Jual Beli: Apakah Praktik Jual Beli Mystery Box Diperbolehkan?

Essa Prasetyo
Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
18 Juni 2021 16:42 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Essa Prasetyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar Mystery Box, Photo By Christoper Bill, Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Gambar Mystery Box, Photo By Christoper Bill, Unsplash
ADVERTISEMENT
Hukum Mystery Box Menurut Pandangan Islam?
Dalam Islam, akad jual beli hukumnya boleh selama syarat & rukunnya terpenuhi, dan tidak ada unsur-unsur yang tidak diperbolehkan oleh syariat. Salah satu praktek jual beli yang dilarang adalah akad jual beli yang mengandung ketidakjelasan maupun spekulasi. Akad jual beli semacam ini disebut dengan jual beli gharar yang telah ditegaskan keharamannya dalam hadits Nabi Muhammad saw:
ADVERTISEMENT
عَنْ أَبِيْ هُريْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الغَرَرِ
“Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu, ia berkata: ‘Rasulullah SAW melarang jual beli hashah (Jual beli dengan cara melempar batu) dan beliau juga melarang jual beli gharar’”(HR. Muslim No.2783)
Salah satu bentuk jual beli gharar adalah jual beli yang mengandung ketidakjelasan barang yang dijual baik dari segi harga, kualitas, kuantitas, bentuk, maupun keberadaannya. Contohnya jual beli kandungan hewan yang tentu saja belum diketahui apakah ia akan lahir jantan atau betina, kurus atau gemuk, sehat atau malah cacat, dan lain sebagainya.
Untuk menghindari hal ini, ulama menyebutkan bahwa pihak yang bertransaksi harus mengetahui barang yang dijual sebagai salah satu syarat sahnya akad jual beli, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib (3/7):
ADVERTISEMENT
وَالشَّرْطُ الخَامِسُ العِلْمُ بِهِ لِلْعَاقِدَيْنِ عَيْنًا وَقَدْرًا وَصِفَةً عَلَى مَا يَأْتِيْ بَيَانُهُ حَذَرًا مِنَ الغَرَرِ لِمَا رَوَى مُسْلِمٌ أَنَّهُ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الغَرَرِ
Syarat kelima adalah kedua transaksi harus mengetahui barang yang dijual baik wujudnya, kuantitasnya, maupun klasifikasinya berdasarkan apa yang akan dijelaskan selanjutnya. Syarat ini ada untuk menghindari dari gharar sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Nabi Muhammad melarang jual beli gharar.
Melihat keterangan di atas, jelas jual beli mystery box juga masuk pada kategori jual beli yang mengandung gharar. Sebab calon pembeli tidak mengetahui wujud barangnya seperti apa, sehingga mengandung spekulasi dan taruhan yang menyebabkan kemungkinan untung atau rugi bagi calon pembeli tersebut. Bahkan transaksi seperti ini rentan akan penipuan karena hanya pihak penjual yang mengetahui barang yang dijual.
ADVERTISEMENT
Meskipun pihak penjual sudah mencantumkan klasifikasi barang yang akan didapatkan oleh calon pembeli (seperti elektronik, pakaian, kosmetik, dan lain-lain), atau menyebutkan list barang yang dijual dalam mystery box, semisal barang A, B, dan C dengan harga yang sudah tercantum, tetap saja transaksi ini masih tergolong gharar. Hal ini dikarenakan calon pembeli tersebut tidak bisa mengetahui dengan tepat dan pasti barang yang dijual (al-Jahlu bi ta’yini al-ma’qud ‘alaih).
Mayoritas ulama memasukkan jual beli gharar ini ke dalam golongan akad batil yang meniadakan konsekuensi hukum transaksi, yaitu terjadinya perpindahan kepemilikan dari penjual ke pihak pembeli. Artinya barang masih milik si penjual dan uang yang ditransaksikan masih milik pembeli. Sehingga apabila barangnya rusak di tangan pembeli, maka ia wajib memberi jaminan dengan barang lain atau mengganti harga barang tersebut (Ahkam al-Muamalat/282).
