Ayah di Sumsel Diduga Perkosa Putrinya hingga Hamil, Bayi Dibuang ke Musala

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pelaku pembuang bayi di Muratara.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pembuang bayi di Muratara. Foto: Dok. Istimewa

Satres PPA dan PPO Polres Muratara, Sumsel, mengamankan pria berinisial SS (45) dan seorang mahasiswi berinisial DM berusia 22 tahun terkait kasus pembuangan bayi. Diduga bayi merupakan hasil hubungan keduanya yang merupakan ayah dan anak.

Kasus ini berawal dari penemuan bayi laki-laki berusia sekitar 4 hari di dalam musala oleh penjaga musala Desa SP-9, Kecamatan Nibung, Muratara pada Kamis (1/10) sekitar pukul 19.00 WIB.

KBO Satres PPA dan PPO Polres Muratara, Ipda Henry Martadinata, mengatakan berbekal laporan masyarakat tersebut petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi DM sebagai ibu biologis sang bayi.

Tak berhenti di situ, pemeriksaan lebih mendalam mengungkap fakta memilukan mengenai identitas ayah biologis bayi tersebut.

​“Ayah si bayi berinisial SS yang juga merupakan ayah kandung DM. Ayahnya juga kita amankan untuk diperiksa,” ungkap Henry.

Pelaku pembuang bayi di Muratara. Foto: Dok. Istimewa

​Saat ini, polisi telah mengamankan SS ke Mapolres Muratara guna mendalami dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

​“Terkait persetubuhan antara SS dan DM sendiri masih kita dalami, dugaannya ada unsur bujuk rayu dan pengancaman. Selain itu, DM sendiri selama ini tinggal di kos wilayah Lubuklinggau, karena yang bersangkutan kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di sana," jelasnya.

Hasil pemeriksaan sementara, DM sebelumnya melahirkan bayi tersebut di salah satu Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau pada Senin (28/9). Kemudian, pada Kamis (1/10) dibawa ke daerah Nibung, Muratara.

"Sesampainya di wilayah Nibung, DM diduga sengaja meninggalkan bayinya di musala hingga akhirnya ditemukan oleh warga. Bayi tersebut kini sementara dititipkan pada warga di sana," katanya.

​Menurutnya, pemeriksaan intensif terus berjalan untuk melengkapi fakta hukum terkait kronologi serta motif di balik tindakan kedua pelaku.

"Kalau dari pengakuan DM, mereka nekat membuang bayi tersebut karena malu bila diketahui orang," kata dia.

Adapun keduanya akan dijerat dengan pasal 429 ayat (1) KUHP, ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penelantaran anak dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawab. Selain itu, SS juga dijerat percabulan terhadap anak kandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 ayat (1) KUHP, Pasal 419 ayat (2) KUHP, tindak pidana dan atau perkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 473 Ayat (1) KUHP.