Penyadapan Presiden Diduga Libatkan Listyo Sigit, Transparansi Penegakan Hukum

Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas Medan, Fakultas Ekonomi & Bisnis, Prodi Manajemen
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Ester Feriyanti Sinaga tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika dugaan penyadapan menyentuh lingkaran kekuasaan tertinggi, publik tidak hanya menunggu siapa yang bersalah, tetapi juga menuntut kejelasan tentang bagaimana hukum ditegakkan.
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjadi perhatian serius masyarakat. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik. Salah satu nama yang disebut adalah Listyo Sigit Prabowo. Menurut keterangan penyidik, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, hingga pengusaha. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil.
Peristiwa ini bukan sekadar persoalan teknis mengenai penyadapan telepon. Lebih jauh, kasus tersebut menjadi ujian bagi transparansi, integritas, dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia. Ketika aparat yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban justru diduga terlibat dalam tindakan yang melanggar prosedur, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum berpotensi mengalami kemunduran.
Penyadapan dan Batas Kekuasaan
Penyadapan pada dasarnya dapat menjadi bagian dari upaya penegakan hukum apabila dilakukan berdasarkan ketentuan yang sah, memiliki tujuan yang jelas, serta mengikuti prosedur yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, penyadapan dapat membantu mengungkap kejahatan dan melindungi kepentingan masyarakat
Namun, persoalan muncul ketika kewenangan tersebut diduga digunakan tanpa dasar hukum yang memadai. Penyadapan bukanlah kewenangan yang dapat dijalankan secara bebas, apalagi untuk kepentingan pribadi, politik, atau pengawasan terhadap pihak tertentu di luar proses hukum.
Dugaan penyadapan terhadap Presiden sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang hanya sebagai konflik antarelite. Jika benar terjadi penyalahgunaan kewenangan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar keamanan seorang pejabat, melainkan prinsip bahwa setiap penggunaan kekuasaan harus dibatasi oleh hukum.
Transparansi Menjadi Kunci Kepercayaan Publik
Salah satu persoalan paling penting dalam kasus ini adalah bagaimana proses penanganannya berlangsung secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara, dasar penyidikan, serta langkah-langkah yang diambil oleh aparat tanpa harus mengganggu kerahasiaan penyidikan.
Transparansi bukan berarti seluruh informasi penyidikan harus diumumkan kepada publik. Akan tetapi, transparansi berarti adanya penjelasan yang memadai, konsistensi informasi, dan kepastian bahwa proses hukum tidak dijalankan secara selektif.
Apabila kasus yang melibatkan pejabat tinggi hanya diselesaikan melalui pernyataan resmi tanpa penjelasan yang dapat diuji, maka publik berpotensi kehilangan kepercayaan. Sebaliknya, penyidikan yang terbuka, profesional, dan didukung bukti yang kuat dapat menjadi kesempatan untuk memperlihatkan bahwa hukum benar-benar berlaku bagi siapa pun.
Jangan Sampai Hukum Menjadi Alat Kepentingan
Dalam negara demokrasi, penegakan hukum seharusnya berdiri di atas kepentingan keadilan, bukan kepentingan kelompok atau kekuasaan tertentu. Karena itu, masyarakat perlu mengawasi agar kasus ini tidak berubah menjadi pertarungan politik yang mengaburkan substansi perkara.
Dua hal harus dijaga secara bersamaan: tersangka tidak boleh dianggap bersalah sebelum pengadilan memberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap, dan dugaan pelanggaran tidak boleh diabaikan hanya karena melibatkan tokoh berpengaruh.
Prinsip praduga tak bersalah bukan alasan untuk menghentikan kritik. Sebaliknya, kritik publik merupakan bagian penting dari demokrasi selama disampaikan berdasarkan fakta dan tidak berubah menjadi tuduhan tanpa bukti.
Penegakan hukum yang adil harus memastikan bahwa setiap pihak memperoleh haknya, sementara dugaan pelanggaran ditelusuri secara serius dan menyeluruh.
Reformasi Institusi Tidak Cukup dengan Pernyataan
Kasus ini juga mengingatkan bahwa reformasi institusi penegak hukum tidak cukup hanya melalui slogan, pergantian pejabat, atau konferensi pers. Reformasi membutuhkan sistem pengawasan yang kuat, mekanisme pembatasan kewenangan, serta pertanggungjawaban yang nyata ketika terjadi penyalahgunaan.
Penggunaan teknologi pengawasan dan penyadapan perlu disertai mekanisme audit yang independen. Setiap akses terhadap sistem harus memiliki dasar hukum, tercatat secara digital, dan dapat diperiksa oleh pihak yang berwenang. Dengan demikian, teknologi tidak menjadi ruang gelap yang memungkinkan kekuasaan bekerja tanpa pengawasan.
Selain itu, pengawasan internal perlu diperkuat dengan pengawasan eksternal agar penyidikan terhadap pejabat tinggi tidak menimbulkan konflik kepentingan. Institusi yang memeriksa dugaan pelanggaran harus mampu menunjukkan independensi dan profesionalismenya.
Kesimpulan: Hukum Harus Berdiri di Atas Kekuasaan
Dugaan penyadapan terhadap Presiden yang menyeret nama Listyo Sigit Prabowo menjadi pengingat bahwa kekuasaan tanpa pengawasan dapat membahayakan kepercayaan publik. Perkara ini harus ditangani berdasarkan bukti, bukan tekanan politik, kepentingan pribadi, ataupun opini yang berkembang di media sosial.
Publik tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa hukum sedang berjalan. Publik membutuhkan bukti bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukanlah seberapa tinggi jabatan seseorang yang diperiksa, melainkan seberapa berani hukum menempatkan semua orang pada kedudukan yang sama.
Sebab, dalam negara demokrasi, hukum seharusnya mengendalikan kekuasaan, bukan kekuasaan yang menentukan arah hukum.
