Bahas RUU HPI, Hotman Paris Usul Putusan Pengadilan Asing Tak Diakui di RI

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers Hotman Paris Hutapea kuasa hukum Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di The Darmawangsa Jakarta, Jakarta Selatan pada Selasa (10/6/2025). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Hotman Paris Hutapea kuasa hukum Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di The Darmawangsa Jakarta, Jakarta Selatan pada Selasa (10/6/2025). Foto: Dok. Istimewa

Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta Pansus Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) tidak memasukkan ketentuan yang mengakui putusan pengadilan asing di Indonesia.

Hal ini disampaikan Hotman dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pansus RUU HPI di Gedung DPR, Senayan, Selasa (29/9).

"Saya melihat di draf yang saya terima dari Pansus, sepertinya ada arah, ini kan masih konsep, ada arah seolah-olah putusan pengadilan asing mau diakui sepanjang tidak bertentangan dengan hukum publik," kata Hotman.

Hotman menilai, jika putusan pengadilan asing diakui di Indonesia, masyarakat bisa sangat dirugikan. Hotman mencontohkan persoalan biaya yang harus ditanggung WNI apabila menghadapi perkara di luar negeri.

Menurutnya, pihak yang digugat harus mengeluarkan biaya untuk perjalanan, akomodasi, hingga menggunakan jasa pengacara di negara tempat perkara berlangsung.

“Bayangkan kalau semua warga Indonesia nanti digugat di negara asing, ya? Pertama, biayanya sangat tinggi. Harus berangkat ke luar negeri, harus bayar pesawat, bayar hotel, pengacara di sana mahal-mahal,” ujarnya.

Ia juga menyinggung risiko bagi perusahaan di Indonesia yang digugat di luar negeri tetapi tidak mampu menghadiri persidangan.

Menurut Hotman, ketidakhadiran pihak tergugat dapat menyebabkan pengadilan mengeluarkan putusan tanpa kehadiran pihak tersebut atau default judgment.

“Kalau dia digugat di luar negeri, pasti dia enggak mau hadir karena enggak sanggup biaya. Kalau dia tidak hadir, akan keluar putusan namanya default judgment atau verstek kalau di sini. Akhirnya tinggal dieksekusi di sini. Jadi sangat merugikan Indonesia kalau sampai putusan pengadilan asing diakui di sini,” katanya.

Hotman mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 436 Reglement op de Rechtsvordering (Rv), seharusnya putusan pengadilan asing tidak dapat diakui apalagi dieksekusi di dalam negeri. Namun, dapat dipakai sebagai bukti baru dengan gugatan baru.

“Jadi sangat rawan. Kami mohon agar menyangkut putusan pengadilan asing, walaupun itu tidak bertentangan dengan asas-asas hukum publik, agar jangan sampai digolkan undang-undang yang mensahkan, yang mengakui kewenangan, mengakui putusan pengadilan asing di Indonesia,” kata Hotman.

“Jadi sekali lagi, ada konsep di UU HPI yang mengakui putusan pengadilan asing, itu akan sangat merugikan warga Indonesia khususnya pengusaha dan juga itu tidak konsisten dengan prinsip kedaulatan negara kita,” tandasnya.