Peremajaan Tata Wilayah Kota dengan Smart City

Arini Fahma
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pendidikan Biologi. Saya aktif di bidang administrasi organisasi dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Konten dari Pengguna
22 Desember 2022 18:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Arini Fahma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintahan yang tanggap beradaptasi dengan teknologi menjadi impian bagi setiap masyarakat. Solusi bagi hal tersebut adalah implementasi konsep-konsep smart city dalam kota. Urgensi smart city adalah pemberdayaan sumber daya baik alam maupun manusia demi kemajuan serta adaptasi sebuah kota. Namun Smart city masih menjadi kata yang awam bagi masyarakat kebanyakan apalagi untuk daerah pelosok bahkan 3T. Hal tersebut dikarnakan pembangunan yang tidak merata di Indonesia akibat dari minimnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
Pusat Studi Perencanaan Pembangunan Regional (PSPPR) UGM mengatakan ada 6 bidang yang harus dimiliki sebuah kota agar layak disebut smart city. Keenam bidang tersebut yaitu ekonomi cerdas, transportasi cerdas, pemerintah dan tata pemerintahan cerdas, masyarakat cerdas, serta tempat tinggal cerdas. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa smart city memiliki tujuan yang lebih luas dari kota modern yakni pelayanan masyarakat yang lebih efisien dan kinerja pemerintah yang lebih efektif.
Kini smart city tidak hanya menjadi angan bagi masyarakat di Indonesia karna telah ada 24 kota/kabupaten di tahun 2017 yang menerima penghargaan gerakan menuju smart city. Salah satunya dadalah pembangunan bandara di Kab. Purworejo yang memudahkan mobilisasi wisatawan menuju candi Borobudur. Infrastuktur lain di Purworejo untuk mendukung smart city yaitu jaringan 3G/4G, hospot pemetintah dan publik, data center, serta lab komputer. Maka Purworejo siap menjadi salah satu smart city di Indonesia meskipun dengan perubahan yang minor dibandingkan kota lainnya di Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Dalam implementasi smart city dibutuhkan subjek berupa kinerja pokok pemerintah dan dukungan masayarakat dengan objek dana dan lahan pemberdayaan. Masalah yang cukup genting ditemukan pada pendanaan dan kebijakan yang dilegalkan oleh pemerintah. Dana yang disalurkan oleh APBN dan APBD hanya dapat menyokong pembangunan smart city sehingga untuk perbaikan dan perawatan kerap kali tidak ada. Maka permasalahan dana tersebut berlanjut pada kektidak aktifan program smart city yang berujung kekeruhan implementasi di seluruh Indonesia.
Sedangkan kebijakan yang seharusnya diwaspadai saat pengaplikasian smart city adalah aspek-aspek kecerdasan yang tidak seimbang. Di mana teknologi yang cerdas juga harus bersamaan dengan mutu pendidikan yang berkualitas agar manusia dapat mengelola sumber daya yang tersedia. Apabila dirinci dari konsep smart city yang memudahkan akses informasi dan komunikasi, dibutuhkan pengadaan WiFi Corner di beberapa infrastruktur. Maka batas-batas jaringan pada situs tertentu harus diperhatikan seperti konten SARA ataupun pronografi karna pengguna bukan hanya dari golongan dewasa namun juga remaja di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Pemerintah seyogianya mampu memberikan fasilitas yang sesuai ketentuan dengan smart city karna memang sudah ada anggaran dalam program SKPD. Sehingga konteks yang perlu dikaji ulang adalah keseimbangan antara keenam bidang, dana perawatan, dan sinkronisasi kebijakan pemerintah. Karna smart city sendiri adalah kebutuhan jangka panjang yang selayaknya mendapat perhatian khusus agar kota masa depan yang diimpikan dapat terwujud.