Konten dari Pengguna

Pentingnya Pengembangan Organisasi pada Lembaga Perlindungan terhadap Perempuan

Estu Widi

Estu Widi

Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia

·waktu baca 7 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Estu Widi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (Sumber: freepik.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (Sumber: freepik.com)

Terkuaknya kasus kekerasan seksual yang dialami oleh mahasiswi berinisial NW, serta pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang terjadi di Bandung belakangan ini cukup menunjukkan bahwa Indonesia sedang mengalami situasi darurat akan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP).

Melansir data yang bersumber dari Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan (Catahu), tingkat KtP beberapa waktu belakangan ini menunjukkan peningkatan, khususnya di masa pandemi. Adapun, pada tahun 2020 Komnas Perempuan mencatat terdapat sekitar 299.911 kasus. Total kasus tersebut pun telah dibagi berdasarkan ranah KtP yang di antaranya: ranah personal sebesar 6.480 kasus, ranah publik sebesar 1.731 kasus, dan ranah negara sebesar 23 kasus.

Pada ranah personal, jenis Kekerasan Terhadap Istri (KTI) menempati angka tertinggi dengan jumlah sebesar 3.221 kasus atau 50%, disusul dengan Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) sebesar 1.309 kasus atau 20%, dan Kekerasan Terhadap Anak Perempuan (KTAP) sebesar 954 kasus atau 15%. Selanjutnya, bentuk kekerasan fisik paling mendominasi dengan jumlah 2025 kasus atau 31%, lalu kekerasan seksual dengan jumlah 1938 kasus atau 30%, kekerasan psikis sejumlah 1.792 kasus atau 28%, dan kekerasan ekonomi sejumlah 680 kasus atau 10%.

Komnas Perempuan juga mencatat adanya tantangan baru pada masa pandemi, yaitu munculnya Kekerasan Berbasis Gender Siber (KGBS). Hal tersebut ditunjukkan dengan peningkatan jumlah kasus dari 126 kasus pada tahun 2019 menjadi 510 kasus pada tahun 2020. Seringkali kejahatan siber terhadap perempuan tersebut berkaitan dengan pengancaman penyebaran video atau foto pribadi untuk dijadikan objek pornografi. Salah satu kemungkinan penyebab utama yang membuat kejahatan siber menjadi semakin terlihat kali ini tentunya karena kondisi pandemi yang membatasi pertemuan tatap muka secara langsung sehingga meningkatkan penggunaan platform digital.

Pada ranah publik, kekerasan seksual menjadi kasus yang memiliki angka paling tinggi. Adapun, terdapat perbedaan dengan tahun 2019 di mana perkosaan menjadi jenis dan bentuk KtP yang menempati posisi pertama. Namun, pada tahun 2020 kasus kekerasan seksual lain memiliki angka yang cukup tinggi sejumlah 371 kasus, diikuti dengan kasus perkosaan sejumlah 229 kasus, pelecehan seksual 181 kasus, serta pencabulan 166 kasus. Pelaku paling tinggi KtP pada ranah publik yaitu dilakukan oleh teman sebesar 330 kasus, tetangga 209 kasus, serta orang tidak dikenal 138 kasus.

Pada ranah negara, kasus kekerasan tertinggi berasal dari wilayah DKI Jakarta 17 kasus yang selanjutnya diikuti dengan wilayah Jawa Barat 2 kasus, Sumatera Barat 2 kasus, Jawa Tengah 1 kasus, dan Nusa Tenggara Timur 1 kasus. KtP di ranah negara sendiri terbagi menjadi dua, yaitu act of commission di mana pelanggaran kewajiban negara dilakukan oleh instrumen-instrumen HAM melalui perbuatannya sendiri, misalnya kekerasan fisik yang dilakukan anggota institusi negara. Lalu, act of omission yaitu pembiaran tindakan untuk tidak melakukan apa pun yang dilakukan oleh instrumen-instrumen HAM karena kelalaian negara, misalnya terkait kebijakan diskriminatif.

Pada tahun 2021 juga tingkat KtP tidak kalah tingginya. Dilansir dari laman berita Kompas.com (2021), Komnas Perempuan mengatakan dari Bulan Januari hingga September 2021 terdapat sekitar 4.000 kasus KtP. Lalu, hingga pada awal Oktober seperti yang dikemukakan dalam artikel CNN Indonesia (2021), terdapat lebih dari 4.200 aduan juga terkait kekerasan seksual yang masuk ke Komnas Perempuan.

Melihat tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dalam masa pandemi, tentu salah satu hal yang dibutuhkan oleh para lembaga perlindungan terhadap perempuan yaitu pengembangan organisasi agar dapat memberikan pelayanan dengan maksimal. Di mana Wendell French (1969) dalam tulisannya yang berjudul “Organization Development Objectives, Assumptions and Strategies” mengartikan pengembangan organisasi sebagai upaya jangka panjang untuk meningkatkan kemampuan pemecahan masalah organisasi dan kemampuannya untuk mengatasi perubahan lingkungan eksternal. Dengan kata lain, pengembangan organisasi juga dapat dilihat sebagai sebuah upaya terencana yang dilakukan oleh organisasi untuk meningkatkan efektivitas atau kemungkinannya dalam mencapai sasaran strategis.

Salah satu lembaga perlindungan terhadap perempuan, yaitu Komnas Perempuan sendiri memiliki sejumlah sasaran strategis untuk periode tahun 2020-2024, di antaranya: (1) Menguatnya sistem pencegahan kekerasan terhadap perempuan di ranah negara, korporasi dan masyarakat; (2) Menguatnya sistem penanganan kekerasan berbasis gender dan sistem pemulihan bagi perempuan korban kekerasan; (3) Berkembangnya platform bersama gerakan penghapusan Ktp yang mengadopsi perspektif interseksionalitas dan jaringan kerja lintas batas berbasis pengetahuan tentang akar masalah, dampak, dan perkembangan penanganan KtP; (4) Meningkatnya daya tanggap, daya pengaruh, dan tata kelola Komnas Perempuan sebagai bentuk akuntabilitas mekanisme HAM khusus penghapusan KtP dalam upaya mendorong perlindungan dan pemajuan HAM perempuan dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan berbasis gender.

Namun begitu, nyatanya hingga saat ini Komnas Perempuan sendiri masih menghadapi beberapa tantangan internal dalam mencapai sasaran strategis yang dimiliki. Pada dokumen rencana strategis 2020-2024 disebutkan bahwa jumlah badan pekerja yang diperbolehkan untuk dimiliki berdasarkan landasan hukum pembentukan Komnas Perempuan masih sangat terbatas. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 menyebutkan bahwa staf Komnas Perempuan hanya dibatasi untuk 45 orang.

Adapun, Komnas Perempuan sendiri menyebutkan dalam rencana strategisnya terdapat kebutuhan faktual kelembagaan sekitar 15 orang komisioner, 1 orang Sekretaris Jenderal, dan 105 orang staf. Tantangan lainnya yaitu, belum optimalnya konsolidasi internal dalam menopang upaya kerja sama dengan pihak eksternal, serta interseksionalitas terkait pemahaman dan penanganan kasus dengan menggunakan mekanisme internal yang belum terbangun dengan baik.

Terkait dengan tantangan yang dimiliki oleh Komnas Perempuan, maka pengembangan organisasi melalui strategic change intervention dapat menjadi salah satu cara yang dapat dilakukan. Cummings & Worley (2014) dalam bukunya yang berjudul “Organization Development and Change” mengatakan bahwa strategic change intervention meliputi upaya untuk meningkatkan keselarasan akan lingkungan internal dan eksternal organisasi sehingga apa yang dituntut oleh lingkungan dan bagaimana cara organisasi merespons dapat diputuskan dengan efektif.

Pada upaya intervensi tersebut, peran aktif dari eksekutif senior atau para manajer lini tingkat atas Komnas Perempuan sangat dibutuhkan. Mereka memiliki tanggung jawab untuk memimpin perbaikan, termasuk untuk memberikan arahan strategis dalam pengoperasian organisasi. Maka dari itu, hal pertama yang harus diketahui oleh eksekutif senior atau para manajer lini tingkat atas Komnas Perempuan yaitu terkait penyebab belum optimalnya sisi internal organisasi yang dapat berpengaruh terhadap pelayanan perlindungan yang diberikan. Banyak faktor yang dapat menyebabkan hal tersebut, misalnya dari segi kapasitas pegawai, budaya ataupun desain organisasi sehingga harus dilakukan sejumlah perubahan.

Seperti yang dikatakan oleh Siti Aminah Tardi selaku Komisioner Komnas Perempuan dalam laman berita Kompas.com (2021) bahwa memang sebenarnya Komnas Perempuan sendiri harus melakukan pembenahan internal dengan menguatkan sistem penyikapan pengaduan, sistem rujukan, serta meningkatkan upaya dalam mengumpulkan dukungan terhadap sejumlah lembaga layanan bagi korban KtP.

Dukungan dari berbagai stakeholder yang terlibat dalam pengembangan organisasi Komnas Perempuan juga dinilai penting. Unit kelompok atau individu yang terdapat dalam organisasi dapat diintegrasikan ke dalam proses analisis, perencanaan, dan implementasi sehingga konsolidasi internal Komnas Perempuan dapat terbangun.

Pada saat setelah dilakukannya pembenahan, maka diharapkan Komnas Perempuan sendiri dapat memberikan perlindungan terhadap perempuan di Indonesia dengan maksimal sehingga sasaran strategis yang telah ditetapkan dapat tercapai. Dengan begitu, pengembangan organisasi juga tidak hanya dapat dilihat sebagai teori semata, namun juga berorientasi pada tindakan.

Penulis

Estu Widi Astari (Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia)

Daftar Pustaka

Cummings, T. G., & Worley, C. G. (2014). Organization Development and Change. Cengage learning.

CNN Indonesia. (2021, October 5). Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Meningkat Selama Pandemi. Retrieved from CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211004140357-20-703115/komnas-perempuan-kekerasan-seksual-meningkat-selama-pandemi

French, W. (1969). Organization development objectives, assumptions and strategies. California Management Review, 12(2), 23-34.

Komnas Perempuan. (2021). Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, Dan Keterbatasan Penanganan Ditengah Covid-19. Catatan Tahunan.

Komnas Perempuan. (2019). Rencana Strategis Komnas Perempuan 2020-2024.

Pranita, E. (2021, December 12). Kekerasan Seksual Semakin Terkuak, Apa Penyebabnya? Ini Kata Komnas Perempuan Halaman all. Retrieved from Kompas.com: https://www.kompas.com/sains/read/2021/12/12/130200423/kekerasan-seksual-semakin-terkuak-apa-penyebabnya-ini-kata-komnas?page=all

Sembiring, I. G. N. (2021, November 25). Januari - September 2021, Ada 4.000 Kekerasan terhadap Perempuan di IndIndonesiaonesia. Retrieved from Megapolitan Kompas: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/25/13172851/januari-september-2021-ada-4000-kekerasan-terhadap-perempuan-di-indonesia