2 PPPK Disdik Banyuasin Jadi Tersangka Kasus Dana Revitalisasi Sekolah

Tim dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan 21 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Hotel Grand Duta Syariah, Palembang, pada Kamis (17/9) kemarin. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Donny Satrya Sembiring, mengatakan operasi dilakukan setelah adanya laporan terkait pertemuan antara sejumlah kepala sekolah dan staf Dinas Pendidikan di sebuah hotel di Kota Palembang.
"Dari laporan itu petugas melakukan pendalaman dan mendapati adanya dugaan setoran atau fee dari kepala sekolah penerima program dana revitalisasi sekolah yang bersumber dari APBN tahun 2026," katanya, Jumat (18/9).
Selanjutnya, tim melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan 21 orang. Mereka terdiri dari dua staf Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Banyuasin, kepala sekolah, dan pihak swasta yakni kontraktor dan seorang istri kepala sekolah.
"Mereka kemudian diamankan ke Mapolda Sumsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
2 Orang Tersangka
Dari pemeriksaan polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka pemerasan yaitu berinisial RB dan RD. Keduanya merupakan pegawai PPPK di Bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Mereka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sementara untuk 19 orang lainnya masih berstatus saksi," kata Donny.
Kedua tersangka, lanjut Donny, diduga meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran di 21 sekolah penerima manfaat program tersebut. Pungutan itu dilakukan secara bertahap, yakni sebesar 0,7 persen pada saat pencairan dana tahap awal dan 0,3 persen setelah pembangunan sekolah dinyatakan selesai 100 persen.
"Saat mengamankan kedua oknum PPPK itu petugas mendapati uang tunai Rp 30,9 juta yang diduga berasal dari setoran sejumlah kepala sekolah dan disimpan dalam tas ransel," jelasnya.
Selain uang yang diduga untuk transaksi tadi, polisi juga mengamankan uang Rp 71,2 juta yang masih berada di sejumlah kepala sekolah. Adapun jumlah yang diterima tiap sekolah bervariasi, antara Rp 500 juta sampai Rp 2 miliar.
Donny menambahkan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman guna mengungkap lebih jauh asal-usul uang, mekanisme penyerahan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.
"Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk memastikan konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak," jelasnya.
