11 Terpidana Zina-Miras Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh, Disaksikan Warga

Sebanyak 11 terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Panggung Taman Sari Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (20/8). Mereka terbukti melanggar empat jenis jarimah (hukum pidana Islam), yakni zina, ikhtilath (bermesraan bukan muhrim), khalwat (asusila), dan khamar (minumas keras).
Seluruh perkara tersebut diputus Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berdasarkan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dari 11 terpidana, sebanyak empat orang dihukum 100 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah zina. Mereka adalah AB, SA, AZ, dan MM.
Dalam perkara tersebut, para terpidana dinyatakan melanggar Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 37 ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Keempatnya menjalani hukuman cambuk 100 kali tanpa pengurangan.
Selanjutnya, empat terpidana berinisial DI, MS, YR, dan NN menjalani hukuman masing-masing 22 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah ikhtilath atau bermesra-mesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri.
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman uqubat ta'zir masing-masing 25 kali cambuk. Hukuman kemudian dikurangi setelah memperhitungkan masa penahanan selama proses hukum sehingga eksekusi menjadi 22 kali cambuk.
Dua terpidana lainnya, RM dan NA, menjalani hukuman masing-masing tujuh kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah khalwat atau berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Hukuman awal yang dijatuhkan hakim sebanyak 10 kali cambuk, kemudian dikurangi masa penahanan menjadi tujuh kali cambuk.
Sementara itu, SK menjalani 20 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah khamar, yakni pelanggaran terkait konsumsi atau perbuatan yang berkaitan dengan minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam qanun.
SK dinyatakan melanggar Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman 25 kali cambuk, kemudian dikurangi masa penahanan sehingga menjalani eksekusi sebanyak 20 kali.
Pelaksanaan uqubat cambuk tersebut menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga terlihat memadati area Taman Sari Bustanussalatin untuk menyaksikan proses eksekusi yang dilakukan secara terbuka.
Perkara dua terpidana berinisial Pale alias YS dan ND juga sebelumnya menjadi perhatian publik. Keduanya merupakan terpidana perkara ikhtilath yang menjalani hukuman masing-masing 22 kali cambuk. Perkara YS menjadi sorotan karena yang bersangkutan diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu pimpinan DPRA.
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, M Rizal, mengatakan penegakan hukum harus dibarengi dengan upaya pencegahan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
“Selama ini kami tidak diam. Regu kami, regu provinsi, bahkan regu gabungan terus melakukan upaya pencegahan. Jadi, bukan hanya penindakan, tetapi pencegahan juga kita lakukan,” ujar Rizal.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Darma Mustika, mengatakan seluruh rangkaian eksekusi telah selesai dilaksanakan.
“Setelah proses pencambukan ini selesai, mereka bisa pulang dan kembali bersama keluarganya. Jadi, mereka langsung bisa kembali ke rumah masing-masing,” kata Darma.
Disaksikan Warga
Pantauan di lokasi, warga memadati area sekitar Taman Sari Bustanussalatin untuk menyaksikan langsung pelaksanaan uqubat cambuk. Kerumunan masyarakat terlihat di sekitar lokasi eksekusi, sementara petugas mengatur area agar pelaksanaan hukuman berlangsung tertib.
Sejumlah warga mengaku datang karena penasaran setelah mengetahui adanya pelaksanaan hukuman cambuk tersebut. Sebagian lainnya mendapatkan informasi mengenai kegiatan itu melalui media sosial.
Seorang warga Banda Aceh, Lidiya yang berada di sekitar lokasi mengaku datang karena penasaran melihat kerumunan masyarakat.
“Saya kebetulan lewat, terus lihat ramai. Jadi berhenti sebentar untuk melihat. Selama ini saya cuma lihat pelaksanaan seperti ini dari berita,” ujarnya.
Warga lainnya, Farhan, mengaku mengetahui informasi pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dari akun Instagram Satpol PP dan WH Banda Aceh. Karena penasaran, ia kemudian datang ke lokasi untuk menyaksikan prosesnya secara langsung.
“Saya ingin tahu prosesnya secara langsung. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat supaya tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan,” katanya.
