Konten dari Pengguna

Tangkal Paham Radikalisme, Warga Binaan Lapas Besi Ikuti Sosialisasi

Rezana Agustyan
Public Relations at Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan
19 November 2024 13:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rezana Agustyan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
dok. humas besi
zoom-in-whitePerbesar
dok. humas besi
ADVERTISEMENT
CILACAP - INFO_PAS. Bertempat di Ruang Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Warga Binaaan Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Terpadu Upaya Penanggulangan Paham Terorisme dan Radikalisme Terorisme Secara virtual zoom, Selasa (19/11).
ADVERTISEMENT
Kegiatan penyuluhan ini diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah dengan menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Membuka kegiatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Muhamad Susanni. Ia menyampaikan kegiatan tersebut sangat diperlukan oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mempunyai akses berhubungan langsung dengan pelaku terpidana teroris.
“Dinamika di lapangan WBP banyak berinteraksi satu sama lain. Sehingga perlu adanya pencerahan terkait hukum supaya rekan-rekan tidak salah langkah dalam mengambil sikap di lapangan,” ujar Susanni.
“Kegiatan ini sangat penting untuk memperkokoh wawasan kita terkait masalah hukum yang ada di Indonesia. Supaya kita semuanya mempunyai pegangan dan landasan yang kuat tidak terpengaruh oleh pola pikir yang sesat,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Masuk ke inti materi, Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Lily Mufidah memoderatori jalannya kegiatan. Narasumber pertama yakni dari BNPT Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Wafi Fauzi sebagai Fasilitator Daerah Sinergisitas Kementerian/Lembaga-BNPT Wilayah Sukoharjo, memaparkan proses dari terbentuknya terorisme, karakternya, faktor penyebab, hingga strategi mencegah penyebaran radikalisme-terorisme.
“Pencegahannya dapat dilakukan dengan kontra ideologi, kontra radikal, dan kontra narasi. Langkah-langkahnya melalui deteksi dini dan partisipasi masyarakat serta sinergitas pemerintah, TNI-POLRI, penyuluh agama, para tokoh dan stakeholder terkait untuk mencegah penyebaran paham Intoleran, Radikal dan Terorisme,” terangnya.
Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Rina Desy turut memberikan materi seputar wawasan kebangsaan dan nilai-nilai bela negara kepada para peserta yang terdiri dari WBP se- Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT