Konten dari Pengguna

RUU Penyiaran Baru: Peluang bagi Industri atau Ancaman bagi Kreativitas?

Ester Octavia Sihotang
Mahasiswa Universitas Medan Area, Jurusan Ilmu Komunikasi
15 Juni 2024 13:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ester Octavia Sihotang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
RUU Penyiaran Baru: Peluang bagi Industri atau Ancaman bagi Kreativitas?
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
RUU Penyiaran yang tengah dibahas oleh DPR memicu perdebatan hangat di berbagai kalangan. Di satu sisi, ada yang beranggapan bahwa RUU Penyiaran Baru adalah peluang emas untuk memperkuat industri penyiaran nasional dan menyesuaikannya dengan perkembangan teknologi digital. Namun, ada juga kekhawatiran bahwa beberapa ketentuan dalam RUU ini bisa mengancam kebebasan berekspresi dan membatasi kreativitas para pelaku industri.
ADVERTISEMENT
RUU Penyiaran baru ini memberikan perubahan yang penting. Salah satunya adalah upaya memperketat regulasi terhadap konten penyiaran untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari konten yang dianggap tidak pantas. RUU ini juga berusaha memperkuat peran lembaga penyiaran publik agar lebih bertanggung jawab dalam menyajikan informasi yang akurat dan mendidik. Selain itu, terdapat dorongan untuk membuka ruang bagi penyiaran berbasis internet, yang semakin diminati oleh masyarakat.
Namun, di balik niat baik tersebut, beberapa pasal dalam RUU ini menimbulkan kekhawatiran. Salah satunya adalah kewenangan yang diberikan kepada pemerintah untuk mengawasi dan mengendalikan konten penyiaran. Pengawasan yang terlalu ketat bisa berujung pada sensor dan membatasi kebebasan berekspresi. Dalam konteks demokrasi, kebebasan media adalah salah satu pilar utama yang harus dijaga. Pengawasan yang berlebihan dapat menghambat kebebasan dalam menghasilkan konten yang beragam dan berkualitas, yang pada akhirnya dapat menghambat perkembangan kualitas dari media digital di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Industri penyiaran juga menghadapi tantangan lain dengan adanya aturan baru ini. Kreativitas adalah salah satu kunci utama dalam industri media saat ini. Aturan yang terlalu ketat dapat membatasi ruang gerak para konten kreator untuk berinovasi dan menghasilkan karya-karya yang menarik dan relevan bagi penonton. Di era digital seperti sekarang, di mana persaingan semakin ketat dengan hadirnya platform-platform streaming internasional, industri penyiaran lokal harus diberi ruang untuk berkreasi dan berinovasi tanpa terlalu banyak intervensi.
Namun, di sisi lain, RUU Penyiaran baru ini juga menawarkan peluang untuk memperkuat industri penyiaran di Indonesia. Regulasi yang baik bisa mendorong persaingan yang sehat, meningkatkan kualitas konten, dan melindungi kepentingan publik. Untuk mencapai hal ini, perlu ada keseimbangan antara pengaturan dan kebebasan. RUU ini harus dirumuskan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pelaku industri, pemerintah, industri penyiaran, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan masyarakat umum, untuk mencapai kesepakatan yang seimbang dan adil.
ADVERTISEMENT
Komunikasi yang terbuka dan transparan antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting dalam proses ini. Dengan adanya komunikasi yang terbuka , RUU Penyiaran baru ini bisa menjadi landasan yang kokoh untuk memperkuat industri penyiaran nasional sekaligus melindungi hak-hak dasar warga negara.
Sebagai penutup, harapan kita semua adalah agar RUU Penyiaran baru ini bisa menjadi langkah maju yang membawa dampak positif bagi industri penyiaran dan masyarakat luas. Regulasi yang tepat dan bijak bisa mendorong pertumbuhan industri, melindungi kepentingan publik, serta tetap menjaga kebebasan dan kreativitas yang menjadi jiwa dari industri penyiaran.