Konten dari Pengguna

Menggali Potensi Panas Bumi di Tengah Risiko yang Mengintai

Fabryanka Milleano

Fabryanka Milleano

Mahasiswa PKN STAN

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fabryanka Milleano tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pemanfaatan energi panas bumi. Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemanfaatan energi panas bumi. Foto: Freepik

Sebagai negara yang dilalui Ring of Fire, Indonesia memiliki potensi energi panas bumi yang sangat besar. Indonesia menempati urutan ke dua, negara dengan potensi panas bumi terbesar di dunia, yaitu sebesar 23.965 Mw. Potensi energi panas bumi yang dimiliki Indonesia dapat memberikan manfaat yang besar apabila dapat dimanfaatkan secara optimal. Pemanfaatan energi panas bumi dapat mendukung pencapaian target pembangunan keberlanjutan yang telah dicanangkan . Selain itu, kondisi perekonomian dan pasokan energi di Indonesia diharapkan dapat lebih stabil karena dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar fosil. Kemudian, pemanfaatan energi panas bumi juga dapat mendorong terciptanya lapangan kerja baru dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi . Oleh karena besarnya manfaat yang dapat diperoleh tersebut, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk dapat meningkatkan pemanfaatan energi panas bumi dalam rangka pencapaian target 23 persen Energi Baru Terbarukan (EBT) dari total bauran energi primer nasional pada tahun 2025.

Akan tetapi, hingga kini, baru sekitar 8,9% dari total keseluruhan potensi sumber daya yang telah dimanfaatkan. Salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah adalah masih rendahnya minat investor dalam rangka pemanfaatan energi panas bumi. Hal ini disebabkan karena tingkat keberhasilan pemanfaatan energi ini, terutama dalam tahap eksplorasi, masih tergolong rendah, yaitu baru sekitar 50%.

Dukungan Pemerintah dalam Pemanfaatan Panas Bumi

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi tantangan tersebut adalah melalui dukungan dan pembiayaan untuk kegiatan eksplorasi dengan Dana PISP yang diatur dalam PMK Nomor 80/PMK.08/2022. Intervensi pemerintah dititikberatkan pada tahapan eksplorasi karena tahapan ini merupakan tahapan yang paling krusial dan berisiko tinggi dalam pemanfaatan energi panas bumi.

Dukungan dan pembiayaan sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan mekasnime sebagai berikut.

  1. Dukungan Eksplorasi (Government Drilling)

    Pada skema dukungan eksplorasi, pemerintah akan menugaskan PT GDE untuk melakukan eksplorasi dengan dana PISP dari PT SMI. Apabila eksplorasi berhasil, WKP tersebut akan dilelang dan badan usaha pemenang lelang wajib untuk melakukan pembayaran kompensasi atas biaya eksplorasi kepada PT SMI.

  2. Pembiayaan Eksplorasi (SOE Drilling dan Private Drilling)

    Pada pembiayaan eksplorasi, pemerintah akan memberikan pembiayaan kepada BUMN atau badan usaha swasta untuk melakukan eksplorasi pada WKP dengan dana PISP dari PT SMI. Setelah kegiatan eksplorasi dilakukan, badan usaha wajib melakukan pembayaran kompensasi atas biaya eksplorasi kepada PT SMI.

Analisis Risiko Fiskal dan Implikasinya terhadap APBN

Dalam mekanisme ini, pemerintah wajib menanggung risiko apabila kompensasi kepada PT SMI tidak dibayarkan oleh badan usaha karena terjadinya kegagalan eksplorasi sebagai dampak dari risiko eksplorasi, risiko politik, dan risiko kesenjangan. Mekanisme seperti ini akan menyebabkan timbulnya risiko fiskal karena ketika kompensasi kepada PT SMI tidak dibayarkan, pemerintah harus membayar kompensasi tersebut menggunakan dana APBN. Dalam hal ini, pemerintah juga dapat menugaskan PT PII untuk melakukan penjaminan atas kewajiban pembayaran kompensasi oleh badan usaha. Risiko fiskal lain yang dihadapi pemerintah adalah terkait tanggung jawab untuk menjaga kesehatan keuangan PT SMI dalam rangka penugasan pengelolaan dana PISP.

