Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Optimalkan Perizinan, Mahasiswa KKN Tim 1 UNDIP Daftarkan Legalitas UMK
4 Februari 2023 14:16 WIB
Tulisan dari Explore Moga tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan salah satu bentuk pengaplikasian Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari pendidikan, pelatihan, dan pengabdian kepada masyarakat yang tentunya dapat memberikan kemanfaatan. Pada tahun ini (2022/2023), Universitas Diponegoro mengirimkan Tim 1 KKN yang ditujukan pada kabupaten-kabupaten di sekitar Jawa Tengah, salah satunya adalah Kabupaten Pemalang, terkhusus di Desa Moga, Kecamatan Moga yang bertemakan “Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Kegiatan KKN Undip Desa Moga Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang.”
ADVERTISEMENT
Sebagai wilayah yang memiliki potensi usaha terbesar di Kecamatan Moga, Desa Moga memiliki banyak Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang tersebar di 4 (empat) dusun. Pada setiap dusun tersebut, setidaknya terdapat 1 (satu) UMK unggulan dan banyak UMK pendukung yang menghasilkan barang serupa sebagai variasi dari produk yang dihasilkan. Komoditas produk yang dihasilkan dan dijual oleh masyarakat Desa Moga sangat variatif, dari manisan buah hingga jenang tapai yang berasal dari pepaya, sirsak, dan ceremai.
Intensitas penjualan UMK yang ada di Desa Moga pun cukup tinggi, dengan daerah distribusi di sekitar terminal bus hingga kawasan wisata Guci. Untuk memberikan kenyamanan pembelian produk bagi konsumen dan juga memberikan kepastian hukum (legalitas) bagi UMK, diperlukan perizinan usaha yang teroptimalkan melalui sistem OSS – RBA.
ADVERTISEMENT
“Perizinan berusaha seperti NIB dan PIRT sudah bisa diakses melalui platform online yaitu OSS – RBA. Begitupun dengan Sertifikasi Halal, permohonannya sangat mudah karena sudah serba online melalui website Kementerian Agama yang bekerja sama dengan MUI. Dengan demonstrasi yang tepat, UMK di Desa Moga dapat saling bantu membantu dalam memperoleh dokumen hukum ini, dan tentunya secara cuma-cuma (gratis),” tutur Erdanoe Apriyan Nasution, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro sebagai pelaksana program ini.
Manfaat yang dirasakan oleh pengelola UMK pun sangat cepat terasa karena pendaftaran yang mudah dan serba online.
“Zaman kan sudah maju, saya bersyukur bisa tahu dan bisa melihat cara mendaftarkan usaha manisan saya ini. Insyaallah NIB-nya, sama PIRT dan Sertifikat Halal-nya ya, bisa membawa berkah, terimakasih,” tutur Ustadz Sofan sebagai salah satu pengelola UMK manisan di Desa Moga (Manisan Ayu) yang menjadi salah satu target pelaksanaan program ini.
ADVERTISEMENT