2 Pria Ngaku Bisa Gandakan Uang Lewat Ritual, Tipu Warga Semarang Rp 123 Juta

Seorang warga Kota Semarang, Jawa Tengah, menjadi korban penipuan bermodus penggandaan uang dengan total kerugian ratusan juta rupiah. Polisi sudah mengamankan dua orang pelaku.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, peristiwa ini berawal saat korban yakni HS (53) warga Gunungpati Semarang melihat postingan di Facebook tentang jasa penggandaan uang pada 13 Juli 2026.
"Korban yang tertarik lalu mengirimkan pesan melalui massanger di Facebook setelah itu diberikan nomor WhatsApp," ujar Sena kepada wartawan, Selasa (15/9).
Kemudian, korban dan istrinya bertemu pelaku bernama Sanudin, warga Brebes, yang mengaku bisa menggandakan uang. Mereka bertiga bertemu di sebuah hotel di kawasan Kota Lama Semarang untuk membuktikan kekuatan Sanudin.
"Setelah bertemu pelaku membuktikan kepada korban mengenai penggandaan uang dengan cara uang ditaruh di atas sajadah lalu sajadah dikibaskan dan terlihat berhamburan uang," jelas dia.
Korban yang sudah kadung percaya kembali bertemu pelaku pada 16 Juli 2026. Namun pelaku sudah berpindah hotel dengan alasan mencari yang dekat dengan sebuah bank swasta.
"Korban bertemu kembali di kamar hotel dengan membawa uang sebesar Rp 125 juta. Korban diminta meletakkan uang Rp 123 juta ke atas sajadah. Sementara sisanya diminta setor tunai ke rekening korban dan istrinya," imbuh dia.
Korban dan istrinya menuruti perintah pelaku dan pergi ke sebuah bank dengan tujuan setor tunai. Agar korban semakin percaya, pelaku mengatakan akan melakukan ritual di halaman bank tersebut.
"Pelaku menyampaikan untuk menunggu dan jangan keluar dari ruang ATM sebelum pelaku datang untuk membuat syarat ritual di halaman bank," ungkap dia.
Namun setelah ditunggu selama 10 menit pelaku tak kunjung datang dan korban akhirnya curiga. Ia lalu bergegas kembali ke hotel dan ternyata uang beserta barang-barangnya sudah dibawa kabur pelaku yang lain yakni Adi Suardi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua tersangka di wilayah Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada 14 September 2026," tegas dia.
Dalam kasus ini korban menderita kerugian sebesar Rp 123 juta, 1 unit jam dan dua buah ponsel yang digondol para pelaku.
"Keduanya dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan," kata Sena.
