Tantangan Pajak di Era Digital: Menjaga Keseimbangan Antara Inovasi dan Regulasi

Abdi Negara yang hobby nulis, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Freelancer yang doyan Web Design dan Digital Marketing. Hobby Belajar banyak hal baru.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Erniwati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perkembangan teknologi informasi saat ini sudah tak bisa dipungkiri berperan penting dalam menghadirkan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Contoh yang paling mudah dilihat adalah pesatnya bisnis e-commerce, Pinjaman online atau pembiayaan digital (fintech) maupun berbagai jenis layanan lainnya berbasis digital.

Sisi positifnya, dengan semakin pesatnya pertumbuhan ekonomi melalui media digital ini ternyata juga memberikan sumbangsih atas penerimaan negara dari sektor pajak. Ya, pajak adalah satu hal yang nyatanya menjadi pondasi penting bagi Pembangunan sebuah negara.
Namun pertanyaannya kemudian adalah, bagaimana pemerintah dapat mengoptimalkan penerimaan pajak ini tanpa menghambat inovasi yang ada. Karena sejatinya, perubahan yang dihadirkan oleh digitalisasi, juga tak hanya membawa sebuah kemajuan yang positif. Tapi lebih dari itu, ada regulasi dan mekanisme yang juga harus mendukungnya dari berbagai sisi.
Gambaran Ekonomi Digital Indonesia
Tahukah anda, bahwa sektor ekonomi digital ini ternyata bukanlah hal kecil bagi penerimaan negara. Berikut ini sejumlah data pertumbuhan transaksi digital yang saya rangkum dari berbagai sumber :
Nilai transaksi e-commerce diperkirakan mencapai US$90 miliar di tahun 2024, naik signifikan sebesar 13 % dibandingkan tahun 2023. Fakta ini menjadikan Indonesia sebagai pasar digital terbesar di Asia Tenggara.
QRIS yang hari ini semakin familiar sebagai sistem pembayaran , juga mencatat lonjakan transaksi dengan nilai tahunan mencapai Rp 42 triliun pada 2024, tumbuh pesat 226 % dibanding tahun sebelumnya.
Bahkan, Sektor digital ini diproyeksikan menyumbang 8 % terhadap total PDB Indonesia pada pertengahan tahun 2025. Targetnya terus meningkat menjadi 9–10 % menjelang akhir 2025
Penerimaan pajak dari pertumbuhan ekonomi digital terus meningkat tajam, bahkan hingga bulan Maret 2025, jumlahnya mencapai Rp 34,91 triliun.
Selain itu, sejak awal diberlakukannya PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) pada Juli 2020 lalu, penerimaan negara dari sektor digital ini terus meningkat pesat. Bahkan hingga Februari 2025 telah menyentuh angka Rp 26,18 triliun.
Itu baru dari segi PPN, belum lagi dari PPH pelaku usaha digital, serta bea cukai yang notabene jika digabungkan tentunya angka yang dihasilkan akan lebih besar lagi. Sebuah kontribusi besar bagi Pembangunan Indonesia.
Tantangan Regulasi dan Pemungutan
Namun dibalik kontribusi besar tersebut, ada hal-hal yang menjadi tantangan pemerintah dalam mewujudkan penerimaan negara berbasis digital.
Sejumlah hambatan seperti sulitnya pemantauan transaksi online lintas batas misalnya. Dimana transaksi digital sering melibatkan penjual dan pembeli dari lintas negara, sehingga sulit dipantau oleh otoritas pajak nasional.
Belum lagi jika perusahaan digital berbasis multinasional mudah memindahkan keuntungan ke negara, dengan pajak yang lebih rendah. Sehingga Indonesia akan kehilangan potensi penerimaan sektor pajaknya.
Dari faktor akar rumput, realitanya kepatuhan pelaku UMKM digital masih sangat rendah. Karena banyak pelaku UMKM digital ternyata belum terdaftar bahkan ada yang belum rutin melaporkan pajak.
Hal ini sebenarnya merupakan tantangan nyata aturan pajak digital yang belum terintegrasi. Sehingga bisa menimbulkan beban ganda bagi pelaku usaha, misalnya pajak pusat dan daerah yang tidak selaras. Bahkan hal ini juga dapat menyebabkan tumpang tindihnya mekanisme dan regulasi perpajakan.
Siapa yang akan dibuat bingung? Tentu saja pelaku usaha atau masyarakat. Padahal jika kita perhatikan melalui digitalisasi ini, para pelaku usaha berlomba-lomba berkreasi dan berinovasi untuk memajukan usahanya. Namun, jika akhirnya terbentur oleh regulasi yang masih morat-marit, tentunya akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Lalu, Solusi apa yang kira-kira bisa diambil oleh pemerintah?
Pentingnya Menjaga Keseimbangan antara Inovasi dan Regulasi
Tak bisa dipungkiri, pemerintah butuh sebuah Inovasi, sebuah teknologi yang dapat digunakan untuk optimalisasi penerimaan dari sektor pajak ini. Baik itu pemanfaatan big data analycitcs untuk mapping transaksi digital, aplikasi untuk integrasi system pembayaran dengan perpajakan, sistem pelaporan pajak yang transparan, maupun inovasi lainnya yang diperlukan.
Tentunya yang harus diingat adalah Inovasi yang tersedia ini haruslah mampu mengimbangi regulasi yang ada dan ditetapkan dalam pelaksanaannya. Artinya, keseimbangan antara inovasi dan regulasi menjadi kunci optimalnya penerimaan negara di era digital saat ini.
Keseimbangan ini sejatinya hanya akan dapat dihadirkan Pemerintah, atau minimal jika sejumlah point berikut ini terpenuhi, diantaranya :
Regulasi pajak dan kebijakan yang dibuat fleksibel, mengikuti perkembangan teknologi digital, namun tanpa menghambat pertumbuhan sektor baru.
Kebijakan yang memberikan ruang inovasi bagi startup (pemula) dan UMKM digital. Faktanya, Startup dan UMKM butuh insentif atau kemudahan seperti tarif pajak ringan, proses yang lebih sederhana. Hal ini agar mereka tetap bisa berkembang sebelum dikenai kewajiban pajak penuh.
Perlakuan adil dalam pemberlakuan pajak dan regulasi antara usaha digital dan konvensional. Hal ini penting agar tidak ada yang dirugikan atau justru mendapat keistimewaan berlebihan dari sebuah.
Kolaborasi yang baik antara pemerintah, swasta, dan Masyarakat. Faktanya, pajak pada dasarnya adalah sebuah pengakuan yang di Dasari oleh bukti-bukti pendukungnya. Sehingga, Pengelolaan pajak digital butuh kerja sama: pemerintah dalam menyiapkan regulasi, swasta memiliki kesadaran berinovasi secara patuh, dan masyarakat yang teredukasi sehingga dapat mendukung lewat kepatuhan transaksi resmi.
Singkatnya, penerimaan negara harus tetap terjaga tanpa mematikan kreativitas dan inovasi ekonomi digital yang masih terus berkembang.
Pentingnya Sosialisasi dan Edukasi
Masalahnya saat ini masih banyak UMKM yang enggan punya NPWP atau mendirikan jenis usaha berbadan hukum karena takut pajak. Tapi kita juga tidak bisa sepenuhnya menyalahkan mereka, karena ternyata akar dari semua permasalahan itu adalah kurangnya literasi.
Masyarakat Indonesia, khususnya menengah ke bawah minim edukasi soal perpajakan. Sehingga kantor pajak masih menjadi momok menakutkan bagi Sebagian UMKM.
Disinilah pemerintah harus mulai memikirkan sejumlah kebijakan mendasar dalam rangka mendorong kesadaran perpajakan Masyarakat. Beberapa hal yang dapat dilakukan seperti :
Pelaksanaan Program atau kegiatan sosialisasi/kampanye baik luring maupun daring dalam rangka meningkatkan literasi fiskal di kalangan Masyarakat khususnya pelaku digital.
Penyederhanaan sistem perpajakan digital, bimbingan intens khususnya bagi para pemula.
Kerja sama internasional yang intens untuk pengenaan pajak bagi perusahaan digital global.
Penerapan teknologi perpajakan secara massif namun bertahap. Artinya penerapan tidak hanya dititik beratkan pada masifnya saja, namun juga bimbingan dalam terapannya.
Terakhir, dapat kita simpulkan bahwa menjaga keseimbangan antara regulasi dan inovasi dalam pengelolaan penerimaan negara di era digital ini memang sangatlah penting.
Harapannya tak lain adalah agar penerimaan negara di era pesatnya teknologi digital saat ini, akan terus meningkat tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital itu sendiri.
