Bahas RUU Pemilu, Komisi II Segera Serap Aspirasi: Kami Akan Keliling ke Partai

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Bahtra Banong. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Bahtra Banong. Foto: Dok. Istimewa

Komisi II DPR RI menyatakan akan segera menyerap aspirasi publik sebagai bagian dari percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Saat ini, pembahasan RUU Pemilu menjadi prioritas Komisi II sebelum beralih ke pembahasan RUU Pilkada.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong mengatakan pihaknya saat ini fokus menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu sesuai arahan pimpinan DPR. Dalam prosesnya, Komisi II akan menghimpun masukan dari berbagai kalangan, termasuk partai politik nonparlemen.

"Sekarang kami ditugasi soal RUU Pemilu. Jadi untuk RUU Pilkada mungkin kita akan bahas setelah RUU Pemilu," kata Bahtra kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).

Ia mengatakan Komisi II akan berkeliling menemui partai-partai politik nonparlemen untuk menyerap aspirasi terkait substansi RUU Pemilu.

"Arahan pimpinan DPR, insyaallah sesegera mungkin kita akan berkeliling ke partai-partai, terutama partai-partai nonparlemen dalam rangka menyerap aspirasi berbagai pihak," ujarnya.

video from internal kumparan

Dia menegaskan, pembahasan RUU Pemilu akan mengedepankan prinsip partisipasi publik. Menurutnya, setiap masukan, kritik, maupun usulan dari masyarakat akan dikaji sebelum diambil keputusan.

"Kami sekarang dalam tahap ini, dalam rangka kami menyerap aspirasi. Jadi, semua aspirasi, masukan, kritik, tentu kita akan tampung, terus kemudian kita kaji lebih jauh, dari berbagai masukan itu dan pada saatnya nanti, insyaallah kami akan sampaikan," ujarnya.

Ia menambahkan selama ini Komisi II juga telah melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam pembahasan sejumlah rancangan undang-undang.

"Yang kita kedepankan adalah asas partisipasi dan kami sudah mengundang para masyarakat, termasuk mungkin Pak Mahfud, kami pernah undang pada persimpangan. Artinya sejauh ini, sih, di Komisi II, kami terus mengedepankan asas partisipasi publik dalam rangka pembuatan undang-undang," kata dia.

Terkait usulan perubahan ambang batas atau presidential threshold yang mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi, Bahtra mengatakan pembahasan belum mengarah pada substansi tersebut. Menurutnya, Komisi II masih berada pada tahap awal penyaringan aspirasi.

"Sekarang tahapannya kan menyerap aspirasi publik dulu, gitu, ya," tutupnya.