ADVERTISEMENT
Dan apabila sudah telanjur bertransaksi mystery box ini, pembeli harus mengembalikan barangnya. Dan sebaliknya si penjual juga wajib mengembalikan uang konsumennya. Solusi lainnya-bila pihak pembeli sudah telanjur suka terhadap barang yang ia beli-adalah kedua pihak mengadakan akad baru setelah barangnya sudah benar-benar diketahui, tentu dengan kesepakatan harga yang sesuai dengan barang tersebut. Wallahu a’lam.
Mystery Box di Marketplace
Beberapa marketplace dewasa ini ditemui telah menerapkan praktik pola jual beli yang menyimpan unsur gharar (ketidakpastian/spekulatif). Dalam mazhab Syafi’i, jual beli secara online (jual beli salam), pada hakikatnya sudah merupakan bagian dari adanya gharar, namun hal itu diperbolehkan sebagai kemurahan syariat (samahah) sebab adanya darurat hajat masyarakat. Meskipun jual beli salam itu diperbolehkan, akan tetapi pembolehan ini tidak serta merta tanpa adanya batasan. Ada sejumlah batasan yang digariskan oleh para ulama, yang pada intinya memiliki muara yang sama, yaitu tidak boleh adanya dua gharar yang secara bersama-sama mewujud dalam satu transaksi.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana pola transaksi jual beli mystery box yang bisa Anda temui di Shopee, Bukalapak, dan Tokopedia, Blibli, Lazada, atau marketplace lainnya adalah termasuk yang menerapkan praktik gharar itu. Mekanisme yang diterapkan oleh para pelapak adalah pembeli diminta untuk memesan sebuah kotak yang di dalamnya terdapat produk tertentu dengan besaran harga yang ditetapkan pula.
Jika pembeli itu beruntung maka ia bisa mendapatkan barang semacam ponsel atau merchandise lain dengan kisaran harga di atas dari harga yang tertera di mystery box . Namun, bagi pihak yang tidak beruntung, ia akan mendapatkan barang dari mystery box yang pembeli sendiri tidak bisa memastikan di awal. Alhasil, terjadi unsur ketidaktahuan terhadap barang yang dibeli.
Tak urung, praktik jual beli mystery box merupakan jenis praktik jual beli gharar dan jahalah. Unsur gharar-nya disebabkan karena sifatnya adalah untung-untungan sehingga spekulatif. Sementara unsur jahalah-nya diakibatkan karena pembeli tidak tahu apa yang ada di dalam box yang dipromosikan semacam itu.
ADVERTISEMENT
Praktik jual beli semacam ini adalah secara sharih (jelas dan tegas) dinyatakan sebagai haram disebabkan potensi timbulnya kerugian (dlarar) yang bisa diderita oleh pembeli. Selain itu, keberadaan gharar menjadikan praktik semacam ini merupakan bagian yang dilarang oleh syariat, bahkan oleh Baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam secara langsung lewat sebuah hadits yang menyatakan naha rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ‘an bai’i al-gharar (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang aktivitas jual beli spekulatif).
Walhasil, masyarakat Muslim hendaknya menjauhi praktik jual beli tersebut dengan niat mengikut pada sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Harapannya, supaya kita terhindar dari mendapatkan rezeki yang haram dan tidak berkah, serta kelak di akhirat bisa selamat dari siksa api neraka. Wallahu a’lam bish shawab.
ADVERTISEMENT
Salah Satu Contoh Kasus Transaksi Jual Beli Mystery Box Pada Situs Shopee Di Banda Aceh Ditinjau Dalam Perspektif Ba’i
Berbeda halnya dengan jual beli biasa, jual beli produk mystery box ini menarik minat pembeli karena pada kenyataannya jual beli ini dianggap unik dan menguntungkan, akan tetapi mayoritas pembeli merasa dirugikan bahkan kurang sesuai dengan yang diharapkan. Hal itu disebabkan karena barang yang terdapat dalam produk mystery box tidak disebutkan secara rinci dan lebih khusus, hingga menyebabkan barang yang sudah diterima oleh pembeli tidak dapat ditukarkan atau dikembalikan sehingga banyak pihak merasa kecewa dan dirugikan.
