Konten dari Pengguna

Perlu Surat Keterangan Fiskal? Simak Cara Pengajuannya

Etin Supriyatin

Etin Supriyatin

Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan II

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Etin Supriyatin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

dokumen pribadi
zoom-in-whitePerbesar
dokumen pribadi

Beberapa layanan publik di Indonesia mensyaratkan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Diantaranya saat mengikuti tender pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah. Demikian pula layanan beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) atau pihak lain. Termasuk DJP sendiri ada beberapa layanan yang hanya bisa diajukan jika Wajib Pajak memiliki SKF.

Saat ini pengajuan permohonan SKF dapat diajukan melalui akun Coretax Wajib Pajak. Dalam pasal 8 Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-8/PJ/2025 dijelaskan bahwa Wajib Pajak dapat memperoleh Surat Keterangan Fiskal dengan mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak.

Tata Cara Pengajuan

Hal pertama yang harus dilakukan Wajib Pajak adalah login ke akun Coretax DJP melalui laman www.coretaxdjp.pajak.go.id/. Gunakan akun sesuai kebutuhan Wajib Pajak. Khusus untuk Wajib Pajak Badan, gunakan akun pengurus, wakil atau kuasa Wajib Pajak untuk pengajuan SKF. Hal tersebut dilakukan sesuai ketentuan Coretax yang menggunakan impersonating. Setelah login di akun pengurus kemudian impersonate ke akun Wajib Pajak Badan yang akan mengajukan SKF tersebut.

Kemudian dari menu utama kita pilih modul Layanan Wajib Pajak dan pilih menu Layanan Administrasi. Lalu kita pilih Buat Permohonan Administrasi. Menu berikutnya akan muncul Jenis Pelayanan Wajib Pajak. Namun sebelumnya harus dipilih dulu Nomor Penunjukan dengan klik tombol kaca pembesar. Setelah itu akan muncul pilihan jenis pelayanan. Untuk pengajuan SKF kita pilih AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Kemudian pilih AS.01-01 Surat Keterangan Fiskal (SKF). Baru kemudian klik simpan.

Selanjutnya, Wajib Pajak pilih modul Portal Saya dan pilih menu Kasus Berjalan Saya. Sebelum nomor kasusnya muncul perlu diklik tombol refresh di pojok kiri terlebih dahulu. Setelah muncul nomor kasusnya, silakan diklik pilih pada nomor kasus SKF yang sudah terbentuk.

Proses berikutnya adalah pengisian kelengkapan formulir permohonan yang muncul setelah kita klik Alur Kasus. Wajib Pajak diminta memilih tujuan permohonan, kota/kabupaten tempat ditandatanganinya formulir serta pernyataan Wajib Pajak. Kemudian klik Simpan.

Pada bagian Status Kepatuhan Wajib Pajak akan muncul otomatis sesuai dengan kondisi pemenuhan kewajiban Wajib Pajak. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan dalam Pasal 4 PER-08/PJ/2025. Pertama Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir. Kedua, Wajib Pajak tidak mempunyai utang pajak atau memiliki utang pajak namun atas keseluruhan Utang Pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak. Ketiga, tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa permohonan tidak dapat diproses. Selanjutnya pada Dokumen Keluar, Wajib Pajak klik Create PDF untuk membuat Surat Permohonan SKF. Isi sesuai dengan informasi yang diminta. Kemudian klik simpan. Setelah file terbentuk, Wajib Pajak dapat mengunduh maupun meninjau dokumen tersebut. Jika sudah sesuai kemudian klik Sign dan bubuhkan tanda tangan elektronik dengan mengisi password penandatangan.

Untuk finalisasi pengiriman permohonan silahkan klik Submit di bagian bawah formulir. Jika berhasil maka akan muncul Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) secara otomatis. Lalu akan muncul tombol Lanjut di bagian bawah. Maka kasus akan sampai ditahap akhir. Surat Keterangan Fiskal akan muncul di menu Dokumen. Surat Keterangan Fiskal berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan.