5 Orang Sindikat Pencuri Ganjal ATM Ditangkap, Pelaku Saling Kenal dari Lapas

Sebanyak 5 orang sindikat pencurian dengan modus ganjal ATM lintas kota diringkus. Mereka beraksi di sejumlah ATM di minimarket hingga rest area di beberapa kota.
Para pelaku yang ditangkap yakni berinisial DD (42) warga Cilegon sebagai pengganjal ATM atau eksekutor; MW (45) warga Tanggamus, Lampung, sebagai pengalih perhatian korban; AS (42) warga Nagrek, Bandung, sebagai pengintip PIN ATM; ADS (35) warga Jatinangor, Sumedang, sebagai sopir; dan YA alias AN (45) warga Gedong, Lampung, sebagai sopir.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan pengungkapan ini berawal dari kasus di Singosari, Malang, pada 16 September 2026.
"Subdit 3 Jatanras kita berhasil mengamankan lima tersangka. Ditangkap di wilayah Tangerang, daerah Cikampek, di daerah Nagreg, Garut, dan terakhir kita amankan satu tersangka di wilayah Ciamis," kata Jumhur di Mapolda Jatim, Kamis (1/10).
Ia menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok ini telah beraksi di lebih dari 50 lokasi yang tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Jawa Barat.
"Jadi, modus dari tersangka ini di semua TKP yang paling banyak di rest area, tol mulai dari Banyuwangi sampai ke Merak sana. Dan yang paling banyak di Jatim dan di Jateng. Dari kemarin dari Jateng sudah konfirmasi juga rencana mereka mau melakukan pemeriksaan juga di Polda Jatim," ucapnya.
Jumhur mengungkapkan kesulitan penangkapan para pelaku ini karena mereka tinggal di wilayah yang berbeda-beda dan jauh.
"Ada Tangerang, ada Cikampek, ada di Nagreg, ada di Ciamis, ada di Tasik," ungkapnya.
Para pelaku ini saling mengenal saat berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Sebab, para tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni pencurian.
"Mereka kenal waktu di lapas. Jadi mereka, yang punya ide itu yang ada di Tasik ya, itu yang paling senior," kata dia.
"Kalau setiap kejadian, mereka juga ada waktu istirahat. Istirahat, jadi pintar mereka tuh. Habis kejadian, tidak pernah tidur di hotel. Nanti takut ketahuan. Tidak pernah di hotel, takut disisir gitu kan. Mereka langsung pulang masing-masing. Nanti kalau mau kerja lagi baru janjian di mana, di rest area mana, baru kumpul," imbuhnya.
Sementara itu, Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP M Fauzi, menjelaskan modus sindikat ini yakni dengan mengganjal tempat memasukkan kartu ATM menggunakan tusuk gigi sebelum korban datang.
Saat korban kesulitan, salah satu pelaku berpura-pura menawarkan bantuan. Pada saat yang sama pelaku lain mengantre di belakang untuk memantau tombol PIN yang dipencet korban.
"Begitu ATM diserahkan ke tersangka, itu langsung dioper dengan ATM milik pelaku dengan jenis yang sama, kemudian diserahkan ke korban untuk mengulangi nomor PIN-nya," jelas Fauzi.
Setelah berhasil menguasai kartu dan mengantongi PIN korban, pelaku lain bergegas membawa kartu asli tersebut untuk menguras saldo rekening korban di ATM terdekat.
"Setelah masuk ini kan enggak bisa, PIN-nya kan jelas enggak sama karena kartu ATM yang dimasukkan ini milik pelaku. Tapi korban tidak sadar kalau kartu itu ditukar," ungkap dia.
Fauzi menyampaikan, kerugian korban bervariasi. Bahkan dalam salah satu aksi di Probolinggo, pelaku berhasil menguras uang hingga Rp 100 juta.
"Ada yang sampai di Probolinggo tuh sampai Rp 100 juta langsung habis," kata dia.
Fauzi menambahkan, jika saldo korban di bawah Rp 10 juta, pelaku akan menariknya secara tunai. Namun jika di atas Rp 20 juta, pelaku memindah uang tersebut ke sejumlah rekening penampung, termasuk milik istri siri salah satu tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 476 atau Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian Pencurian atau Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
