Konten dari Pengguna

PJLP Pasukan berjasa penjaga makam yang belum banyak diketahui orang banyak

Fachrizal Hutabarat
Reporter at Kumparan
4 November 2017 17:22 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fachrizal Hutabarat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
PJLP Pasukan berjasa penjaga makam yang belum banyak diketahui orang banyak.
ADVERTISEMENT
Kumparan (4/11)- Berbicara mengenai pemakaman yang ada di DKI Jakarta, mungkin banyak yang belum mengetahui kalau pemakaman – pemakaman yang ada di Jakarta ini memiliki petugas khusus yang disebut dengan PJLP ( Penyedia Jasa Layanan Perorangan ). PLJP ini dibentuk oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, menurut Oyeng yang selaku anggota PLJP TPU Karet Bivak “ PLJP ini dibentuk di tahun 2014, yang awalnya bernama PHL (Pekerja Harian Lepas) setelah Ahok memimpin Jakarta, fungsinya adalah pelayanan atau pembantu pekerja umum “. Oyeng juga menuturkan bahwa sebelum adanya PJLP, pemakaman yang ada di TPU Karet Bivak berantakan dan tidak ada yang mengurus. Namun, setelah adanya PJLP, kondisi kebersihan makam menjadi lebih baik, rapid dan bersih.
ADVERTISEMENT
Tugas – tugas PJLP antara lain adalah Tenaga petugas gali kubur, pemotongan dan pembabatan rumput, penyapuan sekitar makam, perapihan letak makam sampai tenaga Administrasi. Namun Oyeng juga menuturkan bahwa jumlah personil PJLP di TPU Karet Bivak ini sangatlah kurang, “ Jumlah personil yang berjumlah sekitar 42 orang ini sangat kurang, mengingat luas TPU Karet Bivak ini kurang lebih sekitar 16,9 Hektar, namun saya mendengar isu kalau tahun depan akan ditambah “ Ujarnya. Menurut sumber lain yang didapat dari Munir (45) yang juga merupakan anggota PJLP Karet Bivak “ para keluarga yang ingin kerabatnya dimakamkan di TPU Karet Bivak, hanya perlu membayar Uang Administrasi untuk Izin Penggunaan Tanah Makam mulai dari Rp. 60.000 – Rp. 100.000 tiap tiga tahun sekali, mereka tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayat PJLP, Karena penghasilan kami berasal dari subsidi pemerintah, kalau ada petugas PJLP yang meminta pungli, akan langsung mendapat Sp-1” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Munir juga menutukan bahwa sebelum dirinya menjadi PJLP dirinya hanyalah seorang pekerja serabutan dengan penghasilan pas-pasan. “ Gaji anggota PJLP adalah UMR, yaitu sekitar Rp. 3.300.000 dan tahun depan akan naik menjadi sekitar Rp. 3.600.000 perbulan, sebelum bekerja disini pekerjaan saya serabutan, saya sebenarnya pernah kerja di indomaret sampai tahun 96 namun karena krisis, akhirnya berhenti. di usia saya yang sekarang berusia 45 tahun ini, sangat sulit mencari pekerjaan, karena tiap perusahaan memiliki batasan umur tertentu, Alhamdulillah setelah saya bergabung di PJLP ini, saya dapat menghidupi istri dan 3 anak saya “. Ujar Munir.