Konten dari Pengguna

Pelayanan Prima Era Pandemi di Kemenag DKI

Fajar Herlambang
ASN, Pranata Humas Ahli Muda, Penulis Buku Fiksi Non Fiksi, Fotografer, Content Creator
19 Februari 2022 11:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fajar Herlambang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber ilustrasi : freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
sumber ilustrasi : freepik.com
ADVERTISEMENT
Siang itu, tidak biasanya di kantor saya banyak sekali masyarakat yang hilir mudik, entah apa yang mereka lakukan. Terlihat mereka membawa map maupun kardus berwarna coklat. Tapi saking penasarannya saya mencoba menanyakan pada seorang security yang menjaga dekat lobby. “Ijin bertanya pak, kok banyak sekali masyarakat yang bolak balik ya, ada apa ya?” tanya saya. Tanpa basa basi security tersebut hanya mengatakan,” ada pemberkasan mas di lantai III,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Usai security menjawabnya, saya hanya berpikir “kok bisa ya” hanya pemberkasan berbentuk file dokumen harus datang ke kantor usai itu mereka meninggalkan kantor. Padahal ada suatu tempat untuk melayani mereka semua melalui, Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau biasa disingkat PTSP.
Ini mengingatkan saya pada Program Kementerian Agama, terkait instansi yang memberikan pelayanan publik, juga sesuai dengan arahan Presiden terkait Reformasi Birokrasi untuk meningkatkan efesiensi, efektif, akuntabilitas dan transparansi di lingkungan Kementerian/Lembaga.
Program yang dicanangkan oleh Kementerian Agama ini disambut positif oleh seluruh Stakeholder. Juga sebagai program prioritas pelayanan publik menyambut Hari Amal Bakti Kementerian Agama Ke 69 tahun 2015, yang saat itu mengusung tema, Bersih Melayani.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu harus memberikan pelayanan yang maksimal ke masyarakat sesuai SOP (Standar Operasional Prosedure) yang jelas dan tugas pokok pada suatu unit di Kementerian. Sehingga masyarakat publik memperoleh hasil yang maksimal dengan predikat puas dan mengacu pada standar mutu pelayanan prima.
ADVERTISEMENT
Selain SOP yang konsisten dan tepat waktu, PTSP juga harus mempunyai fasilitas yang nyaman bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Seperti ruangan ber AC, tempat duduk yang nyaman. Dan jika diperlukan adanya makanan ringan sambil menunggu antrian maupun hasil yang akan diberikan ke masyarakat.
Juga yang harus diperhatikan, fasilitas layanan bagi Disabilitas, ruang laktasi ibu menyusui maupun ruang bermain khusus anak anak. Sehingga sarana dan prasarana penunjang ini menjadi bagian yang tak terpisahkan untuk memberikan pelayanan pada masyarakat.
Layanan prima pada PTSP ini harus diterapkan secara maksimal, guna mengambil hati masyarakat dalam memberikan akses kemudahan pada masyarakat. Ini sejalan dengan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dengan amanat tersebut, PTSP diharapkan menjadi ruang publik untuk mengurus beragam pengajuan perizinan hingga layanan pengaduan masyarakat.
ADVERTISEMENT
PTSP Era Pandemi
“Hari gini, bawa dokumen ke PTSP?” sepertinya tepat untuk menjadi slogan PTSP masa kini. Seharusnya, di masa pandemi masyarakat dihadirkan untuk mempersiapkan diri untuk menguasai dunia digital.
Transformasi pelayanan publik berbasis digital sejatinya digagas oleh Kementerian Agama, dimana menghadirkan pelayanan berbasis digital untuk untuk mengimbangi perkembangan teknologi yang kian merambah saat ini. Karena tata Kelola pemerintahan era pandemi ini tak luput dari perkembangan teknologi yang begitu geliat untuk memanjakan masyarakat. Selain itu, teknologi digital ini akan menghapus proses manual yang telah dijalankan selama ini, dimana hasilnya tanpa kepastian dan tidak terstruktur dengan baik.
Kedepannya, pelayanan pada masyarakat cukup memakai handphone berbasis android. Layaknya hanya berkedip proses verifikasi dapat maksimal dan minim resiko. Sehingga masyarakat dapat menikmati teh atau kopi yang telah tersaji di rumah dan hasilnya lebih memuaskan.
ADVERTISEMENT
Jika masyarakat belum paham terkait syarat apa yang akan menjadi tujuannya, mereka dapat menikmati teh sambil menghubungi call center dengan bertatap muka (Video Call) meskipun tidak hadir di ruang PTSP. Dengan begitu masyarakat akan merasa puas akan pelayanan yang dihadirkan.
Sebenarnya, layanan ini sudah terealisasi pada Kementerian maupun Pemerintah daerah, tetapi tidak dipungkiri Kementerian Agama mencoba untuk “menyontek” hal hal yang memberikan pengaruh positif bagi Kementerian Agama.
Selain itu, perlu juga menghadirkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) para punggawa yang ada di Kementerian Agama. Meskipun para penguasa itu tidak ada ditempat TTE tersebut masih dapat digunakan. Dengan tujuan akhir para masyarakat dapat menerima hasil yang memuaskan.
Merujuk pasal 5 (1) Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 jo.Pasal 53 (2) PP 82/2012 bahwa Tanda Tangan Elektronik ini memiliki kekuatan hukum yang sah yang dapat dijadikan alat bukti di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam dunia digital, harus mengutamakan kemudahan dalam mengakses aplikasi yang telah disajikan. Apapun jenis pelayanan yang akan dilontarkan pada masyarakat harus berasaskan kecepatan dan memberikan kepastian akan hasil.
Oleh karena itu, dengan adanya PTSP yang berbasis digital, Kementerian Agama kedepannya dapat lebih maksimal dalam memberikan pelayanan dan masyarakat dapat menerima pelayanan tersebut dengan senyum yang memuaskan.
Memang, untuk mewujudkan mimpi dan harapan tersebut tidak mudah. Tetapi dibutuhkan perjuangan dan komitmen para punggawa Kementerian Agama. Sehingga tujuan maupun program pelayanan publik ini dapat mengubah mindset yang ada di masyarakat terhadap Kementerian Agama.
Keberadaan Inovasi PTSP berbasis digital ini juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap kinerja Kementerian Agama serta menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
ADVERTISEMENT