Konten dari Pengguna

Perbedaan Pendapat Ulama soal Hukum Puasa Syawal

 Muhammad Fachri Nurfaizi
Mahasiswa Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta
1 Mei 2022 20:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Fachri Nurfaizi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Puasa. Foto: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Puasa. Foto: pixabay.com
ADVERTISEMENT
Bagi umat Islam, salah satu ibadah yang sangat di anjurkan setelah Hari Raya Idul Fitri ialah puasa syawal. Keutamaan puasa syawal itu sendiri adalah menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan, sebagimana hadits yang diriwayatkan imam muslim dalam kitab shahih muslim dari Abu Ayyub Al-Anshari, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
ADVERTISEMENT
Para ulama berbeda pendapat menge nai hukum puasa syawal. Beberapa pendapat ada yang mengatakan sunnah, dan ada yang mengatakan bahwa puasa syawal tersebut makruh. Berikut penjelasannya;
1. Pendapat imam Syafii, Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa puasa enam hari di bulan syawal setelah puasa Ramadan itu sunah. Namun bagi yang berhalangan atau banyak acara lainnya boleh diakhirkan atau di lain waktu selama bulan syawal.
2. Pendapat Imam Maliki berpendapat bahwa puasa enam hari di bulan syawal setelah puasa Ramadhan itu makruh.
Sebab Perbedaan pendapat:
Sebab perbedaan pendapat berfokus pada satu hal;
ADVERTISEMENT
Perbedaan pendapat mengenai pegangan hadis untuk pendapat soal hukum puasa syawal.
jumhur ulama mazhab Hanafi, Syafii dan Hambali memang berpendapat bahwa puasa enam hari di bulan Syawal itu sunah. Mereka berpegang pada hadits yang diriwayatkan imam muslim dari Abu Ayyub al-Anshariy bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Madzhab Imam Malik di Madinah bukan tidak tahu adanya hadis Abu Ayyub Al-Anshariy, namun karena Imam Malik menganggap bahwa hadits ini makna kandungannya bertentangan dengan penduduk Madinah.
Dapat disimpulkan bahwa ulama berbeda pendapat dalam hukum puasa syawal ada yang mengatakan sunnah ada yang mengatakan makruh dan terdapat keutamaan dari puasa syawal ialah sebagai menyempurnakan ibadah di bulan Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Demikian yang dapat di sampaikan soal perbedaan pendapat ulama soal puasa syawal.