Ada beberapa pihak yang terlibat dalam skema penanggungan risiko ini. Dalam hal ini, peran pemerintah dilaksanakan oleh Komite Bersama yang terdiri atas Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM. Komite Bersama bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk diantaranya penyelesaian isu sosial serta pengambilan keputusan stop and go pada fase pengeboran eksplorasi. Kemudian ada juga PT SMI yang bertugas mengelola dana PISP yang akan disalurkan untuk kegiatan eksplorasi. Selanjutnya, penerima manfaat dan pelaksana kegiatan eksplorasi adalah PT GDE untuk skema government drilling, serta BUMN dan badan usaha swasta untuk SOE drilling dan private drilling. Selain itu, PT PII juga dapat dilibatkan untuk melakukan penjaminan atas kewajiban pembayaran kompensasi oleh badan usaha kepada PT SMI.

Risiko fiskal ini dapat dikategorikan sebagai risiko kontinjensi karena kewajiban fiskal pemerintah baru akan timbul ketika terjadi kegagalan dalam tahap eksplorasi. Berdasarkan Nota Keuangan APBN 2025, tingkat kemungkinan terjadinya risiko fiskal ini pada tahun 2025 berada pada level 3. Salah satu alasan yang mendasari penetapan tingkat kemungkinan ini adalah karena tingkat keberhasilan kegiatan eksplorasi di Indonesia yang masih sebesar 50%. Sementara itu, tingkat dampak untuk risiko fiskal ini pada tahun 2025 berada pada level 1 mengingat dana yang dialokasikan untuk kegiatan eksplorasi yang direncanakan dilakukan pada tahun 2025, yaitu di Wae Sano, Jailalo, dan Cimanggu, hanya sebesar 0,01% dari PDB. Selain itu, dengan adanya opsi skema penugasan PT PII untuk melakukan penjaminan, yang merupakan salah satu wujud pengendalian, dampak yang mungkin timbul terhadap APBN dapat dinilai semakin rendah.

Strategi Mitigasi Risiko Fiskal

Ada beberapa langkah mitigasi yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk menekan besaran risiko dari risiko fiskal ini. Untuk mengurangi kemungkinan, pemerintah melakukan peningkatan akurasi data hasil eksplorasi dan penyusunan guideline pengeboran eksplorasi sehingga diharapkan tingkat keberhasilan kegiatan eksplorasi dapat meningkat. Selain itu, pemerintah juga gencar menjalin sinergi dengan berbagai BUMN dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan eksplorasi.

Sementara itu, upaya untuk mengurangi tingkat dampak dilakukan melalui penguatan kolaborasi dana PISP dengan berbagai sumber dana eksternal seperti GEUDP dan GREM serta pengembangan skema hybrid financing untuk mengurangi adanya dampak langsung terhadap APBN. Selain itu, penguatan peran Komite Bersama untuk pengambilan keputusan strategis juga diperlukan dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana PISP.

Selain mitigasi risiko yang telah dilakukan, pemerintah juga dapat melakukan mitigasi risiko tambahan berupa penyusunan skema kerja sama dengan lembaga keuangan untuk melakukan penanggungan atas risiko eksplorasi. Pada skema ini, apabila kegagalan eksplorasi terjadi, lembaga keuangan tersebut wajib melakukan penggantian terhadap biaya eksplorasi yang telah dikeluarkan untuk dikembalikan ke dana PISP dalam bentuk kompensasi. Langkah ini dirasa perlu dilakukan mengingat tingkat keberhasilan eksplorasi yang masih tergolong rendah. Dengan berbagai upaya mitigasi tersebut, diharapkan tingkat kemungkinan dapat ditekan ke level 2 dan potensi dampak dapat ditekan menjadi semakin kecil.

Kesimpulan

Energi panas bumi memang menyimpan potensi manfaat yang cukup besar apabila berhasil dimanfaatkan dengan optimal. Namun, di sisi lain, upaya pemanfaatan ini juga mengandung potensi risiko fiskal yang dapat mempengaruhi kestabilan keuangan negara. Oleh karena itu, risiko fiskal ini perlu dikelola dengan baik supaya potensi dampak buruk tersebut dapat ditekan, namun di sisi lain tetap dapat mencapai tujuan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan energi terbarukan ini.