Anggota KPI Pusat Bakal Bertambah dari 9 Jadi 11 di RUU Penyiaran

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Foto: Dok. KPI
zoom-in-whitePerbesar
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Foto: Dok. KPI

Jumlah anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diusulkan bertambah dari 9 menjadi 11 orang dalam draf RUU Penyiaran. Dalam draf tersebut berbunyi:

Pasal 9

ayat (1): Anggota KPI Pusat berjumlah 11 (sebelas) orang

ayat (2): Anggota KPI Provinsi berjumlah 5 (lima) orang

Mulanya, anggota Baleg DPR Mardani Ali Sera meminta Komisi I DPR sebagai pengusul RUU menjelaskan dasar penambahan jumlah anggota KPI tersebut.

“Ini saya mengantisipasi saja teman-teman Komisi I, pertanyaan dari publik gitu loh. Dulu, di undang-undang lama anggota KPI pusat berjumlah 9, kemudian daerahnya 7. Yang sekarang 11 dan 5. Kalau boleh dijelaskan landasan 11 dan 5-nya biar publik juga sangat paham sehingga bisa menerima undang-undang ini sangat baik,” kata Mardani saat rapat panja harmonisasi RUU Penyiaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menjelaskan penambahan jumlah anggota KPI dimaksudkan agar komposisi anggota dapat mencakup berbagai pemangku kepentingan.

Menurut Dave, komposisi 11 anggota tersebut nantinya terdiri dari 7 orang akan diusulkan oleh DPR, 1 orang dari pemerintah, 1 orang dari masyarakat, 1 orang dari lembaga penyiaran, serta 1 orang dari kalangan akademisi.

“Pertama terkait dengan Pansel dan lain sebagainya sudah diatur pasal 10 dan selanjutnya. Jadi kenapa kita milih, kan sekarang itu 9 jadi 11 pertimbangannya ya, itu 7 untuk perwakilan dari DPR, 1 dari pemerintah, 1 dari masyarakat, 1 dari lembaga penyiaran, 1 dari akademisi. Sehingga bisa meng-cover semua stakeholder,” tuturnya.

Sementara itu, anggota Baleg DPR Putra Nababan menilai penambahan jumlah anggota KPI menjadi 11 orang berkaitan dengan semakin luasnya ruang lingkup pengawasan penyiaran.

Putra mengatakan, tugas KPI saat ini tidak lagi hanya berkaitan dengan siaran televisi dan radio atau free to air. Perkembangan teknologi membuat lembaga penyiaran juga masuk ke ranah digital, termasuk melalui layanan live streaming dan berbagai platform digital.

“Kalau saya melihat sebagai orang yang sangat berpengalaman dipanggil KPI dan diberikan sanksi, saya rasa ruang lingkup dari KPI ini itu menjadi cukup luas. Karena pada zamannya dulu itu KPI hanya mengurus siaran free to air ataupun radio gitu ya, sekarang justru ke digital. Ini tantangan berat sekali,” kata Putra.

Menurut Putra, perluasan ruang lingkup pengawasan tersebut diperlukan karena terdapat banyak media dan konten digital yang belum masuk dalam cakupan pengawasan KPI.

“Ya kita lihat banyak sekali media-media yang tidak bisa dikontrol, tidak bisa diawasi dan sekarang kita masukkan di dalam undang-undang itu. Apalagi kita bicara tentang kedaulatan. Jadi kalau tupoksinya jelas dalam undang-undang ini, saya kok meskipun memori saya tidak terlalu bagus dengan KPI karena memang sering dapat sanksi, itu saya malah setuju karena memang cakupannya luas sekali,” jelas Putra.

Putra juga menilai jumlah pengguna media sosial di Indonesia yang sangat besar menjadi salah satu alasan perlunya penguatan fungsi pengawasan terhadap ruang digital.

“Pengguna sosial media di Indonesia ini luar biasa banyaknya sedunia, salah satu yang terbesar di dunia. Jadi ini bukan soal anggaran. Iya ini bukan soal angka atau enggak, tapi yang penting memang tupoksinya kita atur betul cakupannya luas sehingga 11 untuk meng-cover gitu ya media digital yang menginfiltrasi anak-anak kita, orang tua dan lain sebagainya menurut saya sangat cukup,” jelasnya.

Ia menegaskan, penambahan anggota KPI bukan semata-mata persoalan anggaran, melainkan berkaitan dengan kehendak pembentuk undang-undang untuk memperluas tugas dan kewenangan KPI.

“Dan memang harus dikawal, harus diatur gitu. Jadi dalam hal ini kita bukan bicara tentang anggaran atau tidak anggaran tapi ada will dari sang pembuat undang-undang pengusul bahwa ini diekspan, dilebarkan tugas tanggung jawab dan wewenang dari KPI ini untuk masuk ke ranah yang lagi saat ini penting sekali, ranah digital bukan hanya sekadar free to air ya di televisi yang kita saksikan di rumah dan lain sebagainya,” katanya.

Dave pun kemudian menjelaskan alasan jumlah anggota KPI provinsi justru diusulkan turun dari 7 menjadi 5 orang. Menurut dia, fungsi pengawasan penyiaran kini lebih banyak ditarik ke tingkat pusat.

“Kenapa dari 9 jadi 11 dan di daerah jadi dikurangi. Nah yang pertama fungsi peran pengawasan itu memang ditarik ke pusat, karena satu lembaga penyiaran daerah dulunya kan banyak TV-TV daerah. Sekarang itu sebagian besar atau mungkin hampir semuanya itu sudah di-merge menjadi satu, sehingga semua sudah ada di pusat,” ujarnya.

Selain itu, Dave menyebut perkembangan penyiaran digital membuat fungsi pengawasan KPI pusat semakin luas. Lembaga penyiaran nasional kini tidak hanya menayangkan program melalui siaran televisi konvensional, tetapi juga melakukan live streaming serta menyediakan konten melalui layanan over the top (OTT).

“Kenapa ditambah dari 9 jadi 11, karena sesuai yang tadi Pak Sturman sampaikan, penyiarannya tv-tv nasional itu bukan hanya free to air lagi. Ini kita bicara lembaga penyiaran itu sudah masuk ranah digital, mereka sudah melakukan live streaming, mereka memiliki platform di OTT,” ungkap Dave.

“Nah, hal ini kan masih berkaitan dengan lembaga penyiaran. Maka itu, kita kembangkan agar fungsi pengawasannya ditambah ke sana. Ini kenapa anggotanya itu perlu kita menilai perlu penambahan,” lanjutnya.

Namun, Dave mengatakan detail mengenai batas kewenangan KPI dalam mengawasi ranah digital masih akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.

“Nah, mengenai jumlahnya otoritasnya sejauh mana nanti bisa kita bahas lagi dengan pemerintah untuk membahas secara detail,” katanya.

Kemudian, Ketua Baleg DPR Bob Hasan pun meminta persetujuan dalam rapat tersebut mengenai jumlah anggota KPI pusat sebanyak 11 orang.

“Kemudian kita sudah menetapkan tetap 11 ya? Setuju? 11 ya,” ucap Bob sambil mengetuk palu.