Mengenal Akad Musyarakah dalam Dunia Ekonomi Syariah dan Perbankan Syariah

Esa Fadillah Kurniawan
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, fakultas ekonomi dan bisnis jurusan ekonomi syariah
Konten dari Pengguna
17 Desember 2022 14:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Esa Fadillah Kurniawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kerja sama tim dalam akad musyarakah https://pixabay.com/id/images/search/kerja%20sama%20tim/
zoom-in-whitePerbesar
Kerja sama tim dalam akad musyarakah https://pixabay.com/id/images/search/kerja%20sama%20tim/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seiring berjalan nya waktu, perkembangan ekonomi syariah dan perbankan syariah terutama di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat. Bank syariah merupakan salah satu contoh dalam perkembangan kebijakan dari sistem ekonomi syariah. Oleh karena itu, dengan adanya bank syariah maka akan timbul sebuah akad, salah satunya adalah akad musyarakah. Musyarakah merupakan definisi untuk produk pembiayaan perbankan syariah berdasarkan prinsip profit loss sharing berupa penyatuan modal para pihak dengan tujuan memiliki aset, usaha atau proyek tertentu lalu dikelola hingga memperoleh keuntungan dan dibagi berdasarkan nisbah bagi hasil yang disepakati dalam akad. musyarakah adalah akad dari dua pihak atau lebih (termasuk bank dan lembaga keuangan beserta nasabahnya) dapat mengumpulkan modal lalu kemudian membentuk suatu perusahaan sebagai badan hukum. Setiap pihak yang terlibat dalam akad musyarakah memiliki bagian secara proporsional sesuai kontribusi modal yang mereka berikan dan memiliki hak mengawasi (voting right) perusahaan sesuai proporsinya masing-masing.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Musyarakah kini sudah sangat utama bagi lembaga keuangan syariah untuk memobilisasi dana masyarakat dan untuk menyediakan berbagai fasilitas, seperti fasilitas pembiayaan bagi para pengusaha.
Kemudian perjalanan Musyarakah sendiri sampai saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat, kemudian akad kerja sama Musyarakah yang dapat menghubungkan dua pihak yang sama-sama tidak dapat merealisasikan potensinya kecuali melakukan kerja sama karena sesuai dengan kesepakatan di awal, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana, akan tetapi memiliki keterbatasan dalam mengelolanya, dan pihak yang memiliki keahlian dan keleluasaan waktu dalam berusaha, tetapi terbatas akan modal. Dengan kerja sama dan sesuai dengan kesepakatan di awal ini tidak akan ada dana menganggur dan akan diberdayakan, sebaliknya akan muncul produktivitas dan pengoptimalan potensi yang dimiliki pihak yang memiliki jiwa entrepreneurship yang memerlukan dana untuk memberdayakan dan mengembangkan potensinya.
ADVERTISEMENT
Nah dapat kita simpulkan bahwa akad musyarakah adalah kesetaraan yang adil antara pemilik dan pengelola modal, serta adanya tanggung jawab untuk berani mengambil risiko. Islam tidak memihak kepada kepentingan pengusaha atau wira usaha dan mengalahkan pemilik modal, Islam juga tidak berat kepada pemilik modal sehingga menyepelekan kontribusi usaha. Keduanya berada dalam posisi seimbang dan mendapat hasil yang sama karena saling menguntungkan sesuai dengan kesepakatan di awal.
Maka dari itu Peran musyarakah dalam mengembangkan ekonomi syariah dapat dilihat dari karakteristiknya yang adil, seimbang dan menekankan kinerja yang baik dari segi kerja maupun risiko yang ditanggung dan juga hasil yang didapat harus sesuai dengan kesepakatan di awal. Pembagian keuntungan dari pemakaian dana dinyatakan dalam bentuk nisbah. Nisbah atau bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi, kecuali atas dasar kesepakatan para pihak. Nisbah dapat ditetapkan secara berjenjang (tiering) yang besarnya berbeda-beda berdasarkan kesepakatan. Sementara pembagian keuntungan dapat dilakukan dengan cara bagi untung atau rugi (profit and loss sharing) atau bagi pendapatan (revenue sharing). Pembagian keuntungan berdasarkan hasil usaha sesuai dengan laporan keuangan nasabah.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, Perlu adanya peningkatan peran musyarakah dalam kehidupan fikih muamalah terutama di lembaga keuangan syariah dengan mengantisipasi kendala kendala yang ada dalam akad ini. Diantaranya dapat melalui pendidikan maupun sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat musyarakah dan kelebihan dari akad musyarakah itu sendiri, penyempurnaan regulasi yang terus menerus oleh pihak yang berwenang, dan peran serta dari pihak terkait, seperti lembaga-lembaga keuangan syariah, Majelis Ulama Indonesia, akademisi, tokoh masyarakat dalam meningkatkan penerapan Musyarakah dalam muamalah. Musyarakah juga mempunyai fatwa yang sudah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yaitu: Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 08/Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia /IV/2000 Tentang Pembiayaan Musyarakah bahwa kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan usaha terkadang memerlukan dana dari pihak lain, antara lain melalui pembiayaan musyarakah, yaitu pembiayaan berdasarkan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan di awal.
ADVERTISEMENT