Membangkitkan Demokrasi Deliberatif

Political Analyst and member of Peduli Hankam, a community of defense and security observers.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari RM Deden Abdul Kohar Yusuf Gautama Kartanegara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketegangan sosial politik yang melanda Indonesia akibat adanya kebijakan politik yang dianggap kurang relevan terhadap kesejahteraan dan keselamatan rakyat seperti tata kelola MBG yang tidak maksimal, Koperasi Desa Merah Putih yang dianggap tidak ramah anggaran, manajemen kriris bencana yang lambat, maraknya praktik KKN, dan tuntutan Pengesahan RUU Perampasan Aset membuat elemen sipil naik pitam. Kemarahan masyarakat sipil adalah bentuk dari gagalnya praktik penyelenggaraan demokrasi deliberatif yang seharusnya mengedepankan partisipasi publik. Situasi demikian alih-alih membuat masyarakat sipil semakin berani bersuara untuk melakukan tuntutan kepada pemerintah. Bukan hanya mahasiswa, pergerakan sipil dari daerah juga menunjukan eksistensinya dalam menyampaikan pendapat dihadapan wakil rakyatnya.
Semangat regionalisme dari Pati yang mentasnamakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu bersama elemen sipil juga turut disambut hangat oleh masyarakat Indonesia sebagai bentuk perjuangan dalam menyampaikan tuntutan di ruang publik yang ditujukan kepada Pemerintah. Praktik demonstrasi dalam konteks penyampaian pendapat dihadapan publik adalah praktik sah sesuai Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa jaminan atas hak kebebasan berserikat, berkumpul, serta menyampaikan pendapat. Pemerintah berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak warga negara dalam berserikat, berkumpul, maupun menyatakan pendapatnya. Pengaturan lebih rinci mengenai kebebasan berpendapat di ruang publik tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (selanjutnya disebut UU No. 9 Tahun 1998).
Nihilnya Partisipasi Sipil dan Lemahnya Demokrasi Deliberatif Indonesia
Situasi krisis kebijakan diakibatkan karena nihilnya partisipasi sipil dalam proses perumusan kebijakan, hal demikian yang menghambat praktik demokrasi deliberatif bisa diterapkan. Praktik demokrasi deliberatif digagas oleh Jurgen Habermas. Dalam pandangannya, deliberatif berasal dari bahasa latin deliberatio, yang memiliki makna musyawarah (pertimbangan yang sangat diskursif). Demokrasi bersifat deliberatif, artinya bahwa proses legitimasi calon kebijakan publik atau produk hukum harus diuji terlebih dahulu melalui konsultasi publik (Habermas, 1989).
Demonstrasi adalah bentuk kegagalan adanya komunikasi publik pemerintah dengan masyarakat dalam melakukan formulasi kebijakan sehingga timbul diskursus publik. Tuntutan demonstrasi pada tanggal 27 Agustus 2026 memuat berbagai isu seperti tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset. Praktik demonstrasi demikian adalah bagian dari membangun demokrasi deliberatif di Indonesia dan penyeimbang dari kebijakan yang harusnya diambil oleh pemerintah. Habermas mengenalkan demokrasi deliberatif yang menekankan pentingnya partisipasi publik yang sifatnya dialog dan sintesis, dan secara bersama-sama saling berupaya untuk mencari kebenaran yang berakar pada fakta, dan memperhatikan kepentingan rakyat, dan tidak doktriner atau dikenal dengan istilah discourse public (diskursif publik).
Demokrasi beserta ruang publik merupakan satu kesatuan model pragmatis yang berakar pada sistem nilai rasio komunikasi masyarakat, karena demokrasi deliberatif erat berhubungan dengan ruang publik yang komunikatif dan bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dengan pertimbangan yang rasional.
Demokrasi deliberatif yang merujuk pada pandangan Habermas pada dasarnya memang menghendaki perubahan metode berpikir manusia yang selama ini acap kali berdiri di pundak filsafat subjek ala Cartesian yang bersifat monologal, instrumental, dan egoistik tanpa harus terjebak dalam ruang pesimisme (maupun euforia posmodernisme) yang mengarah pada nihilisme, relativisme, dan penolakan total atas rasio laiknya kalangan posmodernisme (Fahrul Muzaqqi, 2013).
Menata Ulang Ruang Gerak Demokrasi Deliberatif
Jantung demokrasi di Indonesia terletak pada semangatnya yang dikenal sebagai musyawarah mufakat. Prinsip tersebut seiring berjalannya waktu kian terpinggirkan. Upaya pemenuhan hak-hak warga negara dalam tataran kebijakan juga kian termarginalisasi oleh ego kelompok politik (ego sectoral). Praktik demikian tidak sejalan dengan prinsip demokrasi deliberatif model Habermasian yang dijalankan di Indonesia.
Menyadur tulisan Habermas mengenai prinsip dasar demokrasi deliberatif terdiri dari prinsip deliberation, yang memiliki arti sebelum mengambil keputusan perlu melakukan pertimbangan yang mendalam dengan semua pihak yang terkait. Prinsip reasonableness, artinya dalam melakukan pertimbangan bersama hendaknya ada kesediaan untuk memahami pihak lain, dan argumentasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional. Yang terakhir adalah prinsip kebebasan dan kesetaraan kedudukan, artinya semua pihak yang terkait memiliki peluang serta kedudukan yang sama dan memiliki kebebasan dalam menyampaikan pikiran, pertimbangan, dan gagasannya secara terbuka serta kesediaan untuk mendengarkan.
Maraknya demonstrasi yang terjadi pada kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto semestinya dijadikan huhasabah deliberative untuk memperbaiki arah kebijakan yang ditentukan dengan mempertimbangkan “meaningful participation” serta tidak melaksanakan praktik “autocratic legalism” dalam mencipatakan peraturan atau kebijakan.
Pemerintah Presiden Prabowo Subianto semestinya juga bisa mengindahkan kriteria Kebijakan dalam pandangan Carson dan Karp yang memaparkan pembuatan kebijakan publik yang dapat dikategorikan sebagai proses deliberatif, yakni yang pertama mengedepankan prinsip influence, proses harus memiliki kemampuan mempengaruhi dalam pembuatan Keputusan (decision making), yang kedua Inclusion, proses kebijakan harus merepresentasikan kepentingan masyarakat dan inklusif terhadap perbedaan sudut pandang dan nilai, mampu menampung berbedaan pandangan, dan yang ketiga adalah Deliberation, proses pembuatan kebijakan semestinya dilaksanakan melalui dialog terbuka, terbuka akses publik untuk memahami agenda kebijakan, dan tepat guna dalam membuat consensus (Lyn Carson dan Janette Hartz-Karp, 2005).
Apabila pemerintah mengindahkan proses tersebut dalam legitimasi kebijakan bisa meminimalisasi risiko chaos dan ketidaktertiban sosial dalam bernegara. Di samping perlunya memahami demokrasi deliberatif secara principal, pemerintah juga mesti memiliki keterampilan manajemen krisis yang baik.
Demonstrasi sebagai bentuk perwujudan demokrasi deliberatif jalanan secara tidak langsung adalah bentuk tuntutan terhadap ketidakadilan sosial dan politik. Dalam pandangan John Rawls, keadilan diputuskan melalui konsep ketidaktahuan yang terselubung (veil of ignorance), yakni suatu kondisi awal di mana setiap individu tidak mengetahui posisi sosial, status, atau keistimewaan dirinya sehingga kesepakatan dapat dicapai secara adil tanpa ada yang diuntungkan maupun dirugikan. Cita-cita demokrasi deliberative dalam kondisi ini, pihak-pihak yang setara akan menyepakati dua prinsip keadilan, yaitu equal liberty (kebebasan yang setara) yang menjamin hak yang sama bagi semua orang, serta difference principle (prinsip pembeda) yang membolehkan ketidaksetaraan hanya jika menguntungkan pihak yang paling dirugikan (Otniel Ogamota Mendrofa, 2024).
