Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Tapping box: Sekali Mendayung, Dua Tiga Pulau Terlampaui!
31 Januari 2025 10:25 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Fabryanka Milleano tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sekali mendayung, dua-tiga pulau terlampaui. Itulah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan suatu usaha yang dapat memberikan beberapa manfaat secara sekaligus. Prinsip ini menitikberatkan pada efektivitas dan efisiensi dari suatu usaha yang dapat memberikan manfaat semaksimal mungkin secara tepat sasaran. Prinsip semacam ini juga dapat diterapkan ketika kita berbicara mengenai implementasi kebijakan di Indonesia. Suatu kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada dan memberikan banyak manfaat secara sekaligus.
ADVERTISEMENT
Tantangan Perpajakan di Indonesia
Sebagai negara berkembang, tantangan dalam bidang perpajakan yang selama ini terus menjadi permasalahan bagi Indonesia adalah rendahnya rasio pajak, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah. Pada tahun 2022, rasio pajak Indonesia secara nasional masih berada di angka 11,6%. Capaian ini menempatkan Indonesia di urutan kelima di kalangan negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Rasio pajak Indonesia masih berada di bawah Thailand (17,2%), Vietnam (16,2%), Singapura (13,0%), dan Malaysia (11,8%). Rasio pajak Indonesia selama 5 tahun terakhir juga tidak menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, yaitu sebesar 8,3% pada tahun 2020, 9,1% pada tahun 2021, 11,6% pada tahun 2022, 10,3% pada tahun 2023.
Apabila ditilik lebih jauh lagi, rata-rata rasio pajak daerah di seluruh Indonesia juga masih sangat rendah, yaitu masih berada di angka 1,3%. Angka tersebut jelas masih jauh apabila dibandingkan dengan angka yang ditargetkan oleh Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan menargetkan rasio pajak daerah bisa mencapai 3% atau lebih tinggi sekitar 2,3 kali lipat dari rasio pajak daerah saat ini. Kementerian Keuangan menilai saat ini banyak daerah yang masih sangat bergantung pada dana transfer daerah dari APBN. Dengan mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan rasio pajak daerahnya, Kementerian Keuangan berharap dapat tercipta kemandirian fiskal daerah yang lebih memadai dan mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari APBN. Lebih jauh lagi, peningkatan rasio pajak daerah ini diharapkan juga dapat mendongkrak rasio pajak Indonesia secara nasional.
ADVERTISEMENT
Saat ini, penerimaan pajak daerah masih didominasi oleh jenis pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak bumi bangungan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Salah satu alasan yang mendasari hal ini adalah karena ketersediaan data yang lebih memadai dan pengawasan yang lebih mudah dilakukan. Sementara itu, penggalian potensi pajak untuk jenis-jenis pajak lain yang berbasis transaksi, seperti pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, dan pajak hiburan masih kurang optimal. Kurang optimalnya penggalian potensi ini disebabkan oleh rendahnya ketersediaan data yang dimiliki pemerintah daerah. Saat ini, banyak pemerintah daerah yang masih melakukan pengawasan secara manual melalui sistem yang belum terintegrasi dengan data-data wajib pajak. Akibatnya, pemerintah daerah kesulitan dalam melakukan pengawasan atas transaksi yang seharusnya bisa menjadi potensi penerimaan pajak bagi daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
Pemanfaatan Tapping Box sebagai Solusi Inovatif
Solusi inovatif yang sebenarnya telah diterapkan dalam beberapa tahun terakhir adalah pemanfaatan tapping box. Tapping box merupakan perangkat yang melekat pada sistem pembayaran wajib pajak yang dapat mencatat seluruh transaksi wajib pajak secara real time. Pemanfaatan tapping box ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya karena seluruh transaksi penjualan yang dilakukan oleh wajib pajak dapat tercatat dan dipantau secara real time oleh pemerintah daerah. Sehingga, kendala ketersediaan data yang selama ini menjadi permasalahan bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah yang berbasis transaksi dapat teratasi.
