Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Potensi Pajak Daerah: Optimalisasi BUM Desa yang Terabaikan
5 Februari 2025 17:39 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Ezra Mega Utari Situmorang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perkembangan dan Keberlanjutan BUM Desa di Indonesia
Badan Usaha Milik Desa atau disingkat BUM Desa merupakan salah satu instrumen perekonomian di tingkat daerah yang didirikan untuk memperkuat dan mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa. Sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa, BUM Desa berperan dalam mengelola dan mengembangkan potensi ekonomi desa yang ada dengan optimal dan berkelanjutan untuk meningkatkan kemandirian desa dan juga memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Desa (PADes) sebagai timbal balik atas modal yang telah dialokasikan. Keberadaan BUM Desa sangat strategis dalam upaya mewujudkan desa yang maju dan sejahtera. Melalui BUM Desa, pengoptimalan tidak hanya pada potensi ekonomi desa tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakat secara luas dengan terciptanya lapangan kerja baru. Berbagai usaha potensial seperti simpan pinjam, pengelolaan pasar desa, agrobisnis, hingga desa wisata dapat dikembangkan melalui BUM Desa sesuai dengan karakteristik dan potensi lokal yang dimiliki masing-masing desa.
ADVERTISEMENT
Sejak adanya penguatan kewenangan desa dalam mengelola potensi ekonomi lokal melalui diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perkembangan BUM Desa cukup signifikan hingga sekarang. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam pembukaan acara Pelatihan Tim Verifikasi P2KTD pada Minggu (27/10/2024), tercatat bahwa hingga 2 Oktober 2024, Indonesia memiliki total 54.891 BUM Desa dengan 27.597 telah mendaftar nama, sementara sisanya terdaftar sebagai badan hukum. Jika dibandingkan dengan data dari data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2024, Indonesia memiliki total 84.276 wilayah administrasi setingkat desa. Artinya, keberadaan BUM Desa telah mencapai sebesar 65,13 persen dari total desa secara nasional. Namun meskipun angkanya yang tergolong besar, terdapat tantangan dalam keberlanjutannya. Seperti yang disampaikan oleh Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Akuntan Negara, Sally Salamah, dalam gelar wicara bertema “Transformasi Daya Saing BUM Desa/UMKM Melalui Inovasi Dan Digitalisasi” yang diikuti secara daring di Jakarta pada Jumat (11/10/2024), hanya sekitar 75,8 persen dari total BUM Desa yang aktif beroperasi, sementara sekitar 24,2 persen lainnya tidak aktif.
ADVERTISEMENT
Tantangan dan Hambatan BUM Desa dalam Kontribusi Pajak Daerah
Cukup besarnya angka ketidakaktifan BUM Desa tentu sangat disayangkan dan menjadi perhatian khusus, melihat betapa besarnya potensi yang dapat dioptimalkan dari keberadaaan BUM Desa dalam mendorong ekonomi desa, termasuk potensi penerimaan pajak daerah. Kontribusi melalui pajak daerah yang dibayarkan BUM Desa atas berbagai sektor usahanya sebagai salah satu sumber utama PADes yang berperan dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pajak yang dapat dihasilkan mencakup pajak usaha, retribusi daerah, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari aset yang dikelola BUM Desa. Namun pada praktiknya, kontribusi BUM Desa atas pajak daerah masih tergolong minim dan sering kali tidak terlihat dalam skema optimalisasi penerimaan pajak.
ADVERTISEMENT
Berbagai faktor dan tantangan dapat mempengaruhi minimnya penerimaan pajak daerah dari BUM Desa, salah satu yang utama adalah kurang efektifnya tata kelola BUM Desa yang menyebabkan tingginya tingkat ketidakaktifan dari BUM Desa itu sendiri. Selain itu, masih banyak BUM Desa yang belum memiliki sistem administrasi dan pembukuan yang transparan dan terdokumentasi dengan baik untuk kepentingan pelaporan keuangannya. Tingkat pengawasan dari pemerintah daerah juga mengambil peran penting dalam memonitoring kepatuhan pajak. Lebih jauh, perlu diingat bahwa kompetensi dan sumber daya manusia yang terbatas di daerah menjadi salah satu penyebab utama kurangnya pemahaman perangkat desa dan BUM Desa terkait regulasi perpajakan. Tidak adanya standarisasi sistem perpajakan daerah bagi BUM Desa juga menjadi tantangan tersendiri di mana penerapan pajak sering kali berbeda di setiap daerah tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
Meskipun terdapat berbagai permasalahan yang telah disebutkan sebelumnya, akar utama dari semua itu tetap kembali pada ketidakmampuan BUM Desa dalam pengelolaan yang efektif dan berkelanjutan, sehingga tidak mampu menghasilkan laba yang cukup untuk mendukung operasional serta berkontribusi pada pajak daerah. Tanpa manajemen dan tata kelola yang baik, BUM Desa akan sulit untuk terus menjalankan usahanya, apalagi berkontribusi terhadap pajak daerah.
