahan muda mengakibatkan kondisi-kondisi negatif seperti tidak mampunya seseorang menafkahi, tidak bisa berbuat adil, atau gagal menunaikan hak-hak pasangan, maka hukum pernikahan muda tersebut bisa menjadi haram, walaupun hanya berdasarkan prasangka kuat."
ADVERTISEMENT
Artinya, Islam tidak hanya memandang usia, tetapi kesiapan mental, spiritual, sosial, dan ekonomi sebagai landasan penting dalam pernikahan. Bukan hanya niat baik semata tanpa tau dampak ke depannya.
Kaidah Fiqih yang Relevan, Orang Tua Wajib Paham
Masih saya kutip juga dari ceramah beliau, dalam ilmu usul fiqh, kita mengenal kaidah “Dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih”.
Yang berarti menolak kerusakan harus didahulukan daripada menarik manfaat.
Jika pernikahan—baik yang dilakukan karena usia muda (apalagi di bawah umur) atau kondisi lain— yang diprediksi secara kuat akan membawa kerusakan psikologis, sosial, atau moral, maka wajib hukumnya untuk dicegah.
Bahkan juga disebutkan dalam kaidah lain yaitu “Al-wasail laha ahkam al-maqasid. Yang berarti Sarana mengikuti hukum tujuan.
ADVERTISEMENT
Maka singkatnya, jika tujuan pernikahan adalah ketentraman, maka pernikahan yang jadi sarana menuju kerusakan tentu tidak sah untuk dilanjutkan.
Secara logika, ini berarti tidak mungkin mendapat ketentraman dari sebuah pernikahan apabila dari segi kesiapan saja masih jauh dari kata cukup.
Lebih jauh, tentunya bagi para orang tua, sangat diharapkan agar jangan tergesa-gesa dalam menikahkan anak hanya karena alasan adat atau takut pada omongan orang lain di sekitarnya.
Pertimbangkan kembali kesiapan sang anak, baik dari sisi emosi, finansial, dan tanggung jawab rumah tangga. Khususnya bagi perempuan, yang apabila telah menyandang status "janda" akan menghadapi begitu banyak problematika, ketika ia tidak siap secara mental.
Lalu untuk para pemuda dan pemudi, dimana mereka harus disadarkan bahwa pernikahan bukanlah jalan pintas dari nafsu. Apalagi berfikir cukup dengan cinta dan sayang lalu akan bahagia hingga tua.
ADVERTISEMENT
Faktanya, jika kita belum siap akan seluruh paket tanggung jawab pernikahan tadi, maka disunnahkan untuk berpuasa, memperkuat iman, dan menunda adalah pilihan yang syar’i.
Bagaimanapun, menikah dalam keadaan belum siap justru bisa menjadi jalan awal menuju kehancuran, bukan kemuliaan seperti yang diharapkan.
Stigma Publik dan Tujuan Syariat Yang Belum Dikenal
Saya tidak akan tutup mata, apalagi pura-pura buta bahwa banyak sekali pendakwah di bawah sini yang lupa mengedukasi masyarakat, khususnya umat Islam.
Tentang syariat dari sebuah Pernikahan dalam Islam. Kebanyakan yang dibahas memang surga dan neraka, atau hal-hal lain yang sifatnya sangat umum seperti shalat dan puasa.
Padahal dampak negatif dan kerusakan yang ditimbulkan dari sebuah perkawinan usia dini atau pernikahan dini ini sudah terlihat nyata. Bahkan Stigma di masyarakat seperti di Lombok misalnya, masih melihat ini wajar secara agama, adat dan tradisi.
ADVERTISEMENT
Wajar rasanya jika kita perlu untuk lebih mengenalkan kembali kepada umat Islam dalam berbagai wadah majelis ilmu. Bahwa kita harus kembali ke Tujuan Syariat atau apa yang menjadi prinsip utamanya. Yaitu syariat Islam turun untuk menghadirkan rahmat, keadilan, dan maslahat.
Artinya, jika suatu pernikahan justru membawa penderitaan, ketidakadilan, dan kerusakan, maka pernikahan itu tidak berada dalam rel syariat, bahkan bisa menjadi perbuatan yang dilarang.
Terakhir, saya ingin menyampaikan, bahwa pandangan seseorang bisa saja berbeda-beda menyikapi syariat. Namun saya pribadi berharap banyak kepada para alim ulama, tuan guru, atau pihak-pihak yang ilmu agamanya lebih tinggi dari kami-kami ini.
Harapan saya agar edukasi terkait syariat pernikahan yang sebenarnya dalam Islam itu juga turut disampaikan. Bagaimanapun, tokoh agama memegang peran penting dalam mencerdaskan masyarakat, khususnya di akar rumput.
ADVERTISEMENT
*Semoga keluarga-keluarga Muslim yang sudah siap berumahtangga menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.

