Tikus - tikus Berdasi yang Suka Ingkar Janji

Konten dari Pengguna
22 Mei 2018 8:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Evi Oktaviana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Coba saya tebak, pasti telinga anda sudah tidak asing lagi dengan ungkapan ini bukan? "Tikus" yang suka memakan apa saja yang ada dihadapannya, tak peduli itu miliknya atau milik orang lain. Ungkapan ini pun digunakan oleh sebagian umum orang Indonesia untuk menamai seorang wakil rakyat yang mengambil uang negaranya sendiri. Korupsi terjadi karena adanya kesempatan. Hakim dan anggota DPR yang mana dua jenis Pejabat Negara yang selalu berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi, dimana Hakim kesehariannya tak pernah luput dengan penanganan kasus korupsi, sedangkan anggota DPR adalah dengan ketiga fungsinya yang masih rawan terhadap kasus korupsi baik legislasi , pengawasan maupun penganggaran yang berkaitan dengan pengolahan uang negara dan selalu dalam bayang-bayang bujukan serta giuran uang negara untuk dikorupsikan, padahal undang-undang mengenai tindak pidana korupsi telah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dalam pasal 2,3 dan 4 yang berbunyi :
ADVERTISEMENT
Pasal 2 : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3 : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).
ADVERTISEMENT
Pasal 4 : Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 .
Jelas tertera di Undang - undang, mereka juga tak terlihat takut dengan hukuman yang ada. Apa mungkin hukuman itu tak terlalu berarti bagi para koruptor karena masih terlalu ringan? Jika korupsi semakin merajalela ini semakin menambah bobroknya negara Indonesia, bayang kan saja jika Indonesia di ibaratkan sebagai sebuah bangunan rumah yang kokoh, dan didalam bangunan rumah tersebut di huni tikus-tikus berkepala hitam yang siap menggerogoti tiang dan rusuk-rusuk atap rumahnya sendiri bayangkan jika tikus-tikus itu tidak segera di basmi maka robohlah bangunan-bangunan rumah tersebut.
ADVERTISEMENT
Secara fisik, dampak yang ditimbulkan dari terjadinya korupsi terhadap negara yakni :
1. Dampak Terhadap Ekonomi Negara :
a) Lambatnya Pertumbuhan ekonomi dan Investasi
b) Turunya Produktifitas
c) Rendahnya Kualitas Barang dan Jasa
d) Menurunnya Pendapatan Negara dari Sektor Pajak
e) Meningkatnya Hutang Negara
2. Dampak Sosial dan Kemiskinan Rakyat
a) Dari dampak sosial dan kemiskinan Rakyat akan menyebabkan Mahalnya harga jasa dan pelayanan publik
b) Lambatnya pengentasan kemiskinan rakyat
c) Akses bagi masyarakat sangat terbatas
d) bertambahnya anka kriminalitas
Para wakil rakyat sudah tidak dapat dipercaya sebagai pelindung rakyat, karna mereka hanya memikirkan anak buah mereka jika salah satu dari mereka melakukan tindak korupsi dengan kekuatan politiknya mereka akan melakukan berbagai cara untuk menyelamatkannya.
ADVERTISEMENT
Peraturan perundang undangan tidak lagi berlaku karna, kebanyakan para pejabat tinggi, pemegang kekuasaan atau hakim sering kali dijumpai bahwa mereka mudah sekali terbawa oleh hawa nafsu mereka. dan juga sering kali semua permasalahan selalu diselesaikan dengan korupsi, padahal mereka sendiri yang membuat undang-undang, dan pada akhirnya mereka sendiri yang mengingkari nya. Haruskah indonesia menerapkan hukuman gantung bagi para petinggi negara yang melakukan korupsi ?, Iya. Jika itu bisa membuat efek jera bagi para tersangka, mengapa tidak? Namun lagi-lagi hal ini terhambat karena walaupun Indonesia adalah Negara yang mayoritas penduduknya muslim, Indonesia tetaplah bukan Negara Islam yang bisa menjatuhkan hukuman gantung begitu saja kepada petinggi negara. Untuk membasmi korupsi dibentuk lah KPK yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Fungsi KPK yakni melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi serta melakukan penyelidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Sehingga KKN di Indonesia mampu dibasmi.
ADVERTISEMENT
Masyarakat madani sebagai salah satu alternatif kekuatan sosial yang perlu di dorong untuk mampu berperan dalam mengatasi berbagai permasalahan di Indonesia.para cendekiawan, mahasiswa, buruh, ormas-ormas, pimpinan agama, media sosial facebook/twitter, pers maupun kekuatan masyarakat lain yang diharapkan mampu membuat pemerintah lebih tegas dalam menegakkan hukum dan menindak pelaku KKN sesuai dengan Tap MPR XI/1998, UU Anti Korupsi, maupun peraturan pendukung lain yang telah diciptakan. Lembaga-lembaga penegak hukum baik POLRI, KPK, Komisi Yudisial diharapkan mampu berperan. Hal ini tentu dengan peran sertanya masyarakat madani sebagai pengontrol/pengawas yang mengimbangi kekuatan pemerintah dalam menegakkan kebenaran dan keadilan. Harapannya hukum yang telah tercipta tersebut bukan sekedar bahan bacaan melainkan mampu benar-benar berfungsi sebagai sarana penegakan kebenaran dan keadilan menuju pemerintahan yang bersih dari praktek KKN.
ADVERTISEMENT
Peran masyarakat madani dalam mewujudkan pemerintahan yabg bersih pada Era reformasi di Indonesia yang mengusung semangat demokratisasi dalam penyelenggaraan pemerintahannya, menyebabkan banyak perubahan pada pola dan praktik korupsi. Dengan berubahnya struktur pemerintahan serta lingkungan sosial, secara tidak langsung akan merubah pola-pola korupsi yang telah ada didalam administrasi publik. Perubahan praktik korupsi sangat terlihat dari peralihan Orde Baru ke Orde Reformasi, dimana saat era orde baru, praktik korupsi masih bersifat sentral di lingkaran kekuasaan pusat pemerintahan, sementara saat reformasi bergulir, praktik korupsi menyebar dan tidak hanya terjadi dalam lingkaran kekuasaan di pusat pemerintahan.
Masyarakat madani jika dipahami secara sekilas merupakan sistem kehidupan sosial yang mengedepankan semangat demokratis dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Dalam masyarakat madani, warga negara bekerjasama membangun ikatan sosial dan solidaritas kemanusiaan yang bersifat non-pememerintah untuk mencapai kebaikan bersama. Karena itu, tekanan sentral masyarakat madani adalah terletak pada kepercayaan terhadap negara. Masyarakat madani berkeinginan membangun hubungan yang memberikan solusi bukan melawan antara warga negara dan negara. Masyarakat madani juga tidak hanya bersikap dan berperilaku sebagai citizen yang memiliki hak dan kewajiban, melainkan juga harus menghormati , memperlakukan semua warga negara sebagai pemegang hak kebebasan yang sama.
ADVERTISEMENT
Menurut saya upaya pemberantasan KKN bisa diminimalisir dengan meningkatkan peran masyarakat madani sebagai kekuatan penyeimbang dalam mengawasi berjalannya penegakan hukum karena mneilik peran pemerintah dalam penegakan hukum masih lemah dan belum tegas.