Konten dari Pengguna

Mungkinkah Peningkatan Tax Ratio melalui Sektor Pertanian Diwujudkan?

Fabryanka Milleano

Fabryanka Milleano

Mahasiswa PKN STAN

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fabryanka Milleano tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi sektor pertanian. Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sektor pertanian. Foto: Freepik

Salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja perpajakan suatu negara adalah tax ratio. Tax ratio menggambarkan perbandingan antara penerimaan pajak dengan produk domestik bruto suatu negara. Dengan kata lain, tax ratio menjelaskan kemampuan suatu negara untuk dapat menangkap potensi pajak dari aktivitas perekonomian yang berlangsung di negara tersebut pada kurun waktu tertentu.

Di Indonesia sendiri, tax ratio pada tahun 2023 adalah sebesar 10,31%. Angka ini menurun apabila dibandingkan dengan capaian tahun 2022 sebesar 10,38%. Apabila ditarik mundur, tax ratio Indonesia selama 10 tahun terakhir hanya berkutat di angka 8% hingga 10% saja. Hal ini mengindikasikan bahwa selama 10 tahun terakhir ini, belum ada peningkatan kinerja perpajakan yang signifikan sehingga mampu mendorong tax ratio Indonesia ke level yang lebih tinggi. Apabila dibandingkan dengan negara-negara tetangga di Kawasan Asia Tenggara, capaian tax ratio Indonesia pun juga masih belum dapat dibanggakan. Indonesia masih menempati urutan ke 7 dari 10 negara yang ada di Kawasan Asia Tenggara.

Salah satu penyebab rendahnya tax ratio di Indonesia adalah terdapat sektor-sektor dalam perekonomian yang masih undertaxed. Artinya, kontribusi sektor-sektor tersebut terhadap PDB masih berbanding terbalik dengan kontribusi terhadap penerimaan pajak. Salah satu sektor yang masih undertaxed adalah sektor pertanian. Sektor pertanian merupakan sektor penyumbang PDB terbesar kedua setelah sektor pengolahan. Akan tetapi, kontribusi penerimaan pajak dari sektor pertanian ini masih berbanding terbalik dengan kontribusinya terhadap PDB. Sektor pertanian tidak masuk ke dalam jajaran 8 besar sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak.

Berdasarkan data yang diterbitkan BPS, sektor pertanian sebenarnya merupakan sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja. Pada tahun 2023, sebanyak 36,46 juta jiwa atau setara dengan 26% dari keseluruhan tenaga kerja yang ada di Indonesia bekerja di sektor pertanian. Akan tetapi, sayangnya masih sangat banyak pekerja di sektor pertanian tersebut yang berpenghasilan rendah dan bahkan jauh dari ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sehingga potensi pajak penghasilan dari aktivitas pertanian tersebut tidak dapat diserap. Permasalahan ini memang menjadi tantangan sendiri bagi pemerintah Indonesia saat ini. Menurut Kementerian Pertanian, permasalahan produktivitas tenaga kerja sektor pertanian memang menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan demi dapat meningkatkan penghasilan para pekerjanya dan lebih jauh lagi dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan pajak.

Tantangan selanjutnya yang harus dihadapi untuk dapat meningkatkan tax ratio dari sektor pertanian adalah banyaknya jumlah pelaku usaha sektor pertanian yang mayoritasnya merupakan orang pribadi. Berdasarkan data dari BPS, jumlah pengelola usaha pertanian perorangan pada tahun 2023 sebanyak 29 juta jiwa. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pengawasan terhadap banyaknya pelaku usaha di sektor pertanian tersebut. DJP sebenarnya sudah melakukan beberapa langkah untuk mengatasi tantangan tersebut. Salah satunya adalah dengan pembentukan dan penambahan jumlah personil fungsional penyuluh pajak yang berperan dalam melakukan edukasi demi meningkatkan kesadaran dan kepatuhan sukarela para wajib pajak, termasuk para pelaku usaha sektor pertanian. Selain itu, DJP juga sudah memberlakukan kebijakan sinkronisasi NIK-NPWP dan ke depannya akan diikuti dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan. Melalui kebijakan tersebut, DJP berharap seluruh transaksi yang terjadi dapat tercatat dalam sistem sehingga potensi pajak yang terkandung di dalamnya dapat diserap secara optimal.

Faktor lain yang menyebabkan rendahnya kontribusi sektor pertanian terhadap penerimaan pajak di Indonesia adalah adanya beberapa ketentuan dalam PPN yang memberikan keleluasaan kepada para pelaku usaha sektor pertanian. Contohnya seperti hasil perkebunan, yang sebagian besar merupakan komoditas ekspor, dikenai PPN dengan tarif 0%. Padahal, sub sektor perkebunan merupakan penyumbang terbesar terhadap PDB sektor pertanian. Selain itu, terhadap penyerahan barang hasil pertanian dikenai PPN dengan DPP nilai lain sebesar 10% sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020. Artinya, apabila dihitung dengan menggunakan tarif PPN yang berlaku saat ini, tarif efektif atas penyerahan hasil pertanian tersebut hanyalah sebesar 1,1%. Padahal, margin penjualan rata-rata di sektor pertanian bervariasi di angka 20% hingga 50%. Artinya, apabila PPN dikenakan dengan mekanisme biasa, tarif efektif bisa berkisar antara 1,6% hingga 3,3%. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sebenarnya dapat mengkaji ulang regulasi terkait untuk dapat mengoptimalkan penerimaan PPN dari sektor pertanian. Akan tetapi, satu hal yang perlu digarisbawahi adalah adanya beban pengawasan yang akan bertambah untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan PPN oleh para pelaku usaha sektor pertanian yang jumlahnya sangat banyak. Namun, dengan sistem administrasi baru yang akan segera diluncurkan, DJP seharusnya bisa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mekanisme PPN seperti yang telah diuraikan di atas.

Memang sudah saatnya bagi pemerintah untuk lebih gencar lagi dalam meningkatkan tax ratio Indonesia demi penerimaan pajak yang lebih optimal. Salah satu yang dapat ditempuh adalah dengan memaksimalkan lagi penerimaan pajak dari sektor-sektor yang selama ini masih tergolong undertaxed, termasuk sektor pertanian. Upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, serta pengkajian ulang regulasi PPN, merupakan langkah penting untuk dapat mencapai cita-cita tersebut. Ditambah lagi, dengan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang akan segera diluncurkan, diharapkan potensi pajak dari sektor pertanian dapat lebih dimaksimalkan sehingga mendorong peningkatan tax ratio menuju ke titik yang lebih baik di masa yang akan datang.