Iuran Naik, BPJS Kesehatan terus Tingkatkan Layanan

Evi Fadliah
Lifestyle Blogger and Content Creator
Konten dari Pengguna
8 Januari 2020 18:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Evi Fadliah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sesuai Perpres No 75 tahun 2019, efektif mulai tanggal 1 Januari 2020 iuran mandiri/PBPU akan disesuaikan manjadi : Kelas 1 Rp. 160.000, Kelas 2 Rp. 110.000 dan Kelas 3 Rp. 42.000. Kenaikan biaya iuran ini tidak lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang ada.
Nowsemua dalam Genggaman dengan Aplikasi Mobile JKN
Oleh karena itu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menyiapkan sejumlah program untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada peserta JKN-KIS . Untuk peningkatkan pelayanan tersebut, BPJS Kesehatan juga ikut memasuki era 4.0, hal ini sebagai langkah BPJS selaku penyedia asuransi untuk terus berbenah diri dalam memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan agar selalu lebih baik.
ADVERTISEMENT
Salah satunya yaitu dengan terus mengembangkan aplikasi Mobile JKN. Jadi aplikasi Mobile JKN ini merupakan inovasi untuk kemudahan calon peserta atau peserta JKN-KIS, dengan memanfaatkan teknologi informasi yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN di Google Playstore atau Apps Store.
Salah satu bentuk komitmen BPJS Kesehatan pada hari Senin, tanggal 6 Januari 2020 bertemu dengan teman-teman Blogger untuk meningkatkan sosialisasi dan publikasi kepada masyarakat luas dengan mengangkat tema"Komitmen Pelayanan d Fasilitas Kesehatan".
Bapak Beno Setiawan, Asisten Deputi Bidang Manajemen Fasilitas Kesehatan
Hadir sebagai pembicara pada acara ini Bapak Beno Herman, selaku Asisten Deputi Bidang Manajemen Fasilitas Kesehatan yang mengatakan program #BPJSPERSIPastikanLayananBaik ini telah dicanangkan sejak tahun 2017 lalu.
Mengingat sering dikeluhkan oleh peserta JKN-KIS mengenai permasalahan antrian dan ketersediaan tempat tidur. So, harapannya dengan sistem baru yang diterapkan ini merupakan pelayanan yang terhubung langsung dengan aplikasi mobile JKN.
ADVERTISEMENT
Iuran Naik, BPJS Kesehatan Terus Tingkatkan Layanan
Dalam pengembangan sistem mobile JKN ini, BPJS Kesehatan menggandeng mitra rumah sakit yang nantinya dapat mempermudah dan mampu memberikan layanan yang terbaik. Jadi dukungan dari seluruh fasilitas kesehatan baik itu FKTP maupun FKTRL atau rumah sakit yang bekerjasama dapat mengintegrasikan sistem mobile JKN ini secepatnya.
Nyatanya sampai tanggal 3 Januari 2020 dari 2,220 rumah sakit yang bekerjasama sebanyak 1.784 rumah sakit (80,36%) telah memiliki sistem antrian elektronik. Sedangkan sebanyak 1.739 rumah sakit (78,33%) sudah memiliki display ketersediaan tempat tidur.
Manfaat dari Aplikasi Mobile JKN
Jadi kenapa kita harus download aplikasi mobile JKN? Ada beberapa kemudahan yang akan kita dapatkan, diantaranya :
Nggak perlu ngantri panjang, jadi melalui aplikasi mobile JKN ini dapat memudahkan nomer antrean peserta administrasi. Alhasil peserta nggak perlu dateng pagi-pagi untuk melakukan registrasi administrasi di Rumah Sakit, karena sudah langsung terdaftar malalui aplikasi mobile JKN dan peserta yang terdaftar sebagai pasien bisa memaksimalkan waktu kedatangan dan meminalisir antrean yang panjang.
ADVERTISEMENT
Display tempat tidur, salah satu yang pernah dialami oleh keluarga saya ketika harus dirawat di rumah sakit, yaitu tidak tersedianya tempat tidur untuk rawat inap, akhirnya harus menunggu di ruang IGD terlebih dahulu. Nah, melalui aplikasi mobile JKN ini memberikan kemudahan kepada peserta JKN-KIS untuk mendapatkan informasi tentang tersedianya kamar rawat inap di setiap rumah sakit tanpa harus mendatangi RS tersebut.
Hal ini juga untuk menghindari anggapan ketika dibilang kamar kosong, dan peserta akan mengecek sendiri untuk memastikannya, dengan adanya aplikasi ini diharapkan ada keterbukaan dari pihak rumah sakit kepada peserta JKN-KIS.
Surat Rujukan Untuk Pasien Gagal Ginjal, khusus untuk peserta pasien gagal ginjal kronis stadium akhir yang memerlukan Hemodialisis (HD) rutin di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKTRL) kedepannya nggak perlu minta surat rujukan lagi ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lho!
ADVERTISEMENT
Dalam fitur mobile JKN ini juga terdapat fitur terbaru yaitu jadwal tindakan operasi. Peserta nantinya bisa melihat jadwal operasinya di mobile JKN, dan sifatnya rahasia hanya peserta yang bisa mengakses jadwal terssebut.
Kinerja yang baik dan sistem yang terintegrasi dengan JKN mobile ini diharapkan akan memberikan kecepatan dan kepastian layanaan yang lebih baik kepada peserta. Oleh karena itu agar #BPJSPERSIPastikanLayananBaik ini bisa berjalan dan pihak BPJS Kesehatan bisa memonitoring pelayanan dari rumah sakit mitra BPJS diperlukan dukungan dari peserta JKN-KIS.
Sehingga kedepannya nggak ada lagi perbedaan pelayanan antara peserta umum maupun peserta program JKN-KIS.
BPJS Kesehatan memiliki target pada tahun 2020 ini seluruh rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan sudah memiliki sistem antrian elektronik dan display ketersedian tempat tidur. Dimana data sebelumnya pada tahun 2018 sudah terdapat 944 atau 42,7% rumah sakit yang sudah menggunakan sistem antrean elektronik, dan pada tahun 2019 mengalami peningkatan menjadi 1.282 atau 58% dan diharapkan pada tahun 2020 ini akan terus meningkat!
ADVERTISEMENT
Now, semua ada dalam genggaman, jadi download aplikasi Mobile JKN sekarang juga yaa!