Dalam praktiknya peneliti menemukan beberapa kasus pembeli yang merasa dirugikan oleh pihak penjual. Hal ini terdapat pada beberapa kasus, kasus pertama terjadi pada pembeli bernama Marisa Tamara Balqis (22) yang berasal dari Gampong Kopelma Darussalam yang membeli produk spesial kosmetik Madam Gie seharga Rp. 25.000. Alasan pembeli membeli produk mystery box tersebut ialah karena pembeli hanya iseng-iseng ingin membeli produk tersebut. Namun, ketika barang sampai ke tangan pembeli, pembeli merasa kurang puas karena pada gambar produk mystery box yang tertera pada toko dalam situs Shopee tersebut terdapat enam buah produk yang akan diterima nantinya, namun pada kenyataannya pembeli hanya menerima satu produk saja.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya pembeli mystery box kedua ialah Nurul Fadhillah (20) yang berasal dari Gampong Geuceu Iniem. Barang yang dibeli ialah tas (sling bag) dengan harga Rp. 33.000. Alasan membeli ialah karena rasa penasaran dan seru sebab barang yang dikirim nantinya random (secara acak). Tetapi, ketika barang tersebut sampai kepada pembeli, pembeli merasa tidak puas karena barang yang sampai tidak sesuai dengan yang diharapkan serta kualitas barang yang diterima buruk.
Kemudian pembeli yang bernama Dara Elsa Nabilah (21) yang bertempat tinggal di Neusu Aceh. Produk mystery box yang dibeli ialah berjenis kosmetik dengan harga Rp. 35.000. Alasan pembeli membeli produk tersebut ialah karena seru, menarik, dan juga harga yang relatif murah serta terjangkau. Akan tetapi, ketika produk tersebut diterima oleh pembeli, pembeli merasa kecewa setelah melihat barang yang dipesan tidak sesuai dengan yang diinginkan.
ADVERTISEMENT
Pembeli produk mystery box selanjutnya ialah Muhammad Yusuf (17) yang bertempat tinggal di Gampong Peuniti. Produk mystery box yang dibeli ialah ikan berjenis cupang dengan harga Rp. 25.000. Pembeli membeli ikan cupang dengan alasan untuk menambah koleksi ikan dan pembeli merasa tertantang dengan jual beli seperti ini. Namun, ketika barang sampai, pembeli merasa kecewa karena pembeli berharap seharusnya ikan cupang yang diterima dalam keadaan sehat dan selamat, namun setelah sampai ikan yang diterima hanya dua ekor karena satu ekor ikan cupang mati saat dalam perjalanan.
Lalu, peneliti juga menemukan pembeli mystery box yang bernama Melda Anggreni (24) yang berasal dari Gampong Blower. Barang yang dibeli dari mystery box ini ialah baju rajut seharga Rp. 79.000. Alasan pembeli membeli produk mystery box ini ialah karena menarik dan harga yang murah dibandingkan membeli secara langsung di toko. Namun, ketika produk tersebut sampai, pembeli merasa menyesal setelah membeli dikarenakan kualitas produk yang buruk karena terdapat kerusakan pada kancing baju.
ADVERTISEMENT
Pembeli mystery box berikutnya ialah Alfarizi Albar (20) yang bertempat tinggal di Peurada. Produk mystery box yang dibeli ialah action figure dengan harga Rp. 125.000. Alasan pembeli membeli action figure ini ialah untuk menambah jumlah koleksi. Akan tetapi ketika barang sampai, pembeli merasa kecewa dan tidak puas, karena dua action figure yang didapat memiliki kualitas barang yang rusak dan cacat.
Kasus terakhir terjadi pada pembeli yang bernama Putri Nur Akmalia (27) yang berasal dari Gampong Jawa yang membeli produk mystery box berjenis peralatan dapur seharga Rp. 62.200 dengan alasan produk mystery box yang ditawarkan pada gambar yang tertera pada toko di situs Shopee beraneka ragam (banyak). Namun, ketika barang tersebut sampai pembeli merasa kecewa karena produk yang sampai ke tangan pembeli hanya dua macam barang saja sedangkan produk yang ditawarkan pada gambar yang ada pada toko di situs Shopee tersebut beraneka ragam (banyak).
ADVERTISEMENT