Konten dari Pengguna

Warga Negara Bertanggung Jawab: Berpikir Kritis dan Sadar Konstitusi

Evy Lianti

Evy Lianti

Mahasiswa Sosiologi, Universitas Negeri Jakarta

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Evy Lianti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

sumber : freepik (Ilustrasi warga negara berpikir kritis dan memahami konstitusi)
zoom-in-whitePerbesar
sumber : freepik (Ilustrasi warga negara berpikir kritis dan memahami konstitusi)

Berpikir Kritis, Tugas Warga Demokrasi

Dalam kehidupan berbangsa saat ini, Indonesia memiliki satu hal yang kerap luput dari perhatian yakni, berpikir secara kritis dan sadar sebagai warga negara. Berpikir kritis bukan hanya dilakukan saat mengerjakan soal ulangan atau menjawab pertanyaan guru, melainkan dalam menanggapi isu publik dan menggunakan hak kebebasan berpendapat. Kemampuan ini perlu dibarengi dengan kesadaran konstitusi—kesadaran bahwa setiap suara yang kita keluarkan memiliki konsekuensi hukum dan sosial dalam kehidupan demokrasi.

Dalam konteks ini, berpikir tidak bisa dilepaskan dari dua aspek utama: kemampuan berpikir kritis, dan kesadaran berkonstitusi. Keduanya saling menguatkan. Berpikir kritis berarti mampu menyaring informasi, memverifikasi sumber, dan melihat persoalan dari berbagai sudut pandang. Sementara itu, kesadaran berkonstitusi mencakup pemahaman terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara sesuai Undang-Undang Dasar 1945.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, setiap warga negara berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) No. 5 Tahun 2020 yang diterbitkan Komnas HAM, dijelaskan bahwa kebebasan tersebut tidaklah mutlak—tetap harus memperhatikan hak orang lain, ketertiban umum, dan kepentingan nasional. Artinya, dalam negara demokrasi, suara bebas tetap perlu dibarengi kesadaran atas batasan konstitusional.

Sebanyak 29% warga merasa takut menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Sebanyak 36,2% merasa tidak nyaman berpendapat di media sosial, dan 20,2% enggan mengungkapkan pendapat di ruang akademik karena takut distigma. Ini menunjukkan bahwa rendahnya kesadaran konstitusi berdampak pada minimnya kualitas ekspresi warga dalam demokrasi. Ini merupakan data dari Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2020.

Membangun Kebiasaan Berpikir Sejak Dini

Lalu, bagaimana kita bisa menumbuhkan kemampuan ini?

Salah satu jalan dimulai dari dunia pendidikan. Kurikulum Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) terbaru yang dirancang oleh Kemendikbudristek menekankan pembelajaran berbasis aktivitas, diskusi, dan simulasi hukum. Hal ini bukan hanya mengenalkan pasal-pasal, tetapi menghidupkan hukum sebagai nilai yang relevan dalam kehidupan sehari-hari.

Langkah berikutnya adalah membiasakan bertanya sebelum bersuara. Setiap kali ingin menyampaikan opini—baik secara lisan maupun digital—cobalah bertanya: Apakah ini adil? Apakah ini berpotensi melukai orang lain? Apakah saya tahu dasar hukumnya?

Kesadaran hukum juga dapat dibangun lewat partisipasi publik. Seperti dalam program penyuluhan hukum kepada siswa dan masyarakat. Model seperti ini menjadi contoh bagaimana pendekatan partisipatif bisa memperkuat pemahaman hukum sejak dini.

Di sisi lain, warga juga harus terbiasa berpikir kritis dan melakukan verifikasi informasi dan menggunakan jalur resmi untuk menyampaikan pendapat, seperti petisi publik, aduan ke DPR, atau laporan ke Ombudsman RI. Inilah cara berpikir yang sehat—bukan hanya vokal, tetapi juga bertanggung jawab.

Menjadi warga negara yang berpikir berarti menjalankan hak dengan penuh tanggung jawab. Sebab, demokrasi tidak hanya membutuhkan kebebasan berbicara, tetapi juga kedewasaan dalam berpikir. Ketika setiap warga terbiasa menyaring informasi, memahami konstitusi, dan menyuarakan pendapat secara sadar, saat itulah kita turut menjaga arah demokrasi sekaligus memperkuat fondasi keadilan dan kebersamaan. Maka mari mulai dari hal yang paling sederhana—berpikir sebelum bersuara, memahami sebelum bereaksi, dan bertindak dengan kesadaran bahwa suara kita turut membentuk wajah Indonesia ke depan.