Konten dari Pengguna

Lapas Besi Gelar Audiensi Bersama Stakeholder Dalam Pengurusan Izin Klinik

Rezana Agustyan
Public Relations at Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan
19 Desember 2024 14:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rezana Agustyan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
dok. humas besi
zoom-in-whitePerbesar
dok. humas besi
ADVERTISEMENT
CILACAP – INFO_PAS. Lapas Kelas IIA Besi menggelar audiensi dengan beberapa stakeholder dalam hal proses perizinan operasional Klinik Pratama Lapas Besi, Rabu (18/12).
ADVERTISEMENT
Kepala Lapas Besi, Teguh Suroso dalam kegiatan audiensi kali ini didampingi oleh Kasubbag Tata Usaha Yudha Indrajati, Kepala Seksi Binadik Sugeng Sayogo, dr. Khalda, dr. Maskur dan Perawat Chindy Siffri.
Bertempat di ruang aula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hadir beberapa stakeholder dari Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kabupaten Cilacap.
Berkesempatan melakukan pemaparan, dr. Khalda selaku penanggung jawab Klinik menjelaskan terkait Profil Klinik Lapas Besi.
Dirinya menjelaskan bahwa Klinik Lapas Besi sudah memenuhi syarat kriteria dari bagian SDM dan kemudian perjanjian dengan pengelola limbah B3 serta laboratorium juga sudah terpenuhi.
Kepala Lapas Besi, selanjutkan menambahkan terkait beberapa hal yang masih dilengkapi oleh Lapas Besi dalam hal Sarana dan Prasarana serta administrasi lainnya seperti SLF, KKPR, SPPL.
ADVERTISEMENT
"Agar bisa beroperasi, maka klinik harus memiliki izin dan pengurusan izin tersebut harus melalui rekomendasi dari Dinkes, DPUPR, dan DLH Kabupaten Cilacap. Oleh karena itu, kami harap melalui kerjasama ini. Bapak dan Ibu dapat membantu menjelaskan hal-hal pokok terkait syarat perizinan klinik sehingga secepatnya kami siapkan dan lengkapi, " ungkap Teguh.
Ia menambahkan apabila klinik sudah berizin, maka Lapas Besi dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang diharapkan dapat bermanfaat untuk Warga Binaan dalam meningkatkan derajat kesehatan dan terjaminnya hak-hak kesehatan.