Kendala yang Selama Ini Dihadapi
Kebijakan mengenai tapping box ini sebenarnya sudah mulai diterapkan sejak tahun 2013. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah masih menghadapi berbagai kendala yang mengganggu efektivitas pemanfaatan tapping box ini. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan sebelumnya, kendala utama yang dihadapi pemerintah daerah dalam pemanfaatan tapping box ini adalah resistensi dari wajib pajak dan keterbatasan jumlah perangkat yang tersedia. Banyak wajib pajak yang enggan menggunakan sistem pembayaran elektronik karena kurangnya penguasaan teknologi dan adanya biaya tambahan yang harus dikeluarkan. Kemudian, banyak juga wajib pajak yang belum memasang tapping box dalam sistem pembayaran mereka karena ketidaktegasan pemberian sanksi dan minimnya insentif yang dapat diberikan kepada wajib pajak yang telah patuh. Selain itu, dasar hukum yang mengatur secara nasional mengenai pemanfaatan tapping box juga belum ada sehingga kebijakan mengenai penerapan tapping box yang berlaku di berbagai daerah masih belum konsisten dan seragam. Kendala-kendala seperti ini pada akhirnya menyebabkan strategi pemanfaatan tapping box secara masif sulit diwujudkan dan tingkat pengawasan oleh pemerintah daerah menjadi kurang efektif.
ADVERTISEMENT
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah
Untuk mengatasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi, keterlibatan pemerintah pusat dalam penerapan kebijakan terkait tapping box ini sudah sangat diperlukan. Pemerintah pusat diharapkan dapat lebih aktif membantu pemerintah daerah dalam mengatasi hambatan-hambatan yang selama ini dihadapi. Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan kunci utama dalam meningkatkan efektivitas pemanfaatan tapping box di Indonesia.
Bagi pemerintah daerah, data transaksi wajib pajak yang diperoleh dari pemanfaatan tapping box tentu akan sangat berguna sebagai dasar dalam melakukan penggalian potensi pajak daerah yang berbasis transaksi, seperti pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, dan pajak hiburan. Pengawasan terhadap jenis-jenis pajak tersebut akan berjalan lebih efektif dan mudah dilakukan ketika pemerintah daerah dapat memantau transaksi penjualan yang dilakukan oleh wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, lebih jauh lagi, data transaksi wajib pajak yang diperoleh dari pemanfaatan tapping box ini sebenarnya juga sangat berguna bagi pemerintah pusat, dalam hal ini DJP. Data transaksi wajib pajak ini tentu sangat berguna bagi DJP dalam upaya melakukan penggalian potensi untuk jenis pajak PPh. Oleh karena itu, data transaksi wajib pajak yang terintegrasi tersebut tentu akan menjadi sangat bermanfaat bagi DJP dalam meningkatkan efisiensi pengawasan wajib pajak.
Sinergi antara DJP dan pemerintah daerah ini dapat diwujudkan melalui pertukaran data Intansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) seperti yang saat ini telah rutin dilaksanakan. DJP dapat menambahkan data transaksi wajib pajak tersebut sebagai salah satu data yang wajib diberikan oleh pemerintah daerah dalam perjanjian kerja sama antara DJP dan pemerintah daerah bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Mengingat besarnya manfaat yang dapat diperoleh, baik bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, sudah semestinya sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam penerapan tapping box secara masif ini digencarkan. Sinergi tersebut dapat dicapai melalui beberapa langkah strategis berikut ini.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Optimalisasi pemanfaatan tapping box merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan wajib pajak dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia. Sejalan dengan ungkapan sekali mendayung dua-tiga pulau terlampaui, optimalisasi pemanfaatan tapping box dapat meningkatkan rasio pajak daerah dalam rangka menciptakan kemandirian fiskal sekaligus mendongkrak rasio pajak Indonesia secara nasional. Dengan regulasi serta sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang lebih harmonis, tapping box dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih kuat, transparan, dan efisien di Indonesia.