Analisis Empiris Potensi dan Kontribusi BUM Desa
Untuk menilai seberapa besar potensi ekonomi dan kontribusi BUM Desa yang dapat dioptimalkan, diperlukan kajian berbasis data empiris di beberapa wilayah. Salah satu contoh adalah Provinsi Kalimantan Tengah yang memiliki 1.432 desa dengan proporsi sebesar 1.137 desa atau sekitar 79 persen telah membentuk BUM Desa dan 998 BUM Desa atau 87 persen di antaranya aktif beroperasi yang mencerminkan peran strategis BUM Desa dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa di daerah tersebut. Secara lebih spesifik, berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas dan Tata Kelola Keuangan BUM Desa oleh Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Kapuas menjadi salah satu daerah dengan tingkat keberadaan BUM Desa yang tinggi di wilayah Kalimantan Tengah. Dari 214 desa yang ada, 213 desa telah memiliki BUM Desa dengan sebanyak 163 BUM Desa aktif beroperasi dan 37 diantaranya telah mampu menghasilkan laba. Sampai dengan tahun 2023, total penyertaan modal sebesar Rp945.069.840,00, total laba Rp307.308.468,00, dan total kontribusi kepada PADes sebesar Rp.158.487.102,00.
ADVERTISEMENT
Melihat contoh sederhana di atas, dapat disimpulkan bahwa BUM Desa memiliki peran yang signifikan dalam perekonomian desa, termasuk dalam mendukung penerimaan pajak daerah, jika dapat dioptimalisasikan dengan baik. Tidak hanya itu, meningkatkan profitabilitas BUM Desa serta mendorong aktivitas usahanya secara lebih intensif dapat menjadi solusi efektif untuk menggerakkan perekonomian desa yang lebih masif dan berujung pada peningkatan PADes, serta memaksimalkan potensi ekonomi yang belum sepenuhnya optimal. Dengan strategi yang tepat, BUM Desa dapat berkembang menjadi tonggak utama dalam pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan dan juga berkontribusi lebih besar terhadap kesejahteraan masyarakat.
Strategi Optimalisasi Kontribusi BUM Desa
Untuk mendukung optimalisasi BUM Desa yang lebih signifikan dan memberikan kontribusi terhadap PAD melalui pajak daerah, diperlukan strategi yang tepat, komprehensif, dan solutif. Dengan artian, strategi sebaiknya memuat berbagai aspek utama permasalahan yang ada, seperti perbaikan pada tata kelola BUM Desa, peningkatan kapasitas usaha guna menunjang profitabilitas yang lebih baik, hingga dukungan regulasi dan pengawasan dari pemerintah daerah untuk memastikan BUM Desa dapat berjalan dengan optimal dan berkelanjutan. Beberapa strategi utama diantaranya:
ADVERTISEMENT
Pertama, perbaikan tata kelola dan transparansi keuangan. Ketika BUM Desa memiliki tata kelola yang matang dan juga sistem administrasi keuangan yang transparan dan akuntabel, diharapkan dapat meningkatkan kinerja secara berkelanjutan dan peningkatan kepercayaan terhadap BUM Desa.
Kedua, peningkatan profitabilitas dan kapasitas usaha. BUM Desa perlu menjalankan studi kelayakan sebelum beroperasi guna memastikan usaha yang dibangun memiliki prospek ekonomi yang jelas. Diversifikasi usaha dan kemitraan dengan pihak swasta atau lembaga keuangan dapat membantu memperluas skala bisnis dan meningkatkan pendapatan.
Ketiga, mengoptimalkan partisipasi dan dukungan pemerintah daerah. Dukungan dalam bentuk pelatihan yang tidak hanya terkait strategi dalam menjalankan usaha tetapi disertai pemahaman pajak kepada perangkat dan pengurus BUM Desa, hingga regulasi yang berpihak pada perkembangan BUM Desa.
ADVERTISEMENT
Keempat, penguatan fungsi pengawasan dan evaluasi. Pemantauan kinerja melalui musyawarah desa dan evaluasi berkala akan memastikan transparansi serta efektivitas usaha dengan indikator pada laba usaha dan kontribusi BUM Desa terhadap PADes.
BUM Desa berpotensi besar dalam mendukung ekonomi desa dan pajak daerah, namun masih sering kali tidak terlihat dalam skema optimalisasi penerimaan pajak. Masih tingginya angka BUM Desa yang tidak aktif dan tidak dapat menghasilkan laba akibat tata kelola yang lemah, minimnya peran pemerintah daerah, serta pengawasan yang kurang memadai menjadi tantangan dalam menggapai potensi besar ini. BUM Desa yang dikelola baik mampu menghasilkan laba dan berkontribusi pada PADes, sehingga diperlukan perbaikan tata kelola, peningkatan profitabilitas, dukungan regulasi, dan pengawasan agar perannya lebih optimal dalam pembangunan desa dan pajak daerah.