Tarif PNBP Pendaftaran Merek Naik Bulan Depan, Bagaimana Nasib UMK Kita?

Abdi Negara yang hobby nulis, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Freelancer yang doyan Web Design dan Digital Marketing. Hobby Belajar banyak hal baru.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Erniwati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tarif PNBP untuk pendaftaran merek akan naik per 1 Agustus 2026. Lalu bagaimana dengan pengusaha UMK yang jelas-jelas baru merintis usaha?

Dasar Hukum Kenaikan Tarif
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 30 Tahun 2026, penyesuaian tarif permohonan pendaftaran merek resmi dilakukan untuk pertama kalinya sejak ditetapkan pada 2016 lalu atau tepatnya hampir 1 dekade.
Tujuan penyesuaian ini difokuskan dalam rangka meningkatkan layanan merek yang tentunya semakin berkualitas meliputi :
Layanan berbasis digital yang lebih responsif
Percepatan proses pemeriksaan merek dan
Peningkatan keamanan data dan sistem permohonan merek.
Besaran Tarif Daftar Merek Terbaru
Penyesuaian tarif PNBP untuk pendaftaran merek ini sebenarnya hanya dilakukan terhadap pemohon umum. Dari tarif semula sebesar 1,8 juta /klas/merek, naik menjadi 2,8 juta/klas/merek.
Sedangkan untuk UMK tidak mengalami kenaikan atau tarif tetap sebesar 500rb/klas/merek.
Syarat dan Ketentuan Tarif Bagi UMK
Selain itu diatur juga sejumlah kemudahan syarat tarif bagi UMK. Apabila dalam aturan sebelumya harus melengkapi 3 persyaratan, saat ini dalam aturan terbaru cukup memilih 1 diantara 4 pilihan bukti yaitu :
Surat Rekomendasi UMK (berlakuk untuk 1 klas merek dalam 1 kali pengajuan di tahun yang sama; atau
Perizinan berusaha OSS skala mikro//kecil yang dibuktikan dengan lembar NIB; atau
Sertifikat perseroan perorangan; atau
Pengesahan koperasi (khusus untuk koperasi desa/kelurahan merah putih)
Nah bagi anda pemohon umum (Non UMK) yang berniat untuk mendaftarkan merek dagang/usaha anda, ada baiknya untuk segera melakukannya sebelum 1 Agustus 2026 ya.
Sekian informasi Merek kali ini, Semoga informasi ini bermanfaat.
*Terima kasih untuk Tim analis KI Kanwil Kemenkum NTB atas konfirmasi data dan informasinya.
