Tidak Lapor Pemilik Manfaat : Lebih dari 1 Juta Perusahaan Pernah di Blokir AHU

Abdi Negara yang hobby nulis, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Freelancer yang doyan Web Design dan Digital Marketing. Hobby Belajar banyak hal baru.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Erniwati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tidak Lapor Pemilik Manfaat alias Beneficial Ownership (BO), ternyata pada 2025 kemarin, sudah lebih dari 1 juta perusahaan yang di blokir oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.

Data ini kebetulan saya dapat langsung di laman resmi instagram kemenkum @kemenkum yang di posting pada Desember 2025 lalu. Dalam postingan tersebut disampaikan bahwa Lebih dari 1 juta perusahaan pernah diblokir karena tidak melaporkan Beneficial Ownership (BO).
Salah satu yang menjadi alasan utamanya adalah karena Kementerian Hukum mendorong transparansi, bukan sekadar aturan, tapi bagian dari komitmen global bersama untuk melawan pencucian uang. Selain itu, Semua ini juga dilakukan demi memastikan data penerima manfaat akurat dan dunia usaha makin terpercaya.
Dasar Hukum Beneficial Ownership (BO)
Adapun beberapa dasar hukum yang mengatur tentang kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership/BO) ini antara lain :
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 yang mengatur tentang penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur verifikasi dan pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi, termasuk kewajiban menetapkan BO, pengawasan atas kebenaran informasi, dan sanksi administratif. Peraturan ini berlaku sejak 4 Februari 2025 dan mencabut Permenkumham Nomor 21 Tahun 2019.
Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026
Menegaskan kewajiban pelaporan BO melalui portal resmi Ditjen AHU, termasuk pengisian kuesioner BO dan pengenaan sanksi atas ketidakpatuhan.
Siapa Yang Wajib Didaftarkan BO?
Pada dasarnya kriteria BO dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2018 antara lain mencakup :
Orang perseorangan yang memiliki lebih dari 25% saham, hak suara, atau hak atas keuntungan;
Memiliki kewenangan mengangkat atau memberhentikan direksi atau komisaris; atau
Memenuhi kriteria pengendalian dan penerimaan manfaat lainnya.
Prinsip utamanya adalah BO ditentukan berdasarkan kepemilikan dan pengendalian yang sebenarnya, bukan hanya berdasarkan jabatan Direktur atau Komisaris.
Namun begitu dalam penerapannya juga harus melihat apa yang tertuang dalam Akta pendirian perusahaan. Dimana tidak semua perusahaan memberikan kewenangan penuh atau kendali terhadap satu orang saja atau sebagian.
Contohnya :
Ketika ada satu perusahaan dengan 4 orang pemegang saham yang memiliki saham sama rata 25%. Tidak ada pemegang saham yang melampaui ambang kepemilikan saham lebih dari 25%. Namun, hal ini tidak otomatis berarti PT tidak memiliki BO.
Karena harus diperiksa dulu siapa yang mengendalikan keputusan, memiliki hak suara atau hak ekonomi lain, berwenang mengangkat atau memberhentikan direksi, atau merupakan pemilik sebenarnya.
Sehingga apabila ditentukan bahwa keempatnya adalah memiliki hak suara yang sama, hak ekonomi, atau merupakan pemilik sebenarnya, maka wajib di laporkan juga.
Atau dalam kasus lainnya, dimana ada 3 orang pemegang saham, dimana kepemilikan saham adalah 60%, dan yang lainnya masing-masing 20%. Dimana kepemilikan 60% ini adalah merupakan kepemilikan sebenarnya, sehingga biasanya yang dilaporkan BO hanya 1 orang dengan saham terbesar ini.
Apa Akibatnya Jika PT Tidak Melaporkan BO?
Berdasarkan Pasal 22–25 Permenkum Nomor 2 Tahun 2025, korporasi yang tidak melaporkan Pemilik Manfaat atau menyampaikan informasi yang tidak benar dapat dikenai sanksi administratif. Eits, jangan langsung di remehkan ya.
Karena kalau sudah terkena sanksi administratif pun akan menyulitkan jika tidak ditangani, terutama jika terkait persyaratan usaha yang harus diurus melalui akun ditjen AHU.
Nah berikut adalah tahapan Konsekuensi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha jika tidak patuh, antara lain :
Teguran Notifikasi melalui AHU Online dan/atau surat elektronik.
Daftar hitam Korporasi dicantumkan dalam pengumuman elektronik Ditjen AHU.
Pemblokiran Akses korporasi pada AHU Online ditutup.
Meskipun sanksi ini diterapkan secara berjenjang, namun dalam keadaan tertentu, Menteri dapat menjatuhkan sanksi tanpa harus melalui seluruh tahapan sebelumnya loh.
Kemudian anda juga harus tahu apa sih dampak pemblokiran akun ini?
Saya jelaskan, pemblokiran akses AHU Online dapat menghambat pengurusan administrasi badan hukum melalui sistem tersebut, termasuk layanan yang memerlukan akses korporasi. Perlu dibedakan bahwa pemblokiran ini bukan otomatis pembubaran PT atau pencabutan status badan hukumnya.
Namun pemblokiran ini akan menyebabkan tertundanya perubahan badan usaha yang diperlukan, contohnya seperti : perubahan KBLI, perubahan alamat usaha, perubahan pemegang saham maupun jenis data lainnya yang berhubungan dengan AHU.
Sementara, jika data ini tidak di perbaharui karena terblokir, maka dampaknya akan kemana-mana, termasuk ke aplikasi OSS yang terkait dnegan perijinan berusaha. Pusing kan?
Bagaimana cara Buka Blokir AHU?
Nah untuk pembukaan buka blokir di sistem AHU, korporasi harus memenuhi kewajiban pelaporan BO dan/atau memperbaiki informasi BO yang tidak benar. Apabila blokir belum dibuka setelah kewajiban dipenuhi, tersedia mekanisme permohonan pencabutan sanksi atau pembukaan blokir kepada Menteri melalui Dirjen AHU.
Namun yang tidak enaknya adalah, urusan buka blokir ini tidak secepat bayangan kita. karena verifikasi juga butuh waktu, dan harus antri di sistem, karena bukan cuma anda yang mengajukan buka blokir. Padahal mungkin anda sedang buru-buru untuk mengajukan perijinan baru, ternyata malah terhambat.
Oleh karena itu, saya tuliskan juga urutan tata cara buka blokir AHU ketika anda tidak lapor BO sebagai berikut :
1. Laporkan BO terlebih dahulu
Buka portal BO AHU, lalu selesaikan pelaporan Pemilik Manfaat PT. Pastikan data orang perseorangan yang memenuhi kriteria BO telah diisi dengan benar dan simpan bukti pelaporannya.
2. Ajukan pembukaan blokir khusus BO
Disini anda perlu buka portal AHU Pemblokiran dan ikuti mekanisme khusus BO sesuai pengumuman Ditjen AHU. Jangan menganggap blokir otomatis terbuka setelah laporan BO terkirim. Karena akan ada periode verifikasi dari verifikator di sana.
3. Lengkapi dokumen dan pembayaran resmi
Unggah dokumen yang dipersyaratkan oleh jenis permohonan. Jika sistem menerbitkan kode billing PNBP, gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran dan simpan bukti pembayarannya.
4. Pantau hasil verifikasi
Pantau status permohonan dan email terdaftar. Setelah permohonan disetujui, uji kembali akses layanan PT pada AHU Online secara berkala untuk mengetahui apakah akun sudah tidak terblokir lagi.
Terakhir saya ingin sampaikan, bahwa please, jangan tunggu terblokir dulu. Seger urus pelaporan BO bahkan di kesempatan pertama setelah akta pendirian dibuat. Ingatkan notaris anda untuk melakukan pelaporan ini segera.
Karena kalau sudah terblokir, maka anda harus banyak-banyak bersabar dengan antrian.
