Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Lapas Besi Ingatkan Pegawai Dalam Pengisian SPT Tahunan
22 Januari 2025 12:26 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Rezana Agustyan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Nusakambangan – INFO_PAS. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan terus mendorong para pegawainya untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan tepat waktu, Rabu (22/1).
ADVERTISEMENT
SPT Tahunan sendiri merupakan laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali (tahunan) baik oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta serta kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak.
Kepala Subbagian Tata Usaha, Yudha Indrajati, menjelaskan bahwa para pegawai wajib mengisi SPT Tahunan berdasarkan bukti potong Formulir 1721 A2 yang sudah diberikan oleh Staf Pengelola Keuangan Lapas Besi.
"Selain memberikan bukti potong sebagai pedoman wajib pajak, kita juga akan memfasilitasi bagi para pegawai yang kesulitan mengisi SPT Tahunan tersebut. Hal ini kita lakukan agar seluruh pegawai tepat waktu melaporkan SPT Tahun 2024," jelasnya.
ADVERTISEMENT