Konten dari Pengguna

Anda Kreator Konten? Begini Cara Hitung Pajaknya

Etin Supriyatin

Etin Supriyatin

Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan II

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Etin Supriyatin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Anda Kreator Konten? Begini Cara Hitung Pajaknya
zoom-in-whitePerbesar

Dunia kreatif digital di tahun 2026 sudah bukan lagi sekadar tren, melainkan pilar ekonomi yang kokoh. Jika dulu orang bertanya "kerjanya apa?", kini jawaban "Kreator konten" sudah setara dengan profesi formal lainnya. Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja memiliki program pelatihan khusus terkait profesi ini. Sebagaimana dilansir dalam laman e-training Kementerian Tenaga Kerja, masyarakat dapat mengikuti pelatihan secara gratis untuk meningkatkan skill. Sehingga upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia diharapkan dapat meningkatkan perekonomian nasional. Selain mendapatkan hak mendapatkan pelatihan tadi, tentunya ada juga kewajiban yang melekat sebagai warga negara. Penghasilan yang terus mengalir dari berbagai pintu—mulai dari AdSense YouTube, TikTok Series, hingga brand deal— tentunya ada satu tanggung jawab yang tidak boleh dilewatkan yaitu pajak.

Banyak kreator konten merasa waswas mendengar kata pajak, padahal memahaminya sejak awal tahun bisa menghindarkan Anda dari masalah di kemudian hari. Mari kita bedah bagaimana cara menghitung pajak bagi kreator konten di tahun 2026 ini.

Apa Saja yang Kena Pajak?

Sebagai kreator konten, penghasilan Anda dikategorikan sebagai "Pekerjaan Bebas". Berikut adalah sumber-sumber yang menjadi objek pajak:

• Iklan (AdSense): Pendapatan dari iklan yang tayang di video YouTube atau platform lain, dibayar per tayangan/klik.

Endorsement & Sponsored Content: Kerja sama berbayar dengan merek untuk mempromosikan produk/jasa, bisa berupa uang atau barter.

Affiliate Marketing: Mendapat komisi dari penjualan produk yang dibeli melalui tautan khusus yang dibagikan.

• Penjualan Produk Sendiri: Menjual merchandise (kaos, mug) atau produk digital (e-book, kursus online).

• Donasi & Keanggotaan: Dukungan langsung dari penggemar melalui platform seperti YouTube Membership atau Saweria.

Brand Ambassador: Kontrak eksklusif jangka panjang dengan satu merek dengan bayaran tetap.

• Jasa Pembuatan Konten: Menawarkan keahliannya membuat konten (tulisan, video, desain) untuk klien.

• Program Monetisasi Platform: Dana dari TikTok Creator Fund, YouTube Partner Program

• Natura (Kenikmatan): Hati-hati, menerima barang gratis (seperti kamera atau akses hotel mewah) untuk di-review kini juga dihitung sebagai penghasilan berdasarkan nilai pasar barang tersebut.

________________________________________

Dua Cara Menghitung: Mana yang Lebih Mudah?

Pemerintah memberikan kemudahan bagi kreator konten melalui dua metode penghitungan:

1. Metode NPPN

Jika penghasilan Anda dalam setahun masih di bawah Rp4,8 miliar, Anda bisa menggunakan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Netto). Anda tidak perlu membuat laporan laba rugi yang rumit, cukup mencatat total uang masuk (omzet) setahun.

• Sesuai Lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-17 Tahun 2015, besaran persentase NPPN untuk kreator konten adalah 50%. Artinya 50% dari omzet Anda merupakan keuntungan bersih, sisanya dianggap biaya operasional.

• Rumus:

((Total Omzet x 50%) - PTKP) x Tarif Pasal 17

Penggunaan NPPN ini tentunya wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan.

2. Metode Pembukuan

Metode ini wajib bagi kreator konten dengan omzet di atas Rp4,8 miliar setahun. Namun, bagi Anda yang omzetnya di bawah itu tapi pengeluarannya sangat besar (misal: sering produksi film pendek dengan biaya mahal), metode ini bisa digunakan karena seluruh biaya yang dikeluarkan dapat dikurangkan untuk menghitung dari laba bersih. Namun anda harus konsisten membuat pembukuan sesuai ketentuan.

Simulasi Hitung

Katakanlah Budi, seorang YouTuber dengan status belum menikah dan tanpa tanggungan (PTKP Rp54 juta). Selama tahun 2025, total penghasilan Budi dari AdSense dan Endorsement adalah Rp200.000.000,-

Budi menggunakan metode NPPN (Norma 50%):

1. Penghasilan Netto: 50% x Rp200.000.000 = Rp100.000.000,-

2. Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp100.000.000 - Rp54.000.000 = Rp46.000.000,-

3. Pajak Terutang (Tarif 5%): 5% x Rp46.000.000 = Rp2.300.000,-

Hanya dengan menyisihkan sekitar Rp190 ribu per bulan, Budi sudah tidak waswas dan pusing lagi memikirkan pajaknya. Apalagi jika Budi memiliki bukti potong yang bisa dikurangkan dari pajak terutang tersebut.

Tentunya semakin besar penghasilan, lapisan tarif yang digunakan disesuaikan dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh.

Langkah Penting di Awal 2026

Sebelum batas pelaporan SPT pada 31 Maret 2026, pastikan Anda melakukan hal berikut:

• Aktivasi akun Coretax Anda dan ajukan pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik agar proses pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tidak terkendala.

• Kumpulkan Bukti Potong: Jika Anda bekerja sama dengan brand, mintalah "Bukti Potong PPh Pasal 21 atau Pasal 23". Bukti ini bisa digunakan sebagai pengurang pajak terutang Anda.

Penutup

Menjadi kreator konten yang sukses bukan hanya soal jumlah followers, tapi juga soal profesionalitas dalam mengelola keuangan dan pajak. Dengan melapor dan membayar dengan benar dan tepat waktu, Anda tidak perlu cemas saat akun Anda semakin besar dan masuk ke radar pantauan otoritas pajak.