news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Dua Narapidana Teroris Hirup Udara Bebas, Densus 88 Kawal Ketat Pembebasan

Rezana Agustyan
Public Relations at Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan
4 Maret 2025 9:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rezana Agustyan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dua Narapidana Teroris Hirup Udara Bebas, Densus 88 Kawal Ketat Pembebasan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Cilacap – INFO_PAS. Dua narapidana kasus terorisme resmi menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Besi, Nusakambangan, Jawa Tengah. Pembebasan berlangsung dengan pengawalan ketat dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. (03/03)
ADVERTISEMENT
Kepala Lapas Besi Nusakambangan, Teguh Suroso, mengonfirmasi bahwa kedua narapidana telah menyelesaikan masa pidananya secara penuh atau bebas murni. "Mereka telah menjalani hukuman sesuai putusan. Proses pembebasan dilakukan sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan pihak keamanan," ujarnya.
Menurut sumber dari Densus 88, pengawalan ketat dilakukan guna memastikan keamanan selama proses pemindahan mantan narapidana tersebut dari Lapas ke tempat tujuan. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan memastikan mantan narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan aman.
Para mantan narapidana menyampaikan bahwa dirinya telah berkomitmen untuk meninggalkan paham radikal dan siap menjalani kehidupan baru. "Saya ingin kembali ke masyarakat dan menjalani hidup yang lebih baik," ucapnya singkat.
Proses pembebasan narapidana terorisme ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menangani eks-narapidana agar tidak kembali terjerumus ke dalam jaringan terorisme. Pihak berwenang juga akan terus melakukan pemantauan terhadap mantan narapidana demi menjaga stabilitas keamanan nasional.
ADVERTISEMENT
Dengan bebasnya dua narapidana ini, pemerintah berharap bahwa program deradikalisasi yang telah dijalankan dapat memberikan hasil positif dan membantu mereka untuk beradaptasi kembali di lingkungan sosial.