Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Dukung Revitalisasi Pemasyarakatan, Lapas Besi Ikuti Penguatan Kompetensi PK APK
31 Oktober 2024 14:49 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Rezana Agustyan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
CILACAP – INFO_PAS. Dalam mendukung upaya Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan melalui pembenahan dan pembaharuan tata kelola manajemen pemasyarakatan, Bapas memiliki peran yang strategis dalam hal pemberian rekomendasi program layanan dan pembinaan di Rutan dan Lapas melalui tugas dan fungsinya dalam Penelitian Kemasyarakatan dan Pengawasan.
ADVERTISEMENT
Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bersama IPKEMINDO (Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia) menyelenggarakan Penguatan dan Penyamaan Persepsi Tugas dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) pada Balai Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah Tahun 2024, Rabu (30/10).
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Besi, Sugeng Sayogo turut hadir mengikuti pengarahan Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah secara daring melalui platform zoom.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan peran PK dan APK dalam pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan yang berkualitas khususnya bagi Tahanan dan Narapidana dengan mempertimbangkan hasil asesmen untuk mengukur perubahan perilaku dan kebutuhan klien dalam merekomendasikan program layanan perawatan tahanan dan pembinaan, sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan program untuk memastikan program berjalan sesuai rencana.
ADVERTISEMENT
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto didampingi para Kepala Divisi serta dihadiri oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Pemasyarakatan serta PK dan APK se-Jawa Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jateng dan juga disiarkan secara virtual via zoom.
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan Fungsi PK dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan adalah Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Pendampingan, Pembimbingan, Pengawasan. Ia menilai, untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, PK merupakan orang-orang cerdas dan harus out of the box.
“Saudara-saudara memiliki ruang kesempatan untuk lebih mengembangkan kompetensi di bidang manajemen dan teknis dengan sendirinya,” ujar Tejo.
PK memiliki peran strategis dalam revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan. Oleh karena itu, ia berharap setiap proses reintegrasi harus benar-benar mendapat rekomendasi dari para pejabat fungsional pembimbing kemasyarakatan maupun APK. Sehingga objektivitas pembinaan, pembimbingan, pengamatan, pengawasan, dan pendampingan dapat dilaksanakan dengan maksimal.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi oleh materi dengan Narasumber Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono, PK Muda dari Ditjen Pemasyarakatan dan Ketua DPW Ipkemindo Jawa Tengah.