Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Sex Education: Upaya Cegah Pernikahan Dini dan Hamil di Luar Nikah
18 Oktober 2023 15:27 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari ewia ejha putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pendidikan seksual adalah topik yang sering kali dihindari dalam masyarakat kita, meskipun data yang dikeluarkan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Perempuan) menunjukkan betapa pentingnya hal ini. Kali ini, kami akan menggali lebih dalam tentang dampak kurangnya pendidikan seksual terhadap anak-anak di Indonesia dan bagaimana undang-undang dapat menjadi kunci dalam mengatasi masalah pernikahan dini dan kehamilan di luar nikah.
ADVERTISEMENT
Menurut data BKKBN, sekitar 50 ribu anak menikah pada usia yang sangat dini, dan mayoritas dari mereka melakukannya karena menghadapi kehamilan di luar nikah. Data ini mengungkapkan bahwa remaja di Indonesia seringkali tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang kesehatan reproduksi.
Namun, data dari Komnas Perempuan bahkan lebih mengkhawatirkan, dengan permohonan dispensasi perkawinan anak meningkat hingga 7 kali lipat sejak tahun 2016, mencapai total 59.709 pada tahun 2021. Sebagian besar anak perempuan yang mengajukan dispensasi melakukannya karena mereka sudah hamil.
Kurangnya pengetahuan tentang kesehatan reproduksi di kalangan remaja adalah salah satu penyebab utama pernikahan dini dan kehamilan di luar nikah. Pendidikan seksual dianggap sebagai hal yang tabu, dan ini mengakibatkan minimnya akses informasi yang relevan. Remaja seringkali berjuang untuk memahami perubahan tubuh mereka dan risiko yang terkait dengan aktivitas seksual.
ADVERTISEMENT
Jika kita lihat di negara-negara lain, kita menemukan bahwa remaja di usia 17 tahun rata-rata sudah memiliki pengetahuan yang baik tentang kesehatan reproduksi. Negara-negara tersebut telah mengadopsi pendekatan yang lebih terbuka terhadap pendidikan seksual, yang membantu mencegah pergaulan bebas, pernikahan dini, dan kehamilan di luar nikah.
Untuk mengatasi masalah ini, undang-undang yang mendukung pendidikan seksual yang komprehensif di sekolah dan masyarakat adalah suatu keharusan. Salah satu contoh undang-undang yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 10 dalam undang-undang ini mengamanatkan perlindungan terhadap anak dari praktik pernikahan anak yang dapat membahayakan mereka.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juga mencakup upaya pencegahan terhadap perdagangan anak yang dapat terkait dengan pernikahan dini. Keduanya merupakan landasan hukum yang penting untuk memitigasi masalah pernikahan anak dan kehamilan di luar nikah.
ADVERTISEMENT
Dengan pendekatan yang lebih terbuka, pendidikan seksual yang komprehensif, dan dukungan terhadap undang-undang yang relevan, kita dapat melindungi masa depan anak-anak kita dan membantu mereka tumbuh menjadi individu yang lebih sadar akan kesehatan reproduksi mereka. Itulah langkah yang harus kita ambil untuk menyelamatkan ribuan anak dari akibat buruk pernikahan dini dan kehamilan di luar nikah di Indonesia.