Layanan Gizi Halal dan Sehat Menuju Optimalisasi Proses Penyembuhan

Mahasiswa Prodi MARS Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Erwin Astha Triyono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Makanan merupakan kebutuhan pokok bagi manusia, setiap hari manusia tidak akan pernah luput mengonsumsi makanan. Dalam Al-Qur’an terdapat dua kategori makanan, yaitu halal dan thayyib. Halal merupakan sesuatu yang diperbolehkan dalam agama Islam menurut syara’.
Sedangkan thayyib makanan yang sehat, proporsional (tidak berlebihan), aman dimakan dan tentu saja halal. Secara konteksual dalam Al-Qur’an kata halal yang berkaitan dengan makanan disebutkan 15 kali, sedangkan kata thayyib yang berkaitan dengan makanan disebutkan 8 kali.
Besarnya jumlah konsumen produk halal di Indonesia dapat menumbuhkan potensi pengembangan industri halal untuk memasok permintaan konsumen baik dalam negeri bahkan luar negeri.
Secara demografi, Indonesia merupakan negara dengan persentase penduduk beragama Islam terbesar di dunia. Mengacu data demografis, memang benar bahwa penduduk muslim Indonesia saat ini mayoritas, mencapai 229,62 juta jiwa atau sekitar 87,2% dari total populasi Indonesia yang berjumlah 269,6 juta jiwa.
Kalau diproyeksikan ke populasi muslim dunia yang diperkirakan mencapai 2,2 milyar pada tahun 2030 (23% populasi dunia), penduduk muslim Indonesia itu menyumbang sekitar 13,1% dari seluruh umat muslim di dunia. Hal tersebut tentunya berpeluang menjadikan Indonesia sebagai negara dengan konsumen produk halal terbesar di dunia.
Potensi terbesar dalam pengembangan layanan halal adalah sektor pangan, selain kosmetik. Sektor industri ini merupakan sektor industri halal dengan pendapatan terbesar setiap tahunnya dan diprediksi akan terus berkembang karena masyarakat semakin peduli dengan kehalalan dari produk-produk yang dikonsumsi. Termasuk juga layanan gizi di rumah sakit.
Harus dipastikan pasien mendapatkan kepastian dan keamanan pangan di rumah sakit. Layanan gizi halal menjadi sebuah tuntutan. Layanan Gizi Rumah Sakit telah banyak mengembangkan Layanan Gizi Halal.
Layanan Gizi Halal dicantumkan dalam bentuk sertifikasi halal. Proses pengajuan sertifikasi halal melalui beberapa tahapan, dan yang paling utama adalah memahami ilmu tentang sistem jaminan halal. Ilmu ini dapat diperoleh dengan cara mengikuti pelatihan tentang sistem jaminan halal yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI.
Tahapan berikutnya adalah membangun sistem jaminan halal di rumah sakit. Membangun sistem jaminan halal ini dimulai dari merumuskan regulasi berupa kebijakan halal, review pedoman pelayanan gizi, membuat SPO (Standar prosedur operasional) terkait.
Terdiri dari serangkaian proses kegiatan mulai dari perencanaan menu, perencanaan bahan makanan yang digunakan, penerimaan bahan, penyimpanan bahan makanan, pembuatan alur proses produksi, dan penyajian makanan ke pasien yang sesuai dengan kaidah halal dan thayyib.
Penerapan sistem jaminan halal dalam penyelenggaraan makan di Unit Gizi yaitu kegiatan dan prosesnya mengacu pada standar prosedur operasional yang berlaku. Halal tidak terlepas dari thayyib (baik) atau sanitasinya yaitu tentang keamanan pangannya. LPPOM MUI dalam mengaudit halal juga memperhatikan mengenai keamanan pangannya. Sehingga produk makanan yang dihasilkan adalah halal dan baik.
Sebagai contoh, pada saat menerima bahan makanan dari supplier harus dipastikan bahwa bahan makanan tersebut sesuai dengan daftar bahan makanan yang telah tercantum dalam daftar material Unit Gizi, bahan dalam kondisi baik, bersih dan tidak rusak. Selain itu, ada prosedur tertulis untuk menangani bahan makanan yang tidak memenuhi kriteria halal.
Dengan terjaminnya produk layanan gizi halal mulai hulu sampai hilir, akan memberikan kepastian hukum, kenyamanan, sekaligus akan paripurna dalam membantu kesembuhan